banner 728x250

Perjudian Sabung Ayam Marak di Trenggalek, Aparat Diduga Tutup Mata: Pelanggaran Pasal 303 KUHP Mengancam

banner 120x600
banner 468x60

Trenggalek – Aktivitas perjudian sabung ayam dan cap jeki di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, kian meresahkan masyarakat. Ironisnya, praktik ilegal yang berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB itu berjalan terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa lokasi perjudian ini diduga dikuasai oleh seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai fasilitator utama. Lebih mencengangkan, arena sabung ayam tersebut dijaga oleh oknum yang disebut-sebut sebagai aparat berseragam, memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari pihak berwenang.

banner 325x300

Kegiatan ilegal ini bukan hanya dihadiri warga lokal. Peserta dan pengunjung diketahui datang dari berbagai daerah seperti Blitar, Malang, dan Tulungagung. Banyak warga mengaku resah, terlebih lokasi arena judi sangat dekat dengan pemukiman.

“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak moral generasi muda. Apalagi anak-anak bisa melihat langsung praktik haram ini,” keluh salah satu warga Karangsoko yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Polres Trenggalek belum menunjukkan langkah konkret untuk membongkar dan memberantas praktik perjudian ini. Ketiadaan penindakan hukum memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut kebal hukum dan dilindungi oleh oknum tertentu.

Landasan Hukum yang Dilanggar

Aktivitas sabung ayam dan cap jeki jelas-jelas melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana perjudian:

Pasal 303 KUHP Ayat (1):

Barang siapa tanpa hak:

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu;

dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi kepada umum, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha demikian;

Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000.

Selain KUHP, aparat penegak hukum juga dapat merujuk pada:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.

Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi integritas dan tidak terlibat atau melindungi aktivitas ilegal.

Desakan Masyarakat dan Harapan Penegakan Hukum

Kian terangnya praktik perjudian ini memicu kekhawatiran akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Polda Jawa Timur turun tangan mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar hiburan, ini kejahatan terorganisir,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga berharap, penegakan hukum tidak pandang bulu dan segera menutup praktik perjudian di Karangsoko demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data lapangan dan laporan warga. Jika aparat atau pihak terkait ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang untuk keberimbangan informasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *