banner 728x250

Dugaan Penyalahgunaan Program PIP untuk Kampanye Terselubung, Oknum Anggota DPRD Kota Probolinggo Akan Dilaporkan ke Bawaslu

banner 120x600
banner 468x60

*Kota Probolinggo, 20 November 2024* – Dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh SIBRO MALISI, seorang oknum anggota DPRD Kota Probolinggo, mengundang perhatian publik. Tim Reaksi Cepat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA menyatakan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum.

 

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang diterima, Sibro Malisi diduga mengarahkan sekitar 200 wali murid penerima bantuan PIP untuk menghadiri pertemuan di kediamannya di Jalan Citarum, Perumahan D Sultan No. 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dalam pertemuan tersebut, para wali murid diduga diminta untuk mendukung pasangan calon Wali Kota Probolinggo nomor urut 03 pada Pilkada yang akan digelar 27 November 2024.

 

Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait pelanggaran ini.

 

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat kampanye terselubung untuk mempengaruhi penerima bantuan agar mendukung pasangan calon tertentu. Ini jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Pemilu,” tegas Agus Sugianto dalam pernyataannya.

 

Hal senada juga disampaikan Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, Damuanto. Ia menilai bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencoreng nilai-nilai demokrasi.

 

“Ini adalah penyalahgunaan program pemerintah yang seharusnya bertujuan meningkatkan pendidikan. Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan kasus ini kepada Bawaslu dan pihak berwenang,” ujarnya.

 

### **Dugaan Politik Uang**

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menawarkan iming-iming uang tambahan sebesar Rp100.000 kepada penerima manfaat PIP sebagai kompensasi dukungan mereka kepada pasangan calon nomor urut 03. Praktik semacam ini, menurut Damuanto, merusak keadilan dalam proses Pemilukada.

 

“Masyarakat berharap proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu,” tambahnya.

 

### **Desakan Penindakan**

Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat meminta Bawaslu Kota Probolinggo untuk segera bertindak tegas terhadap laporan yang akan diajukan oleh Tim Reaksi Cepat dari LSM LIHAT dan LSM PENJARA. Mereka menuntut agar pengusutan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum demi menjaga integritas demokrasi di Kota Probolinggo.

 

Dengan meningkatnya tensi jelang Pilkada, kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum dan lembaga pengawas Pemilu untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga. Laporan resmi dari kedua LSM ini diharapkan dapat membuka jalan bagi proses hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku pelanggaran.

 

*Editor:Tim/Red/*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *