banner 728x250

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Desa Tebon Bojonegoro, Diduga Kebal Hukum

Diduga Tambang Pasir Ilegal di Desa Tebon Bojonegoro, Diduga Kebal Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Bojonegoro, 27 Juni 2025 – Aktivitas tambang pasir darat yang diduga ilegal di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai sorotan. Meski telah beberapa kali dilaporkan bahkan sempat digerebek aparat, tambang tersebut tetap beroperasi secara leluasa, seolah kebal terhadap hukum.

Sejumlah warga setempat mengungkapkan keresahan mereka atas keberadaan tambang yang dinilai semakin brutal demi meraup keuntungan pribadi, tanpa memedulikan dampak kerusakan lingkungan.

banner 325x300

“Tambang tersebut sering dilaporkan, Mas, tapi ya gitu, satu dua hari buka lagi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria bernama Pak Mol. Ia mengaku heran karena meski sempat ditertibkan oleh jajaran Polres Bojonegoro, tambang tersebut kembali beroperasi dalam waktu singkat.

“Dulu sempat digerebek Polres Bojonegoro, tapi gak tahu kenapa bisa buka lagi. Padahal katanya gak punya izin,” ujarnya.

Warga pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut terus berjalan. Mereka berharap adanya tindakan tegas agar pelaku tidak merasa kebal hukum.

“Harus ditindak tegas, supaya pelaku usaha tambang ilegal jera dan sadar betapa besar dampak kerusakannya terhadap lingkungan,” tegas warga lainnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi (IUP) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan aktivitas tambang ilegal di Desa Tebon tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *