Nganjuk – Praktik judi sabung ayam di Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga masih terus berlangsung meski jelas-jelas melanggar hukum. Larangan perjudian di Indonesia, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan uang, tampaknya diabaikan oleh sebagian oknum masyarakat setempat.
Dikutip dari media lensapers.com, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan terlarang tersebut telah berjalan cukup lama dan dikelola oleh seseorang bernama Rahmat.
“Setiap dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), biasanya hanya tutup sehari atau dua hari saja, lalu buka lagi. Biasanya mereka beroperasi setiap Sabtu dan Minggu, kadang sampai malam baru selesai,” ungkapnya kepada awak media.
Masyarakat pun mempertanyakan keseriusan aparat, khususnya Polres Nganjuk, dalam menindak tegas aktivitas yang melanggar hukum ini. Mereka menduga adanya “main mata” antara pengelola arena sabung ayam dengan oknum aparat penegak hukum, sehingga praktik ilegal tersebut tetap bisa berjalan meski telah berulang kali dilaporkan.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Setiap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dengan menutup permanen arena sabung ayam tersebut serta memproses hukum semua pihak yang terlibat, demi menciptakan ketertiban dan rasa aman di lingkungan masyarakat. (*)