banner 728x250

Internet Desa Tuban Jadi Polemik, Warga Soroti Selisih Spesifikasi dan Realisasi

Internet Desa Tuban Jadi Polemik, Warga Soroti Selisih Spesifikasi dan Realisasi
banner 120x600
banner 468x60

Tuban, 11 Mei 2026 — Program internet gratis yang sempat dipromosikan sebagai langkah besar menuju desa digital di Kabupaten Tuban kini menuai sorotan tajam. Di atas kertas, jaringan internet desa disebut mampu menopang kebutuhan sekolah daring sekaligus memperluas akses layanan digital masyarakat. Namun hasil penelusuran di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang jauh dari narasi resmi pemerintah.

Sejumlah warga dan perangkat desa mengeluhkan kualitas jaringan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan setiap bulan. Program yang sejak awal diklaim menggunakan jaringan fiber optic berkecepatan 50 Mbps itu, pada praktiknya disebut hanya mampu menghasilkan kecepatan internet di kisaran 15 hingga 18 Mbps. Bahkan pada jam-jam aktivitas kantor berlangsung, koneksi disebut anjlok hingga sekitar 8 sampai 10 Mbps.

banner 325x300

Temuan tersebut mengacu pada pelaksanaan program berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor 140/6888/414.106/2020 tentang pembangunan WiFi gratis bagi masyarakat dalam rangka mendukung Desa Digital Tahun 2021 dan sekolah daring.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa metode pembangunan menggunakan jaringan radio wireless dengan sistem Point To Point (PTP) yang dipusatkan di kantor desa. Sistem itu diklaim memanfaatkan jaringan internet desa berbasis fiber optic dengan kapasitas 50 Mbps yang sudah terpasang di masing-masing kantor pemerintahan desa.

Namun realitas di lapangan memunculkan pertanyaan serius. Saat dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi pengukur kecepatan internet, hasil yang muncul dinilai tidak mendekati spesifikasi yang tertulis dalam edaran resmi pemerintah daerah. Ironisnya, peningkatan kecepatan justru baru terasa pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB ke atas, ketika aktivitas kantor desa mulai berkurang.

“Kalau siang dipakai ramai-ramai, internetnya lambat sekali. Kadang buat buka layanan saja susah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi layanan dengan realisasi yang diterima desa-desa. Apalagi, menurut informasi yang berkembang, hampir seluruh pemerintah desa di Kabupaten Tuban disebut telah mengalokasikan biaya internet dengan nominal yang tidak sedikit, mencapai sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Besarnya anggaran tersebut membuat publik mempertanyakan transparansi pengadaan maupun kualitas layanan yang diterima pemerintah desa. Terlebih lagi, jaringan internet desa digital di sejumlah wilayah disebut menggunakan layanan dari provider Iconnet.

Sorotan publik tidak berhenti pada persoalan lambatnya koneksi internet. Program yang seharusnya menjadi tulang punggung transformasi digital desa justru dianggap berpotensi menjadi proyek yang tidak tepat sasaran apabila kualitas layanan tidak sesuai dengan spesifikasi awal.

Pengamat kebijakan publik menilai persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara. Bila ditemukan adanya perbedaan antara spesifikasi kontrak dengan kondisi riil di lapangan, maka aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan audit menyeluruh.

Dalam konteks hukum, apabila ditemukan unsur penyimpangan anggaran, mark up, atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Jika dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya manipulasi spesifikasi teknis, maka persoalan tersebut juga dapat dikaitkan dengan dugaan perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terlebih apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan maupun kontrak kerja.

Masyarakat kini berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun melakukan audit terhadap penggunaan anggaran internet desa di Kabupaten Tuban. Tidak sedikit pula warga yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi kerugian negara dalam program tersebut.

Program desa digital sejatinya lahir untuk mempercepat pelayanan publik dan membantu masyarakat mendapatkan akses internet yang layak. Namun ketika kualitas layanan justru dipertanyakan, publik menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan slogan transformasi digital tanpa pengawasan ketat terhadap implementasi di lapangan.

Di tengah besarnya anggaran yang terus berjalan setiap bulan, masyarakat kini menunggu jawaban: apakah proyek internet desa ini benar-benar dibangun demi pelayanan publik, atau hanya menjadi proyek mahal dengan kualitas yang jauh dari janji awal.

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *