Sidoarjo – Hari Kamis (13/6/2024), LSM LIRA Kabupaten Probolinggo mengawal dengan intens sidang perdana mantan Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo. Keduanya menghadapi dakwaan serius terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Bupati LSM LIRA Probolinggo, Samsudin, S.H., turut hadir dalam sidang bersama Sekda LSM LIRA, Deni Ilhami, serta seluruh Camat LSM LIRA se-Kabupaten Probolinggo.
“Saya berharap agar mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminudin, mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” ungkap Bupati LSM LIRA Samsudin dalam kesempatan tersebut.
Sidang hari ini menyorot kasus yang mencakup dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan serta penggunaan fasilitas negara secara tidak sah. Jaksa penuntut umum telah menyajikan sejumlah bukti terkait aliran dana yang diduga merupakan gratifikasi kepada keduanya.

Meskipun dalam situasi yang serius, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin terlihat tenang dalam persidangan, didampingi tim kuasa hukum yang kompeten. Sidang ini diprediksi akan berlangsung intensif mengingat kompleksitas perkara yang menyangkut integritas pemerintahan daerah.
Pengacara dari kedua belah pihak telah menyiapkan pembelaan matang untuk menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Publik secara luas mengikuti perkembangan sidang ini yang menjadi sorotan karena melibatkan figur penting dalam administrasi pemerintahan di Jawa Timur.
**Reporter:** Edi D/Red/






