Tuban | Diduga Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan rakyat kecil di Kabupaten Tuban sebelumya PT Waru Daya Sinergi diduga ambil BBM Solar di gudang lapak Senori.
Di sisi lain APH (aparat penegak hukum) sesuai pemangku wilayah masing – masing harus bertindak tegas menindak adanya kegiatan tersebut.
Pembelian solar bersubsidi ini dilakukan di sejumlah SPBU di Wilayah Kabupaten Tuban. Ternyata di daerah tersebut marak sekali akan adanya pengambilan BBM solar bersubsidi yang menggila serta diduga ramai sekali mafia BBM solar bersubsidi menjalankan aktivitas ilegal tersebut di daerah Tuban dengan dalih dugaan memakai surat rekom Pertanian maupun Nelayan.
Modus yang di lakukan oleh mafia BBM solar bersubsidi diduga menggunakan tong kecil dan juga jurigen plastik guna untuk mengumpulkan BBM Solar bersubsidi. Hal semacam itu sengaja di lakukan untuk mengelabui petugas aparat penegak hukum. Setelah mafia BBM solar bersubsidi yang mencari BBM Solar dari SPBU ke SPBU lainnya dengan cara estafet untuk mengumpulkan BBM Solar bersusidi sesuai pemesanan kuota PT yang meminta BBM Solar, diduga BBM solar bersubsidi yang dengan sengaja di kumpulkan oleh mafia BBM Solar bersubsidi akan di perjual belikan ke PT Waru Daya Sinergi yang bergerak di bidang transportir dengan harga non subsidi, demi meraup keuntungan yang lebih tinggi.
Setelah BBM solar bersubsidi terkumpul hingga 8000 liter sampai 16.000 liter diduga tangki bernama PT Waru Daya Sinergi berkapasitas 8000 liter mengambil BBM Solar bersusidi tersebut di gudang lapak untuk kemudian dugaannya dijual ke beberapa perusahaan industri, galian atau proyek sesuai permintaan pemesanan di Wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
Dari hasil tim investigasi dan pengembangan tim lapangan yang telah menemukan data serta mengungkap salah satu seorang pelaku yang diketahui oknum sopir truck PT Waru Daya Sinergi yang bernama Tono.
Menurut keterangan oknum sopir menyebutkan bahwa bos tangki PT Waru Daya Sinergi diduga bernama Aziz, pengurus PT Waru Daya Sinergi diduga bernama Vian, ” ujar Tono.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsisdi yang diduga dijual ke industri itu jelas melanggar Undang – Undang, untuk demikian Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil tindakan tegas. Atas adanya penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang diduga di perjual belikan ke industri tersebut sangat merugikan masyarakat kecil karena bisa berakibat fatal, hal tersebut akan menimbulkan adanya kelangkaan BBM solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban.
“Maka dari itu aparat penegak hukum Wilayah Tuban harus bisa mengungkap kasus penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut agar masyarakat kecil bisa menikmati BBM Solar bersubsidi yang sudah di salurkan oleh pemerintah.
Mafia BBM solar bersubsidi dan kawan kawannya diduga membeli BBM solar bersubsidi ini dari SPBU, serta diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum operator SPBU dengan memberikan insentif atau upeti Rp. 250 per liternya. BBM Solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU dengan harga Rp 6800 per liter, lalu mafia BBM solar bersubsidi menjual dengan harga Rp. 8.600 sampai Rp.8.700 per liter kepada bos tangki.
Dari penelusuran media ini, diketahui aksi yang dilakukan setiap hari. Jumlah pembelian mafia BBM solar bersubsidi mulai dari 3.000 liter (3 ton) hingga 8.000 liter untuk setiap harinya, diduga pelaku mafia BBM Solar bersubsidi sudah menjalankan usaha ilegal ini sjdah lama. Di perkirakan dugaan keuntungan yang didapatkan bos Aziz hingga ratusan juta rupiah dalam setiap bulanya, karena pengambilan BBM Solar tidak di pungut PPN dari Depo Pertamina akan tetapi pengambilannya diduga di mafia BBM Solar bersusidi atau diduga mengambil BBM Solar ilegal dengan menggunakan surat – surat PT resmi demi mengelabuhi aparat penegak hukum setempat, bila di perjalanan ada pengecekan dan atau pendataan. Dengan temuan ini kami berharap Kapolres Tuban segera menindaklanjuti kegiatan ilegal tersebut dan memperhentikan keseluruhan kegiatan yang menguras jatah subsidi rakyat hingga puluhan ribu ton. Aziz bos tangki diduga ada keterlibatan dengan oknum anggota dalam menjalankan kegiatannya dan aktivitas saat truk colt diesel yang diduga melakukan pengambilan atau pengumpulan BBM solar bersubsidi di dalam gudang lapak.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyard,” tandas B. Susilo pakar hukum.
Sudah jelas Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa BBM solar bersubsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri atau untuk keperluan tangki dan PT.
Bersambung…..
(tim investigasi khusus)