banner 728x250

Doli Kurnia Soroti Risiko Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu di Tengah Revisi UU

Doli Kurnia Soroti Risiko Pembentukan Pansel Penyelenggara Pemilu di Tengah Revisi UU
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan keberatan terhadap rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu apabila proses tersebut dilakukan sekarang. Sikap itu disampaikan ketika Komisi II tengah mempersiapkan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Doli, waktu pembentukan pansel perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak mendahului pembahasan mengenai aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (26/10/2026), Doli menyebut dirinya termasuk pihak yang kurang setuju dengan pembentukan pansel saat ini. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberatannya berkaitan dengan momentum, bukan sekadar keberadaan mekanisme seleksi. Ia menilai pembahasan revisi undang-undang perlu menjadi konteks penting sebelum keputusan mengenai proses seleksi penyelenggara pemilu diambil.

banner 325x300

Komisi II DPR RI sedang menyiapkan pembahasan perubahan UU Pemilu, yang dapat menyentuh berbagai ketentuan terkait kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, langkah membentuk pansel pada tahap sekarang berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses seleksi dan ketentuan yang mungkin dibahas atau diperbarui. Doli mengingatkan agar urutan proses dipertimbangkan sehingga keputusan yang diambil memiliki landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas.

Dalam situasi tersebut, koordinasi pembahasan legislasi dan rencana seleksi dinilai penting. Kejelasan mengenai jadwal, dasar hukum, serta ruang lingkup perubahan aturan dapat membantu memastikan proses berlangsung tertib. Sikap hati-hati juga dapat memberi ruang bagi DPR dan pihak terkait untuk menilai apakah ketentuan yang berlaku masih memadai atau perlu disesuaikan sebelum tahapan seleksi berjalan.

Pandangan Doli muncul ketika agenda revisi UU Pemilu tengah dipersiapkan, sehingga isu pembentukan pansel berkaitan erat dengan pembahasan regulasi. Ia menyampaikan bahwa dirinya kurang setuju jika pansel dibentuk saat ini, dan penilaiannya menempatkan waktu sebagai pertimbangan utama. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan di Komisi II serta keputusan dan ketentuan yang menjadi dasar proses seleksi penyelenggara pemilu. Dengan demikian, perhatian publik tertuju pada bagaimana pembahasan revisi undang-undang dan rencana pembentukan pansel diselaraskan, termasuk kepastian tahapan dan aturan yang akan digunakan.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa panitia seleksi atau pansel calon penyelenggara pemilu dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara yang sedang menjabat berakhir. Ketentuan waktu ini menjadi acuan penting dalam menyiapkan proses pergantian anggota lembaga penyelenggara pemilu. Pansel bertugas menjalankan tahapan seleksi, termasuk menilai kapasitas dan kelayakan para calon untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Karena jadwal pembentukan sudah ditetapkan, proses seleksi dapat mulai berjalan ketika pembahasan perubahan aturan pemilu masih berlangsung.

Doli Kurnia menyoroti potensi persoalan yang muncul apabila seleksi dilakukan berdekatan dengan revisi Undang-Undang Pemilu. Para calon penyelenggara akan diuji mengenai pemahaman terhadap peraturan yang nantinya harus mereka laksanakan. Namun, selama revisi belum rampung, belum terdapat kepastian mengenai rumusan ketentuan baru yang akan berlaku. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang standar pengetahuan hukum yang digunakan untuk menilai peserta seleksi: apakah merujuk sepenuhnya pada undang-undang yang masih berlaku, atau turut memperhitungkan perubahan yang sedang disiapkan.

Jika pansel berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, proses seleksi memiliki dasar hukum yang jelas pada saat dijalankan. Meski demikian, apabila revisi baru diselesaikan setelah seleksi berlangsung, calon yang terpilih berpotensi belum memahami ketentuan baru secara memadai. Persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kemampuan calon, melainkan juga waktu dan materi yang tersedia bagi mereka untuk mempelajari perubahan aturan. Doli mengkhawatirkan adanya jarak hukum yang menjadi acuan seleksi dan hukum yang kelak harus diterapkan oleh penyelenggara terpilih.

Ketidaksinkronan waktu itu dapat memengaruhi kesiapan lembaga dalam menjalankan tugas setelah perubahan undang-undang berlaku. Penyelenggara terpilih mungkin perlu menyesuaikan pemahaman dan tata kerja dengan ketentuan baru, sementara proses seleksi sebelumnya belum menguji penguasaan terhadap aturan tersebut. Karena itu, urutan pembentukan pansel, pelaksanaan seleksi, dan penyelesaian revisi menjadi hal yang perlu diperhatikan. Kekhawatiran Doli menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak perubahan hukum terhadap proses penilaian, agar calon yang dipilih siap menjalankan mandat berdasarkan ketentuan yang berlaku saat mereka mulai bertugas.

Doli Kurnia menyampaikan dua opsi untuk menjaga proses pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara pemilu tetap selaras dengan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas. Kedua pilihan tersebut berangkat dari persoalan waktu: ketentuan yang berlaku mengatur pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir, sementara perubahan regulasi berpotensi memengaruhi aturan dan kebutuhan seleksi. Karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu menentukan langkah yang memberi kepastian tanpa mengabaikan proses revisi undang-undang.

Opsi pertama adalah pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Melalui Perppu, ketentuan mengenai waktu pembentukan pansel dapat diubah, termasuk aturan yang mewajibkan pansel dibentuk enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Penyesuaian ini dapat memberikan ruang agar jadwal seleksi tidak mendahului keputusan mengenai kerangka hukum baru. Perppu menjadi salah satu jalan yang diusulkan untuk menjembatani kebutuhan segera dengan proses legislasi yang masih berlangsung. Namun, pilihan tersebut berarti pemerintah perlu mengambil langkah regulasi khusus sebelum revisi UU selesai.

Opsi kedua adalah pansel tetap dibentuk sekarang, tetapi tahapan seleksinya disesuaikan dengan perkiraan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu. Dengan skema ini, pembentukan pansel dapat berjalan mengikuti ketentuan yang ada, sementara pelaksanaan seleksi diatur agar tidak bertabrakan dengan perubahan regulasi. Proses dapat dilanjutkan secara bertahap dan mempertimbangkan aspek-aspek lain dari calon, sembari menunggu revisi undang-undang rampung. Jika aturan baru kemudian menetapkan persyaratan atau mekanisme berbeda, tahapan berikutnya dapat diselaraskan dengan ketentuan tersebut.

Pilihan untuk tetap membentuk pansel tidak serta-merta mengharuskan seluruh proses seleksi diselesaikan sebelum revisi undang-undang tuntas. Penjadwalan tahapan menjadi unsur penting agar proses tetap berjalan, tetapi hasilnya juga dapat menyesuaikan landasan hukum yang kelak berlaku. Sebaliknya, penggunaan Perppu akan mengubah lebih dahulu aturan waktu yang menjadi dasar pembentukan pansel. Doli memaparkan kedua opsi itu sebagai cara menghadapi ketidakpastian jadwal dan regulasi. Penentuan langkah selanjutnya perlu mempertimbangkan kepastian hukum, kesinambungan seleksi, serta keterkaitan aturan yang berlaku dan hasil revisi UU Pemilu.

Doli Kurnia menilai seleksi calon penyelenggara pemilu tidak seharusnya berhenti pada pengujian pengetahuan mengenai undang-undang dan peraturan teknis. Pemahaman terhadap aturan memang penting karena penyelenggara bertanggung jawab memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan. Namun, kemampuan menghafal atau menjelaskan regulasi saja belum cukup untuk menunjukkan kesiapan seseorang menjalankan tugas yang kompleks, mengambil keputusan, dan menjaga kepercayaan publik. Karena itu, proses seleksi perlu dirancang agar dapat melihat kualitas calon secara lebih menyeluruh, bukan hanya mengukur aspek akademis atau kemampuan menjawab soal hukum. Penilaian yang komprehensif akan membantu membedakan calon yang sekadar menguasai teori dari mereka yang mampu menerapkannya secara bertanggung jawab dalam situasi nyata.

Aspek yang perlu diperiksa, menurut pandangan tersebut, mencakup integritas, kapasitas intelektual, kepemimpinan, serta kemampuan berkomunikasi. Kapasitas intelektual membantu calon memahami persoalan dan menimbang berbagai pilihan, sementara kepemimpinan diperlukan untuk mengelola organisasi serta mengambil keputusan di tengah tekanan. Kemampuan komunikasi juga relevan karena penyelenggara harus menjelaskan kebijakan, berkoordinasi dengan banyak pihak, dan merespons pertanyaan masyarakat secara jelas.

Baca juga: Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Karakter, Babinsa Koramil 1002-04/LAS Beri Pembinaan Pelajar

banner 325x300