Tuban — Sebuah insiden yang disayangkan terjadi antara salah satu wartawan media online dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza. Wartawan bernama Edhi mengaku dirinya mengalami tindakan yang tidak menyenangkan ketika mencoba menjalin komunikasi awal dengan perwira kepolisian tersebut.
Menurut pengakuan Edhi, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 21.01 WIB. Ia mengirimkan pesan perkenalan melalui aplikasi WhatsApp kepada AKP Moh. Imam Reza. Namun, belum sempat menerima balasan atau tanggapan, nomor WhatsApp miliknya diduga langsung diblokir oleh Kasat Lantas tersebut.
“Saya hanya mengirimkan salam perkenalan, memperkenalkan diri sebagai wartawan media online. Tapi belum ada respons, tiba-tiba saya sudah tidak bisa lagi menghubungi beliau. Ternyata nomor saya diblokir,” ujar Edhi.
Tindakan pemblokiran tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan dari kalangan jurnalis, khususnya yang bertugas di wilayah Tuban. Mereka menilai, komunikasi antara wartawan dan aparat penegak hukum seharusnya dibangun secara terbuka dan profesional.
“Kalau seperti ini, bagaimana kami bisa menjalankan tugas jurnalistik kami dengan baik? Wartawan itu punya peran strategis dalam menyampaikan informasi ke publik, termasuk kegiatan dan kebijakan kepolisian,” tambah Edhi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari AKP Moh. Imam Reza maupun pihak Humas Polres Tuban terkait insiden tersebut. Diharapkan, kejadian ini dapat segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan media.