Jakarta | Pekerja di Jakarta dengan gaji Rp5,7 juta per bulan masih dapat memenuhi kriteria penghasilan untuk menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Hal ini karena penilaian batas upah tidak hanya menggunakan angka umum Rp3,5 juta, tetapi juga mempertimbangkan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta belum tentu langsung berada di luar kriteria.
Secara umum, ketentuan BSU menetapkan batas penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, terdapat pengecualian untuk pekerja yang bekerja di daerah dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi daripada batas tersebut. Dalam kondisi itu, batas penghasilan mengikuti nilai upah minimum yang berlaku di wilayah bersangkutan. Karena UMP DKI Jakarta berada di atas Rp3,5 juta, pekerja berupah Rp5,7 juta dapat masuk dalam cakupan batas penghasilan yang diperhitungkan.
Ketentuan mengenai batas tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Aturan ini menjadi rujukan dalam menentukan kriteria calon penerima, termasuk cara memperlakukan pekerja di daerah dengan upah minimum yang melampaui batas umum. Pengecualian berdasarkan wilayah dimaksudkan agar ketentuan penghasilan tidak diterapkan secara seragam tanpa memperhatikan standar upah setempat.
Meski memenuhi batas penghasilan, pekerja bergaji Rp5,7 juta di Jakarta belum otomatis menerima BSU. Status sebagai calon penerima tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan lain dalam aturan, serta proses pendataan dan verifikasi oleh pihak berwenang. Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa informasi resmi mengenai kriteria lengkap dan mekanisme penyaluran BSU 2026 sebelum menyimpulkan kelayakannya. Pastikan pula data pekerjaan dan kepesertaan yang digunakan untuk pemeriksaan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Batas upah merupakan salah satu unsur penilaian, bukan jaminan pencairan bantuan.
Untuk pekerja yang bekerja di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, batas penghasilan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 ditetapkan sebesar Rp5,8 juta per bulan. Angka ini menjadi patokan untuk menilai apakah upah yang diterima pekerja masih berada dalam rentang penghasilan yang dipersyaratkan. Karena ketentuan tersebut menggunakan batas maksimum, pekerja dengan gaji di bawah Rp5,8 juta dapat memenuhi kriteria penghasilan, sementara gaji yang melampaui angka itu tidak memenuhi batas dari sisi upah. Patokan ini perlu dibaca sesuai wilayah kerja, sebab nilai upah minimum dapat berbeda satu daerah dan daerah lain.
Dasar penetapan batas tersebut adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Nilai UMP itu dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu penuh, sehingga menjadi Rp5,8 juta. Dengan demikian, angka Rp5,8 juta bukan nilai UMP yang ditetapkan secara persis, melainkan batas penghasilan hasil pembulatan dari UMP yang menjadi acuannya. Pembedaan ini penting agar pekerja tidak keliru membandingkan gaji dengan angka UMP mentah. Untuk keperluan pemeriksaan awal, pekerja dapat mencocokkan jumlah penghasilan bulanannya dengan ambang yang telah dibulatkan tersebut.
Jika gaji pekerja di Jakarta sebesar Rp5,7 juta per bulan, nominal itu masih berada di bawah batas Rp5,8 juta. Artinya, dari sisi penghasilan, pekerja tersebut masih masuk dalam rentang yang ditentukan untuk calon penerima BSU 2026. Namun, terpenuhinya ambang gaji tidak serta-merta memastikan bantuan akan diterima. Status sebagai calon penerima tetap dapat bergantung pada persyaratan lain dalam program dan hasil verifikasi data oleh pihak berwenang. Karena itu, pekerja sebaiknya memeriksa informasi resmi mengenai ketentuan lengkap dan status kepesertaan, bukan hanya mengandalkan perbandingan gaji. Kesimpulannya untuk pemeriksaan penghasilan saja: gaji Rp5,7 juta memenuhi batas Jakarta, tetapi keputusan akhir tetap mengikuti proses penetapan penerima.
Selain memperhatikan batas penghasilan, pekerja perlu memenuhi persyaratan lain agar dapat masuk dalam kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jenis pekerjaan. Karena itu, besaran gaji saja tidak cukup untuk menentukan kelayakan.
Pertama, calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data identitas tersebut menjadi salah satu dasar pencocokan data pekerja. Pekerja sebaiknya memastikan informasi kependudukan yang dimiliki sesuai dengan data administrasi yang digunakan dalam pencatatan kepesertaan.
Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status aktif pada waktu yang ditentukan menjadi persyaratan tersendiri, sehingga riwayat pernah terdaftar saja belum tentu memenuhi ketentuan. Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan dan meminta klarifikasi kepada pemberi kerja apabila terdapat ketidaksesuaian pada data.
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan upah. Pekerja harus menerima upah yang tidak melebihi batas yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Untuk menilai batas tersebut, acuan yang digunakan bukan semata-mata perkiraan gaji atau nominal yang diterima pada bulan tertentu. Upah yang diperhitungkan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponennya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Oleh sebab itu, kesesuaian laporan upah dari perusahaan dapat berpengaruh pada hasil pemeriksaan kelayakan.
Ketentuan ini juga menetapkan kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU, yaitu aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan upah tetap perlu memperhatikan status pekerjaan dan kepesertaan. Memeriksa data NIK, status BPJS Ketenagakerjaan, serta laporan upah dapat membantu pekerja memahami apakah dirinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.
Besaran bantuan bagi pekerja yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima untuk keseluruhan periode tersebut mencapai Rp900.000. Meskipun perhitungannya mengacu pada bantuan bulanan, penyaluran dilakukan sekaligus, bukan dalam tiga pembayaran terpisah. Skema ini membuat penerima memperoleh jumlah penuh dalam satu kali pencairan setelah proses penyaluran dilaksanakan.
Nilai tersebut merupakan jumlah bantuan yang direncanakan bagi setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi kriteria. Namun, besaran yang tercantum tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh pekerja yang memenuhi batas penghasilan akan langsung menerima dana. Penyaluran juga memperhitungkan jumlah pekerja yang memenuhi syarat, sehingga pelaksanaan program perlu disesuaikan dengan data penerima yang telah diverifikasi. Pemeriksaan data diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok sasaran sesuai ketentuan.
Selain jumlah calon penerima, ketersediaan pagu anggaran turut menjadi pertimbangan. Anggaran program tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, penyaluran harus memperhatikan alokasi yang tersedia dalam dokumen anggaran tersebut. Pagu anggaran menjadi salah satu faktor dalam pelaksanaan program, bersama dengan pendataan dan verifikasi pekerja yang memenuhi persyaratan. Waktu serta proses pencairan dapat mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Bagi pekerja di Jakarta dengan gaji Rp5,7 juta, nilai penghasilan tersebut masih berpeluang berada dalam batas yang dipersyaratkan untuk BSU 2026, berdasarkan ketentuan batas penghasilan yang berlaku. Apabila dinyatakan sebagai penerima, bantuan yang direncanakan sebesar Rp900.000 akan disalurkan sekaligus untuk periode tiga bulan. Meski begitu, besaran gaji hanya salah satu unsur penilaian dan bukan jaminan otomatis untuk memperoleh bantuan.
Baca juga: Jakarta Masuk 50 Besar Destinasi Belanja Dunia 2026 | Permasalahan Pencairan Kartu Lansia Jakarta Bulan September 2026 | Kriteria dan Proses Penerimaan Bantuan Sosial Kartu Anak Jakarta 2026











