banner 728x250
Opini  

Yusril tegaskan tak pernah perintahkan pembekuan rekening aktivis Pati

Yusril tegaskan tak pernah perintahkan pembekuan rekening aktivis Pati
banner 120x600
banner 468x60

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Riduan dalam konferensi pers yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu. Namun, lanjut dia, kewenangan tersebut bersifat terbatas, yakni paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.

n

banner 325x300

Keterangan yang tercatat menyebut Saat ini, saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan penundaan rekening dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dikumpulkan berasal dari sumber yang tidak melanggar hukum.

n

Data lain dalam laporan menunjukkan Habiburokhman minta rekening aktivis Pati diaktifkan kembali hari ini Polda Metro Jaya-Bank Mandiri aktifkan kembali rekening aktivis Pati Habibur Rochman tepis tuduhan terlibat penundaan rekening aktivis Pati Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

n

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono. Dia menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan apa pun dalam perkara tersebut. Ia mengharapkan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia menjelaskan kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana. Yusril menekankan pemerintah akan terus menjalankan setiap proses berdasarkan koridor hukum dan menghormati kewenangan masing-masing institusi negara.

n

Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri," ungkapnya. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya sempat diberlakukan penundaan transaksi. Iman menjelaskan kepolisian telah rampung melakukan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati itu. Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri," ucap dia. Langkah tersebut ditempuh guna melindungi para donatur maupun penerima donasi.

n

Referensi: antaranews.com.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *