KEDIRI — Dugaan pengalihan empat unit mobil yang berkaitan dengan fasilitas dana talangan atau pembiayaan usaha showroom kendaraan bekas di Kediri memunculkan sejumlah persoalan hukum serius. Selain dugaan penyerahan kendaraan kepada pihak B sebagai jaminan utang sekitar Rp190 juta, satu unit kendaraan disebut kembali dijaminkan kepada pihak C dengan nilai sekitar Rp75 juta.
Di tengah rangkaian transaksi tersebut, muncul persoalan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka dan berbasis dokumen: apakah empat unit kendaraan itu telah dibebani Jaminan Fidusia yang sah dan terdaftar atas nama Leasing A? Jika tidak, sejauh mana hak Leasing A terhadap kendaraan tersebut, dan apakah persoalan yang muncul merupakan wanprestasi, sengketa kepemilikan, atau justru mengandung dugaan tindak pidana?
Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat siapa yang menguasai kendaraan atau memegang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Status perjanjian pembiayaan, asal-usul kendaraan, kepemilikan yang sah, dokumen pengikatan jaminan, serta kronologi pengalihan harus diperiksa secara menyeluruh.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum, Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, menempatkan legalitas jaminan, kepastian hak atas kendaraan, dan pembuktian unsur pidana sebagai tiga aspek utama yang harus diuji.
Ketiadaan Sertifikat Fidusia Bukan Berarti Utang Otomatis Hapus
Dalam sengketa pembiayaan kendaraan, keberadaan perjanjian pokok dan pengikatan jaminan merupakan dua hal yang harus dibedakan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa benda yang dibebani Jaminan Fidusia wajib didaftarkan. Pasal 14 ayat (3) menegaskan bahwa Jaminan Fidusia lahir pada tanggal pencatatannya dalam Buku Daftar Fidusia.
Artinya, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa Jaminan Fidusia atas kendaraan yang dipersoalkan tidak pernah didaftarkan, Leasing A pada prinsipnya tidak dapat mengklaim telah memiliki hak kebendaan fidusia yang lahir dari pendaftaran tersebut maupun menggunakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang tidak pernah terbit sebagai dasar eksekusi.
Namun, kesimpulan ini tidak boleh dipelintir seolah-olah ketiadaan sertifikat otomatis menghapus seluruh utang debitur.
Perjanjian pembiayaan tetap harus dinilai berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), termasuk syarat sah perjanjian, kewajiban para pihak, klausul wanprestasi, serta pelaksanaan prestasi yang telah disepakati.
Dengan demikian, hak tagih berdasarkan perjanjian dan hak kebendaan berdasarkan Jaminan Fidusia merupakan dua persoalan hukum yang berbeda. Ketiadaan pendaftaran dapat memengaruhi kedudukan jaminan dan hak preferen, tetapi tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran yang terbukti lahir dari perjanjian yang sah.
Sebaliknya, keberadaan kontrak pembiayaan juga tidak otomatis membuktikan bahwa Leasing A mempunyai hak milik atas seluruh kendaraan yang disengketakan.
Rujukan: Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15.
Empat Mobil Diserahkan kepada Pihak B, Apa Konsekuensi Hukumnya?
Berdasarkan kronologi yang perlu dikonfirmasi, empat unit kendaraan diduga diserahkan pemilik showroom kepada pihak B sebagai jaminan utang sekitar Rp190 juta. Salah satu kendaraan kemudian disebut kembali dijaminkan kepada pihak C senilai sekitar Rp75 juta.
Rangkaian ini menimbulkan pertanyaan penting: siapa pemilik sah masing-masing kendaraan ketika penyerahan dilakukan? Apakah pemilik showroom berwenang menjaminkan kendaraan tersebut? Apakah terdapat larangan pengalihan dalam perjanjian pembiayaan? Dan apakah pihak B serta pihak C mengetahui atau patut menduga adanya persoalan hukum atas kendaraan yang diterimanya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan konstruksi hukum yang tepat.
Apabila kendaraan memang milik sah pemilik showroom, transaksi penjaminan harus dinilai berdasarkan perjanjian, kewenangan pihak yang menyerahkan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila kendaraan merupakan milik pihak lain, hanya dititipkan, atau diperoleh dengan status hukum tertentu, analisisnya dapat berbeda.
Demikian pula, apabila terdapat klausul kontrak yang melarang pengalihan atau penjaminan kepada pihak ketiga, pelanggaran terhadap klausul itu dapat menimbulkan konsekuensi perdata. Akan tetapi, pelanggaran kontrak tidak dengan sendirinya membuktikan penggelapan atau penipuan.
Penyidik harus menelusuri perbuatan konkret, status kepemilikan, bentuk penguasaan, maksud pelaku, serta bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
Pasal 36 UU Fidusia Tidak Bisa Diterapkan Secara Otomatis
Salah satu ketentuan yang berpotensi dipersoalkan adalah Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana terhadap pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Namun, penerapan pasal tersebut mensyaratkan pembuktian unsur-unsur yang ditentukan undang-undang, termasuk status benda sebagai objek Jaminan Fidusia dalam konstruksi hukum yang relevan.
Karena itu, apabila tidak ditemukan pendaftaran fidusia, aparat penegak hukum perlu memeriksa terlebih dahulu dokumen pembebanan jaminan dan fakta hukum yang mendasarinya. Tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa Pasal 36 pasti berlaku hanya karena kendaraan berkaitan dengan fasilitas pembiayaan.
Sebaliknya, ketiadaan Sertifikat Jaminan Fidusia juga tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang unsur-unsurnya terpenuhi.
Fokus pemeriksaan harus diarahkan pada bukti, bukan sekadar pada label transaksi.
Wanprestasi atau Penggelapan? Jangan Campuradukkan Ranah Perdata dan Pidana
Persoalan pembayaran macet dalam pembiayaan pada dasarnya harus terlebih dahulu diuji melalui hubungan kontraktual para pihak.
Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai, sedangkan Pasal 1243 mengatur tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam keadaan yang ditentukan hukum. Apabila sengketa hanya berkaitan dengan kewajiban membayar yang tidak dipenuhi, jalur perdata menjadi salah satu mekanisme penyelesaian yang relevan.
Akan tetapi, jika ditemukan bukti bahwa seseorang secara melawan hukum memperlakukan barang milik orang lain seolah-olah miliknya, dengan memenuhi seluruh unsur delik yang berlaku, dugaan penggelapan dapat diperiksa.
Untuk perbuatan yang dilakukan sejak 2 Januari 2026, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penggelapan. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, termasuk penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.
Penerapan ketentuan pidana harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan hukum antarwaktu. Untuk peristiwa sebelum berlakunya KUHP Nasional, ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatan serta aturan peralihannya perlu diperiksa.
Dengan demikian, tunggakan pembayaran bukan bukti tunggal adanya penggelapan. Begitu pula pengalihan kendaraan tidak otomatis membuktikan penipuan. Harus dibuktikan unsur delik yang relevan berdasarkan fakta konkret.
Yurisprudensi Mahkamah Agung: Utang Macet Tidak Otomatis Menjadi Penipuan
Kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018, yang bersumber dari Putusan Nomor 1689 K/Pid/2015, menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya melakukan wanprestasi dalam ranah keperdataan, bukan penipuan, kecuali perjanjian tersebut didasari iktikad buruk.
Kaidah tersebut relevan untuk menguji apakah persoalan pembiayaan ini murni merupakan kegagalan memenuhi kewajiban kontraktual atau terdapat bukti lain yang menunjukkan niat buruk dan unsur pidana.
Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1601 K/Pid/1990 kerap dirujuk dalam pembahasan unsur penipuan, khususnya mengenai cara yang digunakan pelaku untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau uang melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Putusan tersebut harus dibaca berdasarkan pertimbangan dan konteks perkaranya. Kaidah yang relevan bukanlah bahwa setiap sengketa kontrak pasti perdata, melainkan bahwa unsur penipuan harus dibuktikan melalui cara dan perbuatan yang memenuhi rumusan delik.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019: Eksekusi Fidusia Memiliki Batas
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran konstitusional terhadap ketentuan eksekusi Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia.
Pada pokoknya, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, mekanisme eksekusi harus mengikuti prosedur yang berlaku sebagaimana eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini tidak menghapus hak kreditur untuk menagih utang. Namun, pelaksanaan hak atas objek jaminan harus tunduk pada persyaratan hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam perkara yang sedang dipersoalkan, pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya pendaftaran fidusia harus dilakukan terlebih dahulu. Jika sertifikat tidak pernah terbit, Leasing A tidak dapat mendasarkan eksekusi pada titel eksekutorial sertifikat yang tidak ada.
BPKB, Kuitansi, dan Surat Kuasa: Dokumen yang Harus Diuji
Ketiadaan kuitansi pembelian awal kendaraan tidak otomatis membuktikan bahwa transaksi jual beli tidak pernah terjadi. Namun, kondisi tersebut dapat menyulitkan pembuktian mengenai asal-usul kendaraan, pihak yang berhak, serta kewenangan untuk mengalihkan atau menjaminkannya.
Pemeriksaan perlu mencakup BPKB, STNK, bukti pembayaran, identitas penjual, dokumen serah terima, percakapan transaksi, saksi, serta riwayat penguasaan kendaraan.
Penguasaan BPKB juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan kendaraan atau lahirnya hak gadai yang sah. Ketentuan Pasal 1150 dan pasal-pasal terkait dalam KUHPerdata harus diperhatikan untuk menilai apakah syarat gadai benar-benar terpenuhi berdasarkan sifat benda dan bentuk penyerahannya.
Apabila terdapat surat kuasa untuk menghadap notaris, dokumen tersebut juga harus dibedakan dari Akta Jaminan Fidusia dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Surat kuasa tidak dengan sendirinya melahirkan hak kebendaan fidusia.
Karena itu, pemeriksaan terhadap notaris, nomor akta, bukti pendaftaran elektronik, dan data resmi pendaftaran fidusia menjadi langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum.
Kedudukan Pihak B dan Pihak C Harus Diperiksa Secara Objektif
Pihak B sebagai penerima empat unit kendaraan dan pihak C sebagai penerima jaminan lanjutan tidak dapat serta-merta dinyatakan bersalah hanya berdasarkan urutan transaksi.
Penilaian hukum harus mempertimbangkan asal-usul kendaraan, kewenangan pihak yang menyerahkan, dokumen transaksi, pengetahuan masing-masing pihak mengenai status kendaraan, serta ada atau tidaknya iktikad baik.
Apabila seseorang menjaminkan barang yang bukan miliknya atau tidak berwenang dialihkan, keabsahan transaksi dan hak penerima jaminan harus diuji berdasarkan ketentuan yang relevan. Namun, penilaian tersebut tetap memerlukan bukti dan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan.
Desakan Transparansi: Periksa Dokumen, Jangan Berhenti pada Klaim
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah dokumen menjadi kunci pemeriksaan:
- Perjanjian fasilitas dana talangan atau pembiayaan antara pemilik showroom dan Leasing A.
- Bukti pencairan dana, riwayat pembayaran, perhitungan sisa kewajiban, serta rincian bunga atau biaya yang disepakati.
- Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, dan bukti pendaftaran untuk masing-masing kendaraan, apabila ada.
- BPKB, STNK, bukti pembelian awal, dan dokumen serah terima kendaraan.
- Perjanjian penjaminan antara pemilik showroom dan pihak B.
- Dokumen penjaminan lanjutan antara pihak B dan pihak C.
- Surat kuasa, apabila ada pihak yang menguasai kendaraan atas dasar perwakilan.
- Kronologi lengkap mengenai pencairan dana, penyerahan kendaraan, pengalihan, serta tindakan penarikan atau pengamanan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan hak tagih kreditur dari hak atas kendaraan, serta memastikan apakah persoalan yang terjadi harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, pidana, atau keduanya berdasarkan dasar hukum yang berbeda.
Kesimpulan: Kepastian Hukum Harus Berangkat dari Bukti
Dugaan pengalihan empat unit mobil di Kediri tidak dapat dinilai hanya dari fakta adanya pembiayaan macet atau perpindahan penguasaan kendaraan. Status kepemilikan, keabsahan transaksi, keberadaan jaminan yang terdaftar, dan unsur perbuatan yang dipersoalkan harus diperiksa satu per satu.
Jika Jaminan Fidusia tidak pernah didaftarkan, hak kebendaan fidusia dan kekuatan eksekutorial sertifikat tidak dapat begitu saja diklaim atas objek tersebut. Meski demikian, hak tagih berdasarkan perjanjian yang sah tetap perlu dinilai secara terpisah.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti pengalihan barang secara melawan hukum, penipuan sejak awal, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, penanganan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang relevan.
Prinsipnya sederhana: utang tidak otomatis menjadi tindak pidana, tetapi perjanjian juga tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan perbuatan melawan hukum.
Kepastian hukum hanya dapat dicapai melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran asal-usul kendaraan, pembuktian unsur perbuatan, serta proses hukum yang menghormati hak seluruh pihak.
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, Praktisi Hukum
Wakil Ketua Bidang (WAKABID) Hukum GRIB Jaya DPC Kediri Raya
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Catatan redaksi: Naskah ini merupakan analisis hukum berdasarkan kronologi yang disampaikan dan belum merupakan hasil verifikasi independen atas dokumen atau keterangan seluruh pihak. Penyebutan Leasing A digunakan sebagai nama samaran. Dugaan pelanggaran hukum tidak boleh dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak tertentu telah bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.






