Wonomerto, Probolinggo — Program Nasional SPPG yang digagas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menjamin pemenuhan gizi anak-anak Indonesia kini menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Probolinggo, program strategis nasional tersebut diduga terseret kepentingan politik dan bisnis setelah mencuat indikasi adanya campur tangan atau cawe-cawe oknum anggota DPRD di luar wilayah daerah pemilihan (dapil)nya.
Isu ini mencuat setelah viralnya sejumlah pemberitaan media online terkait pelaksanaan Program Nasional SPPG di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD berinisial FDS, dari Fraksi Partai Gerindra, yang diketahui berasal dari dapil berbeda, yakni Dapil VI, sementara Desa Sumberkare berada di wilayah Dapil V.
Menanggapi situasi tersebut, LSM PASKAL (Pusat Advokasi dan Studi Kebijakan Lokal) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, tertanggal Kamis (18/12/2025), yang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya pengaturan terstruktur dalam pelaksanaan Program SPPG di tingkat desa.
“Kami mencium adanya dugaan kongkalikong yang melibatkan oknum wakil rakyat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan potensi memperkaya diri. Jika benar ada penentuan vendor, pengaturan distribusi, hingga kendali teknis oleh oknum anggota DPRD, maka itu pelanggaran serius,” ujar Sulaiman kepada media ini. Jum’at (19/12/25)
Menurutnya, dugaan tersebut tidak berdiri sendiri. LSM PASKAL menilai terdapat pola sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak.
“Indikasinya terstruktur, dari perencanaan sampai pelaksanaan. Ini bukan kerja satu orang. Jika terbukti, maka dapat dikategorikan sebagai potensi korupsi berjamaah karena memanfaatkan program nasional demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Batas Kewenangan DPRD
Secara normatif, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi dalam Program Nasional SPPG, baik di dalam maupun di luar dapil pemilihannya. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 149 ayat (1) UU tersebut, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni:
- Fungsi legislasi
- Fungsi anggaran
- Fungsi pengawasan
Namun, fungsi anggaran DPRD bersifat tidak langsung, sementara fungsi pengawasan pun tidak boleh masuk ke ranah teknis pelaksanaan program, apalagi mengatur pelaksana, vendor, lokasi, atau penerima manfaat.
DPRD diperbolehkan melakukan pengawasan lintas wilayah, selama tidak melampaui batas kewenangan dan tidak mencampuri urusan teknis. Ketika seorang legislator justru berperan sebagai pengendali kebijakan lapangan, maka tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dan etika jabatan.
Jika dugaan cawe-cawe tersebut terbukti, maka oknum anggota DPRD berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pasal 400 mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menjaga etika dan tidak menyalahgunakan jabatan. - UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Khususnya Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara. - Kode Etik DPRD, yang melarang anggota dewan memanfaatkan pengaruh politik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sulaiman menegaskan, pelaporan ke Presiden bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan program negara.
“Kami menyurati Presiden karena ini menyangkut program prioritas nasional dan juga nama besar partai beliau. Jangan sampai program gizi anak yang mulia ini justru tercoreng oleh ulah oknum kader di daerah,” pungkasnya.
LSM PASKAL juga mendorong agar aparat penegak hukum, termasuk Satgas Program Nasional SPPG, Inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG di Desa Sumberkare.
Publik di Probolinggo kini menanti, apakah dugaan ini akan diusut secara transparan dan tuntas, atau justru kembali menguap tanpa kejelasan. Program SPPG yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kualitas generasi bangsa, diharapkan tidak berubah menjadi ladang kepentingan segelintir elite.
Ruang Hak Jawab
Sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, khususnya oknum anggota DPRD berinisial FDS, Fraksi Partai Gerindra, maupun instansi terkait, untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan informasi.
(Tim/Red/**)







