Polemik mengenai dugaan pemalsuan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka berpotensi memasuki ranah hukum pidana umum. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD yang menilai persoalan itu tidak semata berkaitan dengan dinamika politik, tetapi juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan pidana apabila terdapat bukti dan unsur pelanggaran. Fokus pemeriksaan berada pada keaslian dokumen serta proses penggunaannya.
Ijazah yang dipersoalkan merupakan dokumen yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Karena dokumen pendidikan menjadi bagian dari persyaratan administratif pencalonan, keabsahannya dapat menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah dibuktikan. Penentuan ada atau tidaknya pemalsuan harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang sah.
Berakhirnya sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi tidak otomatis menutup peluang bagi proses pidana yang berdiri sendiri. Mahkamah Konstitusi memeriksa perselisihan hasil pemilu dalam ruang lingkup kewenangannya, sedangkan dugaan pemalsuan dokumen dapat ditangani melalui mekanisme hukum pidana apabila laporan dan bukti awalnya memenuhi syarat. Dengan demikian, kedua proses tersebut memiliki dasar, tujuan, serta lembaga pemeriksa yang berbeda.
Kemenangan dalam kontestasi politik juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya penyelidikan atau penyidikan apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran. Status politik seseorang bukan penghalang bagi penegakan hukum, meskipun setiap langkah tetap harus mengikuti prosedur dan asas praduga tak bersalah. Dalam tahap berikutnya, kepolisian menjadi pihak penting untuk menilai laporan, menguji keaslian ijazah, meminta keterangan saksi maupun ahli, dan menentukan apakah perkara tersebut memiliki dasar yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang berkaitan dengan perkara dugaan ijazah tersebut bukan karena telah menyatakan bahwa seluruh persoalan substansinya terbukti atau tidak terbukti. Penolakan terutama didasarkan pada pertimbangan hukum acara. Pengajuan dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan, sementara pihak yang mengajukan permohonan juga dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memenuhi persyaratan untuk membawa perkara itu ke hadapan Mahkamah.
Persoalan legal standing menjadi salah satu alasan penting dalam putusan tersebut. Pemohon sebelumnya dikaitkan dengan status sebagai pasangan calon dalam pemilu. Namun, status itu dinyatakan gugur secara otomatis setelah seluruh tahapan pemilu selesai. Dengan demikian, pemohon tidak lagi dapat menggunakan kedudukan tersebut sebagai dasar untuk mengajukan permohonan yang berkaitan dengan proses pencalonan maupun hasil tahapan pemilu yang telah berakhir.
Pertimbangan mengenai tenggat waktu juga membuat Mahkamah tidak masuk lebih jauh untuk memeriksa pokok perkara. Artinya, putusan itu tidak dapat dipahami sebagai penetapan bahwa ijazah yang dipersoalkan telah dinyatakan autentik ataupun palsu melalui pemeriksaan materiil. Mahkamah memutus perkara berdasarkan syarat penerimaan dan kewenangan pengajuan, bukan berdasarkan pembuktian menyeluruh terhadap dokumen yang menjadi sumber sengketa.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa fakta persidangan mengindikasikan hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti fisik ijazah yang dipersoalkan. Keterangan tersebut menyoroti adanya perbedaan isu yang berkembang di ruang publik dan materi yang benar-benar dapat diuji di persidangan. Meski demikian, Mahfud juga menjelaskan bahwa Mahkamah tidak memutus pokok persoalan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan legal standing.
Menurut Mahfud, masih terdapat kemungkinan munculnya putusan deklaratif apabila tersedia jalur hukum dan pihak yang memiliki kedudukan untuk memintanya. Putusan semacam itu dapat memberikan penegasan mengenai suatu keadaan hukum tanpa serta-merta mengubah hasil pemilu atau membuka kembali tahapan yang telah selesai. Karena itu, tindak lanjut perkara tetap bergantung pada terpenuhinya syarat formal, kewenangan lembaga yang memeriksa, serta bukti yang dapat diajukan secara sah.
Dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen ijazah berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga tersebut memiliki mandat untuk memeriksa dan memutus perkara konstitusional, termasuk sengketa hasil pemilihan umum sesuai batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. MK tidak berfungsi sebagai institusi penyidik untuk menilai keaslian dokumen atau menentukan ada tidaknya tindak pidana.
Setelah perkara sengketa pemilu dinyatakan selesai, penanganan dugaan pelanggaran dalam ranah pidana menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Kepolisian berada pada posisi awal untuk menilai laporan, informasi, maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Dari penilaian itu, polisi dapat menentukan apakah diperlukan penyelidikan, meminta keterangan tambahan, atau mengambil langkah lain sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Posisi tersebut membuat kepolisian menjadi pihak yang menentukan arah kelanjutan perkara. Namun, kewenangan itu harus dijalankan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata tekanan politik atau opini publik. Setiap langkah perlu memperhatikan unsur pidana yang diduga, keabsahan bahan yang diajukan, serta ketentuan mengenai pembuktian dan perlindungan hak seluruh pihak terkait.
Mahfud MD menegaskan bahwa setelah jalur sengketa pemilu ditutup, perhatian terhadap dugaan pidana beralih kepada aparat kepolisian. Penegasan itu menunjukkan bahwa keputusan mengenai ada atau tidaknya proses hukum berikutnya bukan lagi berada di tangan MK. Arah penanganannya kini bergantung pada langkah dan keberanian polisi dalam menjalankan kewenangan secara profesional, transparan, serta konsisten dengan hukum. Sampai ada tindakan resmi dari kepolisian, status dugaan tersebut tetap perlu dipandang sebagai informasi yang belum memperoleh kepastian melalui proses penyelidikan atau penetapan pihak tertentu.
Apabila penyelidikan membuktikan adanya kesengajaan dalam pemalsuan atau manipulasi berkas administrasi, pihak yang terlibat dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya dokumen yang dinilai bermasalah, tetapi juga pada pembuktian mengenai perbuatan, niat, peran masing-masing pihak, serta dampak yang ditimbulkan. Karena itu, dugaan pelanggaran administratif perlu dipisahkan dari pembuktian tindak pidana yang harus dilakukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Mahfud MD menegaskan bahwa sahnya kemenangan politik tidak otomatis menghapus kemungkinan berjalannya perkara pidana. Menurutnya, seseorang tetap dapat menghadapi proses dan putusan pidana meskipun sebelumnya memenangkan pemilu atau telah menduduki jabatan publik. Perbandingan dengan sejumlah kasus mantan kepala daerah menunjukkan bahwa legitimasi elektoral dan pertanggungjawaban pidana berada dalam ranah yang berbeda. Kemenangan dalam pemilihan tidak dapat dipahami sebagai perlindungan hukum terhadap dugaan pemalsuan, penipuan, atau pelanggaran lain apabila unsur-unsurnya kelak terbukti.
Risiko hukum juga dapat melebar kepada penyelenggara pemilu. KPU berpotensi menerima sanksi disiplin berat apabila terbukti secara sengaja meloloskan berkas yang mengandung cacat hukum, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan dengan mengabaikan pemeriksaan yang semestinya. Namun, penilaian itu tetap memerlukan pemeriksaan etik dan disiplin untuk menentukan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau kesengajaan. Dugaan kecurangan administratif semacam ini bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk diselidiki sebagai perkara pidana. MK memiliki batas kewenangan sesuai hukum acara yang berlaku, sedangkan pengusutan unsur pidana, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan penentuan kelanjutan perkara berada pada aparat kepolisian. Langkah berikutnya karena itu sangat bergantung pada hasil penyelidikan polisi serta kecukupan bukti yang ditemukan.







