banner 728x250

Warga Jabung Wetan Geram, Dua Tahun Akta Tanah Tak Kunjung Selesai

Warga Jabung Wetan Geram, Dua Tahun Akta Tanah Tak Kunjung Selesai
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, merasa tertipu. Sudah dua tahun mereka menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, salah satu perangkat desa setempat. Namun, hingga kini, dokumen tersebut belum juga diterbitkan, meski warga telah membayar jutaan rupiah sejak awal pengurusan.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran janji yang diberikan selalu berubah-ubah. Neneng Sumiati, salah satu warga yang terdampak, melalui suaminya, Wahab, menyatakan bahwa awalnya mereka dijanjikan akta tanah selesai dalam waktu 15 hari setelah pembayaran. Namun, kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, tak ada kepastian kapan dokumen tersebut akan diterbitkan.

banner 325x300

Janji Manis Berujung Kekecewaan

Menurut Wahab, ia bersama beberapa warga lainnya sudah membayar biaya pengurusan akta tanah dengan jumlah yang bervariasi. Rinciannya sebagai berikut:

  • Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).

Setelah uang diterima oleh Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah berjalan sangat lambat. Alasan yang diberikan pun terus berubah, mulai dari belum adanya SK, harus menunggu setelah bulan Ramadan, hingga dalih lain yang membuat proses ini berlarut-larut.

“Setiap kali kami bertanya, jawabannya selalu berubah. Awalnya katanya belum ada SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, lalu ada alasan lain lagi. Ini sudah dua tahun lebih, tapi akta tanah kami tetap tidak ada,” ujar Wahab dengan nada kecewa.

Pak Mad Pamong Bungkam, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah warga akan selesai. Justru, ia merespons dengan nada tinggi dalam bahasa Madura dan memberikan pernyataan yang terkesan mengancam.

“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah,” ucapnya.

Sikap ini semakin membuat warga geram. Mereka hanya menginginkan kepastian: apakah akta tanah yang telah mereka bayar akan segera diterbitkan, atau uang mereka dikembalikan.

“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.

Kepala Desa: Perangkat Desa Harus Segera Menyelesaikan

Menanggapi permasalahan ini, Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim atau yang akrab disapa Nun An, meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.

Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”

Dengan ketidakpastian yang terus berlanjut, warga kini mulai mempertimbangkan langkah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian. Mereka berharap ada kejelasan mengenai status pengurusan akta tanah mereka dan menuntut keadilan atas dana yang telah mereka setorkan.

Kasus ini masih menjadi perhatian, dan warga menunggu tindakan tegas dari pemerintah desa serta pihak berwenang. Jika tidak ada langkah konkret, mereka berencana membawa kasus ini ke jalur hukum agar hak mereka segera dipenuhi. (**)

Sumber: Bambang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *