TULUNGAGUNG – Masyarakat Tulungagung kembali mengeluhkan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang marak terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur. Meski sudah dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang dibuka oleh Kapolres, nyatanya aktivitas perjudian tersebut tetap berjalan lancar, bahkan seolah kebal dari penindakan hukum.
Sejumlah warga mengaku kecewa dan mempertanyakan efektivitas kanal aduan via WhatsApp yang dibuat Kapolres Tulungagung. Pasalnya, laporan yang disampaikan tak kunjung ditindaklanjuti. “Untuk apa ada kanal aduan kalau cuma diabaikan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Lokasi judi sabung ayam yang sempat disorot publik berada di kawasan Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Meskipun sempat diberitakan dan diadukan melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat), arena tersebut tetap beroperasi bebas. Diduga kuat, penyelenggara memiliki koneksi dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga kegiatan ilegal ini mendapatkan perlindungan dan tidak tersentuh hukum.
Indikasi Kuat Ada “Bekingan”
Dugaan adanya “bekingan” ini diperkuat dengan pola yang terus berulang: setiap kali ada laporan, aktivitas dihentikan sementara, namun dalam hitungan hari kembali berjalan normal. Masyarakat mencurigai adanya kerjasama terselubung antara bandar judi dan oknum aparat, yang menyebabkan hukum tidak bisa ditegakkan secara adil.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dengan tegas menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk membersihkan institusi dari praktik perjudian dan menindak tegas tanpa pandang bulu. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang sempat merosot.
Namun ironisnya, instruksi tersebut seolah diabaikan oleh jajaran di daerah, termasuk di Polres Tulungagung. Ketika kegiatan perjudian masih marak dan aparat terkesan tutup mata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tapi juga integritas institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Aspek Pidana dan Ancaman Hukum
Perlu diketahui, perjudian, termasuk sabung ayam dan dadu, merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
Pasal 303 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perjudian, dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
Menguatkan larangan tersebut dan menyatakan bahwa segala bentuk perjudian dilarang dan harus ditindak secara hukum.
Pasal 542 KUHP (sebelum perubahan):
Menjadi dasar tambahan dalam penindakan praktik perjudian tradisional maupun modern.
Dengan demikian, semua pihak yang terlibat—baik sebagai penyelenggara, peserta, maupun oknum aparat yang membekingi—dapat dikenai sanksi pidana.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap ada penindakan nyata dari pihak Polda Jawa Timur maupun Mabes Polri untuk menyisir jaringan perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum ini. Jika aparat di daerah tak mampu atau enggan bertindak, maka perlu dilakukan evaluasi dan rotasi kepemimpinan di wilayah tersebut.
Masyarakat Tulungagung menanti bukti, bukan sekadar janji.
(Tim Investigasi)







