banner 728x250

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Sebelum 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Sebelum 15 Desember 2026
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Komisi III DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi alasan bagi parlemen untuk mempercepat agenda pembahasan, agar proses penyusunan dan pengambilan keputusan dapat berjalan sesuai tenggat yang telah ditetapkan. RUU ini tengah dibahas sebagai salah satu agenda legislasi yang memerlukan pembahasan antarpihak secara cermat.

Untuk mengejar sasaran tersebut, Komisi III telah membentuk panitia kerja (panja) yang akan menangani pembahasan rancangan aturan. Pembentukan panja diharapkan membantu mengatur pekerjaan secara lebih terarah, termasuk mengoordinasikan materi yang perlu dibahas dan tahapan yang mesti dilalui. Percepatan agenda tidak berarti mengabaikan substansi; pembahasan tetap perlu memberi ruang bagi penelaahan ketentuan serta masukan yang relevan sebelum RUU dibawa ke tahap berikutnya.

banner 325x300

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pembahasan diupayakan rampung lebih cepat daripada jadwal. Pernyataan itu menunjukkan upaya komisi untuk menjaga momentum pembahasan dan memenuhi target pengesahan sebelum pertengahan Desember. Meski demikian, Sahroni belum menyebutkan tanggal pasti kapan pengesahan akan dilakukan. Dengan demikian, tenggat yang disampaikan masih menjadi sasaran, sementara kepastian waktu keputusan akhir bergantung pada perkembangan proses legislasi.

Sahroni menyampaikan keterangan tersebut setelah rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi penanda bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sedang diarahkan agar berlangsung lebih cepat, dengan panja sebagai bagian dari langkah kerja Komisi III. Perkembangan berikutnya akan memperlihatkan apakah percepatan agenda dapat membawa rancangan undang-undang tersebut menuju pengesahan sesuai target. Untuk saat ini, informasi yang telah disampaikan mencakup sasaran sebelum 15 Desember dan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan lebih awal, tetapi belum menetapkan hari pengesahan secara spesifik. Karena itu, perhatian tertuju pada agenda panja dan tahapan pembahasan yang akan dijalankan dalam pekan-pekan berikutnya.

Komisi III DPR memutuskan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya itu akan dimulai ketika DPR masih berada dalam masa reses. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang.

Pemajuan jadwal ini menunjukkan bahwa pembahasan tidak harus menunggu dimulainya masa sidang berikutnya. Dengan membuka RDPU lebih awal, Komisi III dapat mulai menghimpun pandangan masyarakat sebelum agenda pembahasan berlanjut. Langkah tersebut menjadi salah satu cara untuk menjaga proses RUU Perampasan Aset tetap bergerak, sejalan dengan target percepatan yang disampaikan DPR.

RDPU juga memiliki fungsi penting sebagai sarana menyerap masukan dari masyarakat. Melalui forum dengar pendapat, berbagai pandangan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam membahas rancangan aturan. Masukan publik diperlukan agar pembahasan tidak hanya berfokus pada tahapan legislasi, tetapi juga memperhatikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, keputusan memulai agenda pada masa reses memiliki dua tujuan yang saling berkaitan: mempercepat pembahasan dan membuka ruang bagi penyerapan pendapat.

Meski jadwalnya dimajukan, informasi yang disampaikan mengenai keputusan ini terbatas pada waktu dimulainya agenda, yakni saat DPR masih dalam masa reses, serta tujuan percepatan dan penyerapan masukan. Rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan RDPU tidak perlu diasumsikan sebelum diumumkan. Perubahan agenda tersebut menandai langkah awal Komisi III untuk membawa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lebih dini, tanpa mengabaikan pentingnya mendengar pandangan masyarakat dalam prosesnya.

Komisi III DPR menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kesepakatan tersebut menjadi langkah kelembagaan dalam proses pembahasan rancangan regulasi yang mendapat perhatian publik. Dengan adanya panja, pembahasan RUU memiliki wadah kerja khusus di lingkungan komisi yang membidangi urusan hukum dan penegakan hukum. Pembentukan ini diarahkan untuk mengintensifkan pembahasan, bukan untuk menggantikan mekanisme pembahasan yang telah berlaku.

Dalam susunan panja tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua. Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dipercaya mengemban tugas sebagai wakil ketua. Penunjukan pimpinan itu menetapkan pihak yang memimpin kerja panja selama pembahasan berlangsung. Keduanya akan berada dalam struktur yang disepakati Komisi III untuk mengawal pembicaraan mengenai substansi RUU Perampasan Aset. Informasi yang tersedia menegaskan susunan pimpinan tersebut, tanpa merinci lebih lanjut seluruh daftar anggota ataupun pembagian tugas teknis di dalam panja.

Pembentukan panja dipahami sebagai bagian dari upaya mempercepat dan mengintensifkan pembahasan rancangan regulasi. Melalui forum kerja khusus ini, Komisi III dapat memusatkan perhatian pada proses pembahasan RUU, termasuk materi yang perlu dibicarakan dalam tahapan berikutnya. Namun, fungsi panja yang disebut dalam konteks ini terbatas pada penguatan intensitas pembahasan. Karena itu, pembentukan panja tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh isi rancangan telah disepakati, atau bahwa keputusan akhir mengenai pengesahan sudah ditetapkan.

RUU Perampasan Aset merupakan rancangan yang pembahasannya perlu ditelusuri melalui perkembangan resmi di DPR. Kesepakatan membentuk panja dan penunjukan Habiburokhman serta Soedeson Tandra memberikan kejelasan awal mengenai struktur kerja Komisi III dalam proses tersebut. Publik masih perlu mencermati informasi selanjutnya mengenai jalannya pembahasan, materi yang dibicarakan, serta tahapan yang akan ditempuh. Dengan demikian, pembentukan panja menandai upaya untuk memberi perhatian lebih terarah pada pembahasan, sementara hasil akhirnya tetap bergantung pada proses legislasi yang berjalan.

Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai RUU usul DPR. Keputusan tersebut menandai satu tahap penting dalam proses legislasi, tetapi belum berarti rancangan itu telah menjadi undang-undang. Persetujuan di paripurna menetapkan posisi DPR sebagai pengusul dan membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah. Karena itu, perkembangan pada tahap berikutnya akan menentukan bagaimana materi rancangan dibahas, diselaraskan, dan diputuskan sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Setelah disetujui sebagai usul DPR, rancangan memasuki pembahasan bersama pemerintah melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Pada tahap ini, DPR dan pemerintah perlu mendalami ketentuan-ketentuan yang diatur dalam RUU, membicarakan rumusan pasal, serta menyepakati substansi yang akan dimuat. Proses tersebut dapat mencakup pembahasan pada tingkat komisi maupun forum terkait lainnya, mengikuti tata cara yang ditetapkan. Dengan demikian, persetujuan paripurna merupakan awal proses pembahasan bersama, bukan penetapan bahwa seluruh isi rancangan telah disepakati atau bahwa pengesahan otomatis berlangsung pada tanggal tertentu.

Komisi III DPR berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung sebelum 15 Desember 2026. Target itu menunjukkan dorongan untuk mempercepat proses, namun berbeda dari kepastian jadwal pengesahan. Hingga pembahasan berkembang dan seluruh tahapan legislasi dijalankan, tanggal pengesahan belum ditetapkan. Waktu penyelesaian masih bergantung pada kemajuan pembicaraan DPR dan pemerintah, kesepakatan atas materi rancangan, serta persetujuan yang harus diperoleh menurut ketentuan pembentukan undang-undang. Oleh sebab itu, target sebelum pertengahan Desember perlu dipahami sebagai harapan penyelesaian pembahasan, bukan jaminan bahwa RUU akan disahkan tepat sebelum tanggal tersebut. Informasi resmi mengenai jadwal dan keputusan selanjutnya akan mengikuti perkembangan proses legislasi dan pengumuman lembaga terkait.

Baca juga: Permintaan Terakhir Kanaya WHU Sebelum Kepergian

banner 325x300