banner 728x250

Aktivitas Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Marak di Sejumlah Wilayah Kediri, Warga Pertanyakan Ketegasan Penindakan

Aktivitas Sabung Ayam dan Judi Dadu Diduga Marak di Sejumlah Wilayah Kediri, Warga Pertanyakan Ketegasan Penindakan
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu dilaporkan kembali muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri. Praktik yang sejak lama menjadi perhatian masyarakat itu disebut berlangsung secara berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat. Beberapa titik yang ramai diperbincangkan warga berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga kawasan Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Informasi mengenai aktivitas tersebut beredar dari mulut ke mulut warga setempat. Sejumlah masyarakat mengaku resah karena kegiatan perjudian tidak hanya menghadirkan kerumunan dalam jumlah besar, tetapi juga memicu kekhawatiran terhadap gangguan keamanan lingkungan.

banner 325x300

Di beberapa lokasi, aktivitas disebut berlangsung pada hari-hari tertentu dengan pola yang hampir sama. Arena dibuat tertutup, kendaraan pengunjung diparkir agak jauh dari titik permainan, sementara orang-orang yang datang silih berganti keluar masuk area yang dijaga beberapa orang.

“Kalau sore sampai malam biasanya mulai ramai. Banyak motor datang. Kadang ada mobil juga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Warga lain mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam bukan lagi sekadar hiburan tradisional sebagaimana sering dijadikan alasan oleh penyelenggara. Menurutnya, inti dari kegiatan tersebut tetap mengarah pada taruhan uang dalam jumlah besar.

“Kalau tidak ada taruhan, tidak mungkin ramai seperti itu. Orang datang bawa uang, pasang taruhan, lalu pulang kalau kalah atau menang,” katanya.

Fenomena perjudian sabung ayam di sejumlah desa itu dinilai semakin terang-terangan. Bahkan, beberapa warga menyebut aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan aparat terhadap praktik perjudian yang diduga terus berlangsung.

Tidak sedikit warga menilai lemahnya penindakan justru dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab, aktivitas perjudian merupakan tindak pidana yang secara jelas dilarang dalam hukum Indonesia.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur mengenai pihak yang ikut bermain judi. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut diberikan kepada pelaku yang terlibat langsung dalam aktivitas perjudian.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk kategori perjudian apabila terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Sementara permainan dadu yang digunakan sebagai sarana taruhan uang juga masuk dalam unsur tindak pidana perjudian.

Pengamat hukum pidana menilai praktik perjudian seperti sabung ayam dan judi dadu tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berpotensi memicu tindak kriminal lain seperti perkelahian, peredaran minuman keras, hingga praktik utang akibat kekalahan berjudi.

“Perjudian memiliki dampak sosial yang panjang. Banyak kasus rumah tangga bermasalah, penjualan aset keluarga, sampai tindak kriminal lain yang berawal dari kecanduan judi,” ujar seorang akademisi hukum pidana saat dimintai pendapat terkait maraknya praktik perjudian di daerah.

Di sejumlah titik yang disebut warga, aktivitas perjudian disebut memiliki pola yang hampir serupa. Penyelenggara diduga memanfaatkan lokasi yang cukup tertutup dan jauh dari pusat keramaian. Bahkan, menurut pengakuan beberapa warga, ada pihak tertentu yang bertugas memantau situasi sekitar sebelum permainan dimulai.

Praktik seperti ini bukan hal baru. Dalam berbagai kasus perjudian yang pernah dibongkar aparat di wilayah Jawa Timur, modus penjagaan berlapis memang kerap digunakan untuk mengantisipasi penggerebekan. Penyelenggara biasanya memasang orang di akses masuk untuk memberi tanda jika ada kendaraan mencurigakan mendekat.

Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan. Sebab, jika aktivitas berlangsung berulang kali pada lokasi yang relatif sama, maka seharusnya penindakan bisa dilakukan dengan lebih cepat.

“Kalau warga biasa saja tahu ada kegiatan begitu, harusnya aparat juga tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Kediri bagian barat.

Kritik masyarakat bukan tanpa alasan. Warga menilai perjudian yang terus dibiarkan dapat merusak citra lingkungan desa. Mereka khawatir generasi muda perlahan menganggap praktik judi sebagai sesuatu yang lumrah karena berlangsung terbuka dan tidak segera dihentikan.

Beberapa orang tua mengaku mulai resah karena anak-anak muda di lingkungan mereka ikut menonton aktivitas perjudian tersebut. Situasi itu dianggap berbahaya karena dapat menumbuhkan ketertarikan terhadap praktik taruhan sejak usia dini.

“Anak-anak sekarang gampang terpengaruh. Kalau tiap minggu lihat orang judi ramai-ramai, lama-lama dianggap biasa,” ujar seorang warga Desa sekitar lokasi yang disebut sering menjadi arena perjudian.

Selain aspek hukum, persoalan perjudian juga menyentuh sisi ekonomi masyarakat kecil. Dalam banyak kasus, pemain yang kalah taruhan justru berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Uang hasil kerja harian habis dalam waktu singkat di arena perjudian.

Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, praktik perjudian justru masih mendapat ruang bergerak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keseriusan semua pihak dalam menjaga ketertiban sosial.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi benar-benar memutus jaringan perjudian hingga ke akar. Sebab, pola perjudian berpindah tempat membuat praktik tersebut mudah muncul kembali meskipun pernah dibubarkan.

Masyarakat juga meminta adanya patroli rutin di titik-titik yang selama ini disebut rawan menjadi lokasi sabung ayam dan judi dadu. Langkah tersebut dianggap penting untuk memberikan rasa aman sekaligus menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Secara hukum, perjudian juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan. Pemerintah melalui regulasi itu menempatkan perjudian sebagai aktivitas yang harus diberantas karena bertentangan dengan norma hukum, agama, dan sosial masyarakat Indonesia.

Kritik tajam juga muncul terhadap pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut. Warga menilai praktik sabung ayam dan judi dadu tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya pihak yang mengorganisasi dan mengatur aliran uang taruhan.

“Yang untung bandar. Yang rugi masyarakat kecil,” ucap seorang warga dengan nada kesal.

Di lapangan, praktik perjudian kerap memunculkan lingkaran masalah baru. Kekalahan taruhan dapat memicu emosi pemain, berujung cekcok hingga perkelahian. Tidak sedikit pula pemain yang akhirnya mencari pinjaman uang demi kembali berjudi dengan harapan menutup kerugian sebelumnya.

Fenomena semacam ini menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan. Ketika perjudian tumbuh di lingkungan desa, dampaknya tidak hanya dirasakan individu pelaku, tetapi juga keluarga dan masyarakat sekitar.

Warga berharap aparat bertindak tanpa tebang pilih. Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara transparan agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran terhadap praktik perjudian.

“Kalau memang melanggar hukum ya harus ditindak. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” kata seorang warga lainnya.

Hingga kini, masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri masih menunggu langkah konkret dari aparat terkait dugaan aktivitas sabung ayam dan judi dadu yang disebut terus berlangsung di beberapa titik desa tersebut. Situasi ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum sekaligus komitmen menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *