MADIUN, 28 Agustus 2026 — Aktivitas sabung ayam yang disebut berlangsung di Desa Nglanduk, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang diterima dari sejumlah warga dan tokoh agama menyebut arena tersebut masih ramai didatangi orang dari berbagai daerah. Kondisi itu membuat sebagian warga mempertanyakan ketegasan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pada Kamis (27/8/2026), tim investigasi media menelusuri informasi mengenai keberadaan lokasi tersebut setelah menerima laporan masyarakat. Dari keterangan yang dihimpun, kegiatan sabung ayam disebut berlangsung secara rutin dan memiliki pengelolaan yang cukup teratur. Nama Nukiyo juga disebut masyarakat sebagai pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Seluruh keterangan mengenai kepemilikan maupun peran masing-masing pihak tetap menjadi materi yang perlu dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Keresahan warga semakin kuat karena aktivitas tersebut disebut mendatangkan banyak pengunjung dari luar wilayah. HR, seorang tokoh agama yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan keberadaan arena tersebut membuat masyarakat sekitar merasa terganggu. Ia meminta aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung memeriksa lokasi dan memastikan apakah benar terdapat praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka.
Sorotan juga mengarah pada munculnya informasi mengenai adanya pemberian uang atau “amplop” kepada oknum aparat yang datang ke lokasi. Informasi tersebut merupakan tudingan serius yang membutuhkan penyelidikan dan pembuktian. Jika benar ditemukan aliran uang kepada aparat untuk memuluskan kegiatan perjudian, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara lain di luar tindak pidana perjudian. Karena itu, aparat internal maupun lembaga pengawas perlu membuka ruang pemeriksaan agar isu tersebut tidak berhenti sebagai rumor di tengah masyarakat.
Ketua LSM Gemas Pantura, Jatmiko, meminta Polda Jawa Timur, Polres Madiun, dan Polsek Wungu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perjudian. “Kalau benar kegiatan perjudian berlangsung, jangan sampai masyarakat melihat hukum seolah hanya tajam kepada masyarakat kecil. Aparat harus menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi perjudian yang mengganggu ketertiban warga,” ujar Jatmiko. Ia juga meminta lokasi tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak yang mengelola, penyelenggara, pemain, serta aliran uang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Secara hukum, perjudian kini diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 mengatur perbuatan tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori VI. Sementara Pasal 427 mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III. KUHP Nasional tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Jatmiko menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut melalui pengaduan resmi kepada Kapolri agar mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara berjenjang. Masyarakat berharap aparat tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Jika pemeriksaan membuktikan adanya perjudian, tindakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat tudingan terhadap pihak tertentu yang tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Pertanyaan besarnya kini sederhana: jika aktivitas perjudian benar berlangsung dan meresahkan warga, sampai kapan aparat akan membiarkannya?
Bersambung.
(Redaksi)







