JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Harga emas batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Berdasarkan data harga yang tercantum di laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam naik Rp7.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya. Dengan perubahan tersebut, harga emas batangan kini berada pada level Rp2.572.000 per gram, setelah sebelumnya tercatat sebesar Rp2.565.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi perubahan terbaru dalam daftar harga emas yang dipublikasikan untuk produk batangan Antam. Selisih Rp7.000 per gram menunjukkan bahwa nilai jual produk tersebut bergerak naik dari posisi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Informasi ini merujuk pada pencatatan harga resmi yang tersedia bagi masyarakat melalui laman Logam Mulia, sehingga menjadi acuan untuk mengetahui perkembangan harga emas Antam pada hari perdagangan tersebut.
Perubahan harga per gram juga menjadi pertimbangan penting bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang memantau nilai asetnya. Harga yang tercantum di laman resmi dapat digunakan sebagai rujukan awal sebelum melakukan transaksi, dengan tetap memperhatikan ukuran atau pecahan emas yang dipilih serta ketentuan pembelian yang berlaku. Untuk memastikan informasi terbaru, masyarakat dapat memeriksa kembali pembaruan harga secara langsung melalui kanal resmi Logam Mulia, karena harga emas dapat berubah mengikuti kebijakan penetapan harga dan kondisi pasar. Pada 9 Oktober 2026, data resmi menunjukkan bahwa harga emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.572.000 per gram, atau meningkat Rp7.000 dari harga sehari sebelumnya.
Pada 9 Oktober 2026, nilai jual kembali emas Antam atau buyback tercatat tetap berada di level Rp2.376.000 per gram. Angka tersebut tidak mengalami perubahan pada hari yang sama ketika harga jual emas batangan Antam dilaporkan meningkat menjadi Rp2.572.000 per gram. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kenaikan harga jual tidak diikuti perubahan pada nilai buyback.
Nilai Rp2.376.000 per gram merupakan harga yang berlaku untuk penjualan kembali emas Antam berdasarkan informasi yang tersedia. Dengan demikian, pemilik emas Antam yang melakukan penjualan kembali pada tanggal tersebut mengacu pada angka buyback tersebut. Nilainya menjadi acuan transaksi penjualan kembali sebagaimana tercantum dalam informasi harga pada 9 Oktober 2026.
Perbedaan arah pergerakan harga jual dan buyback menjadi catatan penting dalam pembaruan harga emas Antam hari itu. Harga jual emas batangan mengalami kenaikan, sedangkan nilai jual kembali tetap pada Rp2.376.000 per gram. Oleh karena itu, informasi mengenai buyback perlu dibaca secara terpisah dari harga jual agar setiap angka mencerminkan jenis transaksi yang dimaksud.
Dengan posisi yang tidak berubah, harga buyback Antam pada 9 Oktober 2026 masih tercatat Rp2.376.000 per gram. Angka ini secara khusus menunjukkan nilai yang berlaku ketika emas Antam dijual kembali, bukan harga pembelian emas batangan pada hari tersebut. Data tersebut melengkapi informasi perkembangan harga Antam, yang pada hari yang sama mencatat kenaikan pada sisi harga jual.
Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan tidak hanya dipengaruhi oleh harga pasar, tetapi juga ketentuan perpajakan yang berlaku. Setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai aturan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi dasar dalam pemungutan pajak atas perdagangan emas batangan, baik ketika konsumen melakukan pembelian maupun saat transaksi penjualan dilakukan.
Pajak dipungut secara langsung pada saat transaksi berlangsung. Dengan demikian, konsumen perlu memperhitungkan kewajiban pajak ketika menyiapkan dana untuk membeli emas. Pengenaan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, tanpa membedakan ukuran atau gramasi. Pecahan terkecil hingga emas batangan dengan gramasi terbesar tetap berada dalam cakupan ketentuan perpajakan yang sama.
Salah satu komponen pajak dalam transaksi ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarifnya dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh konsumen. Bagi konsumen yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,25 persen. Sementara itu, konsumen yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,5 persen.
Perbedaan tarif tersebut membuat status kepemilikan NPWP perlu diperhatikan sebelum transaksi dilakukan. Informasi mengenai tarif dan pungutan pajak biasanya tercermin dalam rincian pembayaran, sehingga konsumen dapat mengetahui nilai emas sekaligus kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan.
Sebagai contoh, apabila harga emas ditetapkan sebesar Rp1.000.000 per gram, pembeli yang memiliki NPWP dan dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen perlu membayar Rp1.002.500. Nilai tersebut mencakup harga emas dan pungutan pajak yang dikenakan saat transaksi. Contoh ini menunjukkan bahwa pajak menambah jumlah pembayaran akhir, sehingga perhitungan biaya pembelian perlu mempertimbangkan harga emas serta kewajiban pajaknya.
Daftar harga emas Antam untuk gramasi besar pada 9 Oktober 2026 dapat menjadi acuan bagi pembeli yang ingin melakukan transaksi dalam jumlah relatif tinggi. Informasi ini tercatat pada laman resmi Logam Mulia dan disajikan berdasarkan ukuran kepingan yang tersedia dalam kelompok gramasi besar. Setiap nominal mencerminkan harga jual yang tercantum pada sumber tersebut, sehingga pembaca dapat membandingkan kebutuhan dana sebelum menentukan pilihan pembelian.
Untuk ukuran 100 gram, harga emas Antam tercatat sebesar Rp252.040.530. Nilai ini mencakup satu keping dengan berat 100 gram sesuai keterangan pada laman Logam Mulia. Gramasi tersebut umumnya menjadi salah satu pilihan bagi pembeli yang mempertimbangkan kepemilikan emas dalam jumlah besar, baik untuk diversifikasi aset maupun penyimpanan nilai.
Sementara itu, harga emas Antam ukuran 250 gram berada di angka Rp629.835.663. Pada ukuran 500 gram, harga yang tercatat mencapai Rp1.259.460.800. Kedua nominal tersebut menunjukkan nilai pembelian yang lebih besar sejalan dengan bertambahnya bobot emas dalam satu keping. Perbedaan harga ant ukuran perlu diperhatikan ketika calon pembeli menyusun anggaran investasi.
Adapun gramasi paling besar yang dicantumkan dalam daftar ini adalah 1.000 gram, dengan harga sebesar Rp2.518.881.500. Rincian tersebut menjadi penutup daftar harga emas Antam bergramasi besar yang tersedia pada laman Logam Mulia untuk tanggal pencatatan ini. Pembaca disarankan memeriksa kembali laman resmi sebelum bertransaksi karena harga dapat diperbarui mengikuti ketentuan penjualan dan kondisi pasar.







