banner 728x250

Kuasa Hukum Suyitno: Dakwaan Harus Jelas Sebelum Pembuktian, Bukan Sebaliknya

Kuasa Hukum Suyitno: Dakwaan Harus Jelas Sebelum Pembuktian, Bukan Sebaliknya
banner 120x600
banner 468x60

MALANG – Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara selaku kuasa hukum Terdakwa II, Suyitno, kembali menegaskan pendiriannya untuk mempertahankan eksepsi atau perlawanan yang telah diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Sikap tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mencermati tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan.

Kuasa hukum menilai tanggapan JPU belum menjawab substansi utama keberatan yang mereka sampaikan, yakni dugaan ketidakjelasan atau obscuur libel dalam surat dakwaan terhadap Suyitno. Menurut tim pembela, persoalan tersebut menyangkut aspek mendasar dalam hukum acara pidana karena berkaitan langsung dengan kejelasan tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa.

banner 325x300

Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara, Ainul Yakin, S.H., menyatakan bahwa keberatan yang diajukan pihaknya bukan berkaitan dengan pembuktian materi perkara, melainkan mengenai kualitas dan kejelasan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara pidana.

“Yang kami persoalkan bukan apakah unsur-unsur itu nantinya terbukti atau tidak dalam persidangan. Yang kami pertanyakan adalah apakah sejak awal unsur-unsur tersebut telah dijelaskan secara jelas, cermat, dan lengkap dalam surat dakwaan sebagaimana diwajibkan oleh hukum,” ujar Ainul Yakin dalam keterangannya.

Menurutnya, JPU dalam tanggapannya lebih banyak menguraikan syarat formal dan materiil surat dakwaan secara normatif. Namun, tim pembela menilai belum terdapat penjelasan rinci mengenai sejumlah aspek yang dianggap penting dalam konstruksi dakwaan terhadap kliennya.

Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara mempertanyakan beberapa hal yang menurut mereka belum diuraikan secara konkret, antara lain mengenai kapan dugaan niat jahat (mens rea) terdakwa muncul, bagaimana bentuk kesepakatan yang disebut terjadi antar terdakwa, apakah Suyitno mengetahui sejak awal adanya dugaan tindak pidana yang didakwakan, serta tindakan aktif apa yang secara langsung dilakukan terdakwa sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama.

Menurut Ainul Yakin, aspek-aspek tersebut seharusnya sudah tergambar secara jelas dalam surat dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Ia menegaskan bahwa proses pembuktian di persidangan tidak semestinya digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dakwaan yang dianggap belum memenuhi unsur kejelasan. Dalam pandangan tim pembela, terdapat perbedaan mendasar antara unsur yang belum terbukti dan unsur yang belum dijelaskan dalam surat dakwaan.

“Jika konstruksi peran seorang terdakwa masih harus dicari dalam proses persidangan, maka surat dakwaan tersebut berpotensi gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen pemberitahuan yang jelas mengenai tuduhan yang diarahkan kepada terdakwa,” katanya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan frasa “bersama-sama” dalam dakwaan. Menurut mereka, konsep penyertaan dalam hukum pidana tidak cukup hanya dicantumkan secara formal, melainkan harus disertai uraian faktual yang menjelaskan hubungan kehendak, kesadaran, serta peran masing-masing pihak yang didakwa.

Pihak pembela menilai dakwaan terhadap Suyitno masih menyisakan ruang interpretasi mengenai posisi dan peran terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memengaruhi kemampuan terdakwa dalam menyusun pembelaan secara efektif.

Selain itu, tim advokat menyayangkan adanya pandangan yang dianggap menggeser seluruh persoalan ke tahap pembuktian tanpa terlebih dahulu menjawab keberatan terkait konstruksi dakwaan. Mereka menilai pendekatan tersebut berpotensi menciptakan preseden yang kurang baik dalam praktik penegakan hukum karena dapat menempatkan surat dakwaan sebagai dokumen yang belum sepenuhnya terang dan baru diperjelas selama persidangan berlangsung.

Dalam keterangannya, tim pembela menegaskan bahwa prinsip negara hukum menghendaki surat dakwaan disusun secara jelas terlebih dahulu sebelum proses pembuktian dilakukan. Kejelasan dakwaan, menurut mereka, merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mengetahui secara rinci tuduhan yang ditujukan kepadanya serta bagian dari prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Atas dasar itu, Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menilai persoalan tersebut secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka tetap meyakini bahwa eksepsi yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, pihak kuasa hukum memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan keberatan mereka dan menilai apakah surat dakwaan terhadap Terdakwa II Suyitno telah memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.

Menurut tim pembela, yang dipertaruhkan dalam perkara ini bukan hanya kepentingan seorang terdakwa, melainkan juga prinsip kepastian hukum dan kualitas penegakan hukum pidana secara keseluruhan.

Hingga keterangan ini disampaikan, perkara masih berproses di Pengadilan Negeri Malang dan menunggu pertimbangan Majelis Hakim atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Sementara itu, tanggapan resmi Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum terhadap pernyataan terbaru dari tim kuasa hukum tersebut masih menunggu proses persidangan berikutnya. (Edi D/Bambang/**)

banner 325x300

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *