JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan dan melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya memimpin institusi tersebut. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, dalam agenda resmi kenegaraan yang menandai dimulainya kepemimpinan baru di tubuh Polri.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung keputusan presiden tersebut. Dukungan itu juga diberikan terhadap penerbitan surat presiden yang sebelumnya menetapkan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Menurut Hasto, proses penetapan hingga pelantikan menunjukkan bahwa pergantian pimpinan kepolisian telah melalui mekanisme konstitusional dan menjadi bagian dari kewenangan presiden dalam mengelola pemerintahan.
Pernyataan PDIP menempatkan pergantian Kapolri bukan semata-mata sebagai perpindahan figur dari satu pejabat kepada pejabat lain. Pergantian tersebut dipandang sebagai penyegaran institusi yang dapat membuka ruang bagi penguatan kinerja, peningkatan profesionalisme, serta penataan kembali agenda reformasi kepolisian. Dalam pandangan itu, kepemimpinan Suyudi diharapkan mampu melanjutkan hal-hal yang telah berjalan sekaligus menjawab tantangan baru yang dihadapi Polri.
Dukungan politik tersebut juga menjadi penanda bahwa perubahan di tingkat pimpinan kepolisian perlu diarahkan pada penguatan kelembagaan. Polri diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan pelayanan serta penegakan hukum berlangsung secara adil. Dengan demikian, pelantikan Suyudi tidak hanya memiliki arti administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong pembaruan institusi secara berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rangkaian penetapan Suyudi sebagai calon kapolri diawali dengan proses politik dan konstitusional di parlemen. Tahapan tersebut berlangsung melalui mekanisme yang melibatkan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang menangani pencalonan tersebut. Proses ini menjadi bagian dari agenda resmi sebelum keputusan mengenai pengangkatan Suyudi dibawa ke forum paripurna DPR RI.
Pada Kamis pagi, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI. Dalam forum itu, pencalonannya dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh komisi. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut menjadi tahapan penting sebelum Komisi III menyampaikan keputusan mengenai persetujuan atas pencalonan Suyudi sebagai kapolri.
Setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selesai, Komisi III DPR RI menyetujui pencalonan Suyudi sebagai kapolri secara aklamasi. Persetujuan itu menunjukkan bahwa keputusan di tingkat komisi diambil tanpa perbedaan pendapat dalam forum tersebut. Dengan adanya persetujuan secara aklamasi, pencalonan Suyudi kemudian dapat diteruskan ke tahap berikutnya dalam proses persetujuan di DPR RI.
Keputusan Komisi III selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada hari yang sama. Dalam rapat tersebut, hasil persetujuan Komisi III memperoleh pengesahan. Dengan demikian, proses politik dan konstitusional yang mendahului penetapan Suyudi berlangsung secara berurutan, mulai dari uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis pagi, persetujuan aklamasi di Komisi III, hingga pengesahan dalam rapat paripurna DPR RI. Urutan itu menjadi konteks bagi penetapan Suyudi menuju pucuk kepolisian.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak berhenti sebagai perubahan kepemimpinan, melainkan menjadi momentum pembenahan institusi secara menyeluruh. Hasto Kristiyanto menilai Polri perlu terus diarahkan menjadi lembaga yang profesional, berintegritas, netral, dan berdiri sebagai alat negara. Dengan demikian, kepolisian tidak dipersepsikan sebagai alat kekuasaan atau kepentingan politik tertentu.
Gagasan tersebut sejalan dengan pandangan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan. Ia menekankan pentingnya kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum, transparansi dalam penanganan perkara, serta penolakan terhadap fenomena “no viral, no justice”. Penegakan hukum semestinya berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan rasa keadilan, bukan karena suatu perkara lebih dahulu mendapat perhatian publik.
Prinsip-prinsip itu diharapkan diterapkan secara nyata dalam setiap jenjang pelayanan dan penindakan. Reformasi kepolisian tidak cukup diwujudkan melalui pernyataan atau kebijakan administratif, tetapi harus membentuk kultur kerja yang mengutamakan pelayanan publik, integritas, dan perlindungan terhadap masyarakat. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila warga merasakan proses hukum yang adil, terbuka, dan tidak diskriminatif.
Hasto menyebut sejumlah agenda yang perlu diperkuat, lain independensi penyidikan dan penegakan hukum, keterbukaan dalam penanganan perkara, serta pemberantasan pungutan liar dan praktik transaksional. Selain itu, perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas kepolisian. Akuntabilitas Divisi Profesi dan Pengamanan juga perlu ditingkatkan agar pelanggaran ditangani secara tegas dan objektif.
Penguatan pengawasan eksternal menjadi agenda lain yang tidak kalah penting. Mekanisme tersebut dapat membantu memastikan kewenangan kepolisian digunakan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui langkah-langkah itu, pergantian Kapolri diharapkan menjadi awal konsolidasi reformasi yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang tunduk pada supremasi hukum.
Kepercayaan publik semestinya menjadi ukuran utama dalam menilai kepemimpinan Kapolri baru. Keberhasilan Polri tidak cukup dilihat dari banyaknya program, capaian administratif, atau laporan kinerja yang bersifat internal. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran kepolisian melalui penegakan hukum yang adil, pelayanan yang transparan, serta perlindungan yang tidak diskriminatif. Rasa aman dan kepastian hukum harus dapat diakses oleh seluruh warga, bukan hanya oleh mereka yang memiliki status sosial, kekuatan ekonomi, atau hubungan politik tertentu.
Hasto mengingatkan bahwa Polri harus menegakkan hukum tanpa membedakan latar belakang siapa pun. Setiap warga negara perlu diperlakukan setara di hadapan hukum, baik dalam proses menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, maupun penanganan perkara. Sikap profesional tersebut penting untuk memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ketika hukum diterapkan secara konsisten dan terbuka, masyarakat akan melihat bahwa kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk melayani kelompok tertentu.
Selain itu, kepolisian tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis. Polri harus bekerja berdasarkan hukum dan konstitusi, serta menjalankan mandatnya untuk seluruh rakyat Indonesia. Netralitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak warga negara perlu menjadi prinsip yang hadir dalam setiap kebijakan maupun tindakan aparat. Dengan demikian, pergantian kepemimpinan dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, dan memastikan institusi kepolisian tetap berada dalam koridor demokrasi.
Hasto menyampaikan ucapan selamat kepada Suyudi atas persetujuan DPR. PDIP berharap kepemimpinan Suyudi mampu memperkuat profesionalitas Polri, menegakkan supremasi hukum, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan tersebut akan terwujud apabila kepolisian mampu menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan meningkatnya kepercayaan publik sebagai orientasi utama dalam menjalankan tugas.







