KABUPATEN BOGOR, Jawa Barat — Ombudsman Republik Indonesia terus mendalami tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan klaster mewah di dalam lingkungan pemasyarakatan tersebut. Temuan itu menjadi perhatian karena dapat menggambarkan adanya perbedaan perlakuan, kelemahan pengawasan, serta persoalan dalam penerapan standar layanan dan pembinaan warga binaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan lapas, termasuk pengawasan internal, pemenuhan hak warga binaan, dan potensi praktik penyimpangan.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan lembaganya berencana melakukan investigasi atas prakarsa sendiri untuk menelusuri persoalan tersebut secara lebih mendalam. Investigasi itu tidak hanya diarahkan pada kondisi yang terlihat di Lapas Cibinong, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan munculnya fasilitas atau perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan. Menurut Nuzran, kajian tersebut ditujukan untuk merumuskan konsep tata kelola pemasyarakatan dari hulu hingga hilir.
Konsep dari hulu hingga hilir itu mencakup proses penerimaan dan penempatan warga binaan, pengelolaan kehidupan selama menjalani masa pidana, pengawasan terhadap petugas, hingga mekanisme pembinaan dan reintegrasi setelah mereka menyelesaikan hukuman. Dengan pendekatan tersebut, Ombudsman ingin memastikan bahwa perbaikan tidak berhenti pada penanganan kasus tertentu, melainkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara lebih luas.
Nuzran menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa rencana investigasi atas prakarsa sendiri tersebut belum menjadi keputusan final. Usulan itu masih harus dibawa ke rapat pleno Ombudsman untuk dibahas dan diputuskan. Setelah memperoleh persetujuan pleno, Ombudsman akan menentukan langkah pemeriksaan, kebutuhan pengumpulan informasi, serta pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan terkait tata kelola Lapas Cibinong.
Ombudsman menerima masukan dan tawaran bantuan dari sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta aparat penegak hukum, dalam menindaklanjuti dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Masukan itu menjadi bahan pertimbangan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan, berbasis informasi yang dapat diverifikasi, dan tetap menjaga objektivitas pemeriksaan. Tawaran keterlibatan tersebut menunjukkan adanya perhatian lintas lembaga terhadap tata kelola pemasyarakatan, terutama ketika dugaan pelanggaran berpotensi memengaruhi hak warga binaan serta kepercayaan publik terhadap layanan lapas.
Namun, penerimaan masukan atau tawaran bantuan itu belum otomatis berarti Ombudsman akan melakukan penyelidikan bersama dengan KPK maupun aparat penegak hukum. Setiap kemungkinan kerja sama harus dibahas dan dipertimbangkan melalui pleno sesuai mekanisme internal Ombudsman. Pleno diperlukan untuk menilai ruang lingkup persoalan, kecukupan informasi awal, pembagian kewenangan, serta bentuk koordinasi yang paling tepat. Dengan demikian, keputusan mengenai pelibatan pihak eksternal tidak diambil secara langsung hanya karena adanya tawaran, melainkan melalui proses kelembagaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelum menentukan bentuk pelibatan tersebut, Ombudsman akan menilai lebih dahulu aspek prosedur dan standar operasional yang berlaku di Lapas Cibinong. Pemeriksaan awal dapat mencakup kesesuaian pelaksanaan layanan dengan ketentuan, mekanisme pengawasan, saluran pengaduan, serta langkah yang semestinya ditempuh ketika muncul dugaan pungutan liar. Penilaian ini penting agar keterlibatan lembaga lain memiliki dasar yang jelas dan tidak tumpang tindih dengan kewenangan masing-masing. Disebutkannya pengadangan petugas Lapas Cibinong dalam sumber juga menjadi alasan perlunya penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Koordinasi itu diharapkan membantu menjaga kelancaran pemeriksaan, keamanan proses, dan kepastian tindak lanjut, tanpa mengesampingkan prinsip independensi serta pemeriksaan berdasarkan fakta.
Anggota Ombudsman, Nuzran Joher, mendorong penguatan kolaborasi Ombudsman dan seluruh unit maupun lembaga pengawasan yang berkaitan dengan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan terhadap dugaan pungutan liar dan kualitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan secara terpisah. Karena itu, Ombudsman perlu membangun koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta pengawas internal pada instansi terkait.
Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui sinkronisasi langkah pengawasan, penyamaan pemahaman mengenai temuan, dan pertemuan antarlembaga. Dalam forum itu, setiap lembaga dapat menyampaikan informasi sesuai kewenangannya, termasuk membahas kemungkinan pertukaran data untuk memperkuat pemeriksaan. Pertukaran data tetap perlu memperhatikan ketentuan hukum, kerahasiaan informasi, dan prosedur resmi yang berlaku. Dengan mekanisme yang terkoordinasi, potensi tumpang tindih pemeriksaan dapat dikurangi, sementara tindak lanjut atas persoalan pelayanan dan dugaan pelanggaran dapat menjadi lebih terarah.
Nuzran juga mengakui bahwa Ombudsman tidak dapat bekerja sendiri untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik. Lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan, tetapi tidak memegang seluruh instrumen penindakan. Dukungan dari aparat penegak hukum dan pengawas internal diperlukan ketika suatu temuan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kebutuhan pemeriksaan disipliner.
Secara kewenangan, Ombudsman tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dilaporkan. Perannya adalah memeriksa laporan, menilai adanya maladministrasi, memberikan saran perbaikan, serta mendorong penyelenggara layanan melakukan pembenahan. Jika langkah perbaikan tidak dijalankan atau persoalan memiliki dampak serius, Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi sebagai langkah terakhir. Adapun penjatuhan sanksi dan proses hukum menjadi kewenangan aparat yang berwenang, termasuk kepolisian, kejaksaan, atau institusi internal sesuai jenis pelanggarannya.
Menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta agar penghuni dapat menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Nuzran menegaskan bahwa informasi tersebut masih berada pada tahap temuan. Penyebutan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputuskan melalui proses penegakan hukum.
Penegasan mengenai status informasi tersebut penting agar publik tidak langsung menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat. Temuan atau informasi awal perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan dan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, setiap pemberitaan mengenai dugaan pungutan tersebut tetap mempertahankan prinsip kehati-hatian serta menghormati proses hukum.
Ombudsman, menurut Nuzran, akan menyampaikan saran perbaikan kepada pihak terkait apabila terdapat persoalan dalam tata kelola layanan pemasyarakatan. Saran itu diarahkan untuk mencegah terulangnya praktik yang berpotensi merugikan penghuni, keluarga, maupun masyarakat. Perbaikan dapat mencakup penguatan pengawasan, kejelasan prosedur, transparansi layanan, serta pengendalian terhadap akses dan fasilitas di dalam rumah tahanan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan perbaikan administrasi pemerintahan, bukan penetapan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana. Karena itu, informasi tentang dugaan pungutan Rp250 juta tersebut tetap perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan kewenangan institusi yang berwenang.
Nuzran juga menyampaikan bahwa apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain menemukan adanya potensi pelanggaran, mereka dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing. Proses itu dapat dilakukan melalui pemeriksaan, pengumpulan informasi, atau mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan berlaku. Hingga terdapat keputusan resmi, belum dapat disimpulkan adanya pelaku, sanksi, maupun hasil penyelidikan terkait informasi tersebut.







