banner 728x250

Sidang Ijazah Jokowi Berlanjut, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dr. Tifa

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, 16 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (16/7/2026). Sidang yang berlangsung di ruang utama Prof. Kusuma Atmadja tersebut mengagendakan penyampaian pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa. Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri sekitar 50 orang di ruang sidang.

Dalam sidang perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim itu, tim JPU yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Belha, menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Jaksa menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum lebih banyak memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dijadikan materi eksepsi.

banner 325x300

JPU juga membantah anggapan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Menurut jaksa, penetapan lokasi persidangan telah dilakukan berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan aspek keamanan. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan mengenai kompetensi pengadilan.

Selain itu, jaksa menilai unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun media sosial pribadi terdakwa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang tunduk pada mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. JPU juga menyatakan bahwa laporan yang menjadi dasar perkara dinilai sah, sementara Joko Widodo diposisikan sebagai pihak yang diduga menjadi korban akibat unggahan tersebut.

Dalam kesimpulannya, tim penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara ini, mengesahkan surat dakwaan tertanggal 22 Juni 2026, serta melanjutkan pemeriksaan ke tahap pembuktian atau pokok perkara.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim menyampaikan akan mempelajari seluruh materi sebelum menjatuhkan putusan sela. Hakim juga meminta sejumlah penasihat hukum yang belum melengkapi surat kuasa segera menyerahkannya serta mendorong koordinasi antara jaksa dan tim pembela terkait permintaan dokumen perkara. Sementara itu, penasihat hukum kembali meminta salinan digital forensik, data saksi, daftar ahli, serta kejelasan mengenai sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik.

Persidangan berakhir sekitar pukul 10.15 WIB dan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi penasihat hukum dan tanggapan JPU. Sekitar pukul 10.40 WIB, dr. Tifa meninggalkan kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dalam kondisi aman dan tertib.

Pewarta: Abdul Latif

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *