banner 728x250

Aksesi OECD Indonesia: Progres Bab, Konvensi Anti-Suap, dan Agenda Penguatan Integritas

Aksesi OECD Indonesia: Progres Bab, Konvensi Anti-Suap, dan Agenda Penguatan Integritas
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses Indonesia menuju keanggotaan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terus berjalan, tetapi masih mencakup sejumlah agenda kebijakan dan penyesuaian regulasi. Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah komitmen terhadap pemberantasan penyuapan, termasuk melalui instrumen internasional yang disyaratkan bagi negara yang mengupayakan aksesi. Pemerintah belum meratifikasi Konvensi Anti-Suap OECD, sehingga langkah terkait ratifikasi masih menjadi bagian dari pekerjaan yang perlu dituntaskan dalam perjalanan menuju keanggotaan.

Airlangga membedakan agenda itu dari ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi PBB tersebut, yang menjadi landasan penting bagi kerangka hukum nasional dalam menangani tindak pidana korupsi. Menurut penjelasannya, aturan pemberantasan korupsi yang merujuk pada konvensi PBB telah diratifikasi sekitar dua dekade lalu. Dengan demikian, keterikatan Indonesia pada UNCAC menunjukkan adanya dasar kerja sama internasional yang sudah lebih dahulu dibangun, tetapi belum menggantikan kewajiban yang berkaitan dengan instrumen anti-suap OECD.

banner 325x300

Perbedaan cakupan kedua instrumen tersebut penting untuk dipahami. Konvensi Anti-Suap OECD secara khusus menyoroti penyuapan dalam transaksi bisnis internasional, terutama penyuapan terhadap pejabat publik asing. Ratifikasi instrumen ini dipandang sebagai salah satu langkah awal dalam proses aksesi, karena menunjukkan kesediaan negara untuk mengadopsi standar dan mekanisme yang berlaku di lingkungan OECD. Pemerintah perlu menyiapkan proses hukum dan kebijakan yang diperlukan sebelum mengambil langkah ratifikasi, sambil memastikan kesesuaiannya dengan peraturan nasional. Agenda tersebut juga berkaitan dengan upaya memperkuat pencegahan, penegakan hukum, dan integritas dalam kegiatan ekonomi lintas negara. Karena itu, kemajuan aksesi tidak hanya dinilai dari pembahasan bab atau pemenuhan persyaratan teknis, tetapi juga dari kesediaan Indonesia menyelaraskan komitmen antikorupsi dengan standar internasional. Penjelasan Airlangga menegaskan bahwa ratifikasi UNCAC merupakan pijakan yang telah dimiliki, sedangkan instrumen anti-penyuapan OECD masih perlu diproses sebagai bagian dari tahapan awal menuju keanggotaan.Dalam pandangan Airlangga, kebutuhan menangani penyuapan asing berangkat dari perubahan cara kegiatan ekonomi berlangsung. Dunia usaha kini tidak hanya menjalankan aktivitas di dalam negeri, tetapi juga terhubung dengan kegiatan dan pihak di negara lain. Pergerakan ekonomi yang melintasi batas negara membuat hubungan usaha tidak selalu terbatas pada ruang nasional. Karena itu, perhatian terhadap integritas perlu mempertimbangkan hubungan lintas negara, termasuk kemungkinan adanya praktik penyuapan yang melibatkan pihak asing. Penjelasan ini menempatkan penanganan penyuapan asing sebagai bagian dari kebutuhan untuk memastikan dunia usaha tidak melakukan praktik korupsi yang melibatkan pihak di luar negeri. Pertimbangannya berkaitan dengan kenyataan bahwa kegiatan ekonomi dapat berlangsung melampaui wilayah satu negara dan membentuk relasi yang lebih luas daripada kegiatan domestik semata.

Alasan tersebut juga menunjukkan bahwa perhatian kebijakan antikorupsi tidak dapat berhenti pada peristiwa yang seluruh pihaknya berada di dalam negeri. Ketika kegiatan usaha melibatkan pihak di negara lain, persoalan integritas dapat memiliki dimensi lintas batas. Airlangga menekankan perlunya memastikan agar pelaku usaha tidak melakukan korupsi yang melibatkan pihak asing. Dengan demikian, pembahasan tentang penyuapan asing berkaitan langsung dengan jangkauan kegiatan ekonomi saat ini, bukan hanya dengan aktivitas yang berlangsung di wilayah nasional. Fokusnya adalah menjaga agar praktik korupsi tidak hadir dalam hubungan usaha yang melintasi batas negara, sekaligus mengakui bahwa keterlibatan pihak asing perlu masuk dalam perhatian pemerintah. Hal ini memperluas sudut pandang dari urusan domestik menuju hubungan ekonomi yang juga melibatkan pihak di luar negeri.

Perluasan perhatian itu tidak berarti mengesampingkan korupsi domestik. Yang ditekankan ialah bahwa cakupan persoalan yang perlu diperhatikan juga mencakup kasus dengan keterlibatan pihak asing. Pemerintah perlu memandang kegiatan dunia usaha secara sesuai dengan kenyataan bahwa aktivitas ekonomi tidak selalu berlangsung hanya di dalam negeri. Dalam kerangka tersebut, upaya menangani penyuapan asing menjadi relevan karena hubungan usaha dapat mencakup pihak yang berada di luar batas negara. Penjelasan Airlangga menghubungkan kebutuhan itu dengan tanggung jawab memastikan dunia usaha tidak menjalankan praktik korupsi, baik dalam konteks domestik maupun ketika pihak di luar negeri terlibat. Karena itu, perhatian pada integritas perlu menjangkau kedua dimensi tersebut, sejalan dengan berlangsungnya kegiatan ekonomi lintas batas dan keterlibatan pihak asing dalam hubungan usaha.

Dalam proses aksesi Indonesia ke OECD, salah satu perkembangan yang dapat dicatat adalah penyampaian laporan untuk 20 dari total 24 bab yang menjadi bagian dari peninjauan. Angka tersebut menggambarkan luasnya materi yang telah disampaikan Indonesia kepada kelompok kerja terkait. Secara proporsional, jumlah itu setara dengan sekitar 83 persen dari keseluruhan bab, sementara progres proses aksesi secara umum disebut berada di kisaran 80 persen. Kedua angka tersebut memberikan gambaran kemajuan, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa bab-bab yang dilaporkan telah diselesaikan atau memperoleh penilaian akhir.

Perlu dibedakan penyampaian laporan dan penyelesaian peninjauan. Laporan menjadi bahan bagi OECD untuk menilai kesesuaian kebijakan, regulasi, dan praktik Indonesia dengan standar organisasi tersebut. Dalam prosesnya, pembahasan dapat mencakup klarifikasi, evaluasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi. Karena itu, jumlah laporan yang telah disampaikan merupakan indikator tahapan pekerjaan yang berjalan, bukan penanda bahwa seluruh persyaratan pada bab terkait sudah dipenuhi. Empat bab lain yang belum tercakup dalam angka penyampaian tersebut juga menunjukkan bahwa masih terdapat materi yang perlu diproses, tanpa menjelaskan sendiri bagaimana tahapan selanjutnya akan berlangsung.

Perkembangan di setiap bidang dapat berbeda, sehingga gambaran umum sekitar 80 persen tidak berarti seluruh sektor bergerak dengan kecepatan atau tingkat kesiapan yang sama. Kesehatan, misalnya, disebut sebagai salah satu sektor yang masih perlu ditingkatkan. Catatan ini menegaskan bahwa agenda aksesi tidak hanya berkaitan dengan penyampaian dokumen, tetapi juga dengan penguatan kebijakan dan kapasitas pada bidang-bidang yang dinilai memerlukan perhatian. Informasi mengenai 20 dari 24 bab dan progres sekitar 80 persen sebaiknya dipahami sebagai potret perkembangan pada saat data tersebut disampaikan. Angka itu tidak cukup untuk menetapkan kapan Indonesia akan menjadi anggota OECD, ataupun untuk menyatakan bahwa bab tertentu telah tuntas. Penilaian atas kemajuan tetap bergantung pada proses peninjauan dan tindak lanjut yang dilakukan dalam setiap bidang.

Proses pembahasan Konvensi Anti-Suap OECD menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan aksesi Indonesia ke organisasi tersebut. Tahapan ini membantu menilai kesesuaian aturan dan kelembagaan nasional dengan standar internasional dalam mencegah serta menindak tindak pidana penyuapan. Perhatian khusus diberikan pada penyuapan terhadap pejabat publik asing, yang menjadi fokus utama konvensi tersebut.

Pada April 2026, Indonesia menyampaikan kuesioner penilaian kesenjangan regulasi dan kelembagaan kepada OECD. Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk memetakan ketentuan yang telah tersedia, mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat, dan memahami bagaimana kebijakan dijalankan oleh institusi terkait. Dengan pemetaan ini, pembahasan dapat bertumpu pada gambaran yang lebih terstruktur mengenai kerangka nasional.

Tahap berikutnya berlangsung pada Juni 2026 melalui fact-finding mission. Dalam kegiatan tersebut, OECD menghimpun informasi lebih lanjut mengenai aturan, praktik, dan kapasitas kelembagaan Indonesia. Setelah misi itu, sekretariat OECD menyusun draf laporan gap analysis. Indonesia kemudian memiliki kesempatan untuk mengonfirmasi temuan, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan masukan agar isi laporan mencerminkan kondisi dan penjelasan yang relevan.

Pada September 2026 KPK.

Baca juga: TNI Dukung Penguatan Keamanan dan Ketertiban Wilayah Kecamatan Jaro | Penguatan Ekosistem Semikonduktor ASEAN oleh Indonesia | Investasi Strategis untuk Penguatan Ketahanan Siber di Indonesia

banner 325x300