banner 728x250

Didampingi LBH LSM LIRA Jatim, Tiga Terduga Kasus Obat Keras Double L Dibebaskan

banner 120x600
banner 468x60

**Mojokerto, 14 Desember 2024** – Polsek Mojoanyar, Mojokerto, pada Sabtu (14/12/2024), secara resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L. Pemulangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiga terduga.

 

banner 325x300

Ketiga terduga yang dibebaskan adalah Febri Kurniawan, warga Desa Bolorejo, Kemlagi; Rudianto, warga Desa Beratkulon, Gedeg; dan Beni Supratio, warga Desa Bolorejo, Kemlagi. Mereka sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana penyebaran, penyimpanan, dan penyalahgunaan obat keras tanpa izin. Kasus ini dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM yang terdaftar pada 12 Desember 2024.

 

Pemulangan dilakukan langsung oleh Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar. Dalam proses tersebut, Listiyono menyampaikan bahwa ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut, mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis kepada pihak kepolisian.

 

“Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam dan tidak ditemukan cukup bukti yang mengarah pada tindak pidana. Kami berharap, langkah ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Listiyono dalam berita acara pemulangan tersebut.

 

Proses hukum kasus ini didampingi oleh tim hukum dari LBH LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LIRA Jatim, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Turut serta dalam pendampingan tersebut sejumlah jajaran LBH LIRA, termasuk sekretaris, bendahara, serta Divisi Edukasi dan Sosialisasi.

 

Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang membebaskan ketiga terduga, mengingat tidak adanya bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum. “Ini adalah bukti nyata keberhasilan LBH LIRA Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, serta upaya untuk memastikan hak-hak setiap individu dihormati dalam proses hukum,” ungkap Samsudin.

 

Dengan pemulangan ini, kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L yang melibatkan ketiga terduga dinyatakan selesai, meskipun pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan ketat terhadap mereka sebagai langkah preventif.

 

(Edi D/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *