Tuban, Jawa Timur — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pelayanan publik, kali ini di Satpas Polres Tuban. Sejumlah pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM baru maupun perpanjangan, menyampaikan keluhan atas kewajiban administratif yang dinilai membebani dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Beberapa pemohon menyatakan bahwa meskipun mereka telah membawa surat keterangan sehat dari puskesmas resmi di wilayah masing-masing, pihak Satpas tetap mewajibkan untuk memperoleh stempel tambahan dari seorang dokter tertentu bernama Dr. Hartono. Ironisnya, stempel tersebut dikenakan biaya tambahan sebesar Rp15.000,-.
Menanggapi hal tersebut, Dhony Irawan HW, SH, MHE, menyuarakan kritik keras terhadap prosedur tersebut. Ia menyebut bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur surat keterangan sehat harus berasal dari puskesmas atau dokter tertentu.
“Surat keterangan sehat adalah syarat administratif dalam pengajuan SIM. Tapi tidak ada undang-undang atau peraturan manapun yang menyatakan surat tersebut harus berasal dari pihak atau dokter tertentu,” ujar Dhony Irawan.
“Ini menjadi persoalan serius. Pak Kapolri harus turun tangan. Kalau benar ada praktik seperti ini, maka institusi Polri, khususnya Satpas Polres Tuban, harus segera dibenahi. Jangan sampai masyarakat yang ingin mengurus SIM secara legal justru dipersulit,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Dhony juga menyoroti kenaikan tarif tes psikologi yang sebelumnya sebesar Rp100.000,- kini melonjak menjadi Rp125.000,- tanpa penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“Ini menambah beban pemohon. Sudah diwajibkan stempel dengan biaya tambahan, sekarang biaya psikologi juga naik. Di mana keadilan pelayanan publik?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpas Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungli dan kebijakan teknis prosedur pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM.
Masyarakat berharap agar Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri segera melakukan evaluasi dan tindakan terhadap indikasi penyimpangan di lingkungan pelayanan SIM Polres Tuban agar pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan tidak merugikan rakyat kecil.