banner 728x250

Investigasi Kemenimipas Ungkap Kepemilikan Miras di Hunian Jimmy Masrin

Investigasi Kemenimipas Ungkap Kepemilikan Miras di Hunian Jimmy Masrin
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap kepemilikan sejumlah botol minuman keras yang ditemukan di dalam lemari es pada sebuah hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan kementerian terhadap fasilitas hunian dan barang-barang yang berada di dalamnya. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui asal-usul serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan minuman keras tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kemenimipas menyatakan bahwa barang yang ditemukan itu merupakan milik Jimmy Masrin. Ia merupakan terpidana dalam perkara korupsi yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keterangan mengenai kepemilikan tersebut disampaikan setelah kementerian menelusuri informasi dan melakukan pemeriksaan terhadap temuan di hunian yang bersangkutan.

banner 325x300

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan hasil investigasi itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (5/10). Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kementerian telah mengidentifikasi Jimmy Masrin sebagai pemilik minuman keras yang ditemukan di dalam lemari es pada hunian tersebut. Penyampaian hasil investigasi ini memberikan penjelasan mengenai temuan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus menunjukkan bahwa kementerian menelusuri kepemilikan barang yang berada di dalam hunian warga binaan. Informasi tersebut menjadi dasar pemberitaan mengenai temuan minuman keras dan proses pemeriksaan yang dilakukan Kemenimipas.

Rudi Setiawan membantah informasi yang menyebut minuman keras yang ditemukan dalam sebuah hunian di Lapas Cibinong merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong Adi Nugroho Wijaksono. Bantahan tersebut disampaikan dengan merujuk pada hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Kemenimipas mengenai kepemilikan barang yang ditemukan di lokasi tersebut.

Menurut Rudi, investigasi kementerian tidak menemukan dasar untuk menyimpulkan bahwa minuman keras itu dimiliki Adi Nugroho Wijaksono. Hasil penelusuran justru menunjukkan bahwa barang tersebut berkaitan dengan warga binaan yang menempati hunian tempat minuman keras itu ditemukan. Dengan demikian, informasi yang mengaitkan barang tersebut dengan pejabat lapas dinilai tidak sesuai dengan hasil investigasi.

Rudi menegaskan, minuman keras itu merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Keterangan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang di hunian tersebut. Posisi Adi Nugroho Wijaksono dalam perkara ini, berdasarkan penjelasan Rudi, tidak terkait dengan kepemilikan minuman keras yang menjadi objek pemeriksaan.

Penjelasan Rudi menempatkan temuan itu sebagai persoalan yang berkaitan dengan hunian Jimmy Masrin, bukan dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong. Investigasi Kemenimipas menjadi dasar untuk membedakan informasi awal yang beredar dari hasil pemeriksaan mengenai pemilik barang. Rudi meminta agar keterangan tersebut dipahami sesuai temuan investigasi, sehingga identitas warga binaan yang menempati hunian dan jabatan pejabat lapas tidak tertukar dalam pemberitaan.

Keterangan Rudi mengaitkan secara langsung hunian yang terlihat dalam video inspeksi mendadak Ombudsman RI dengan tempat yang ditempati Jimmy Masrin. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai dugaan kepemilikan minuman keras di lingkungan hunian tersebut. Dengan demikian, lokasi yang terekam dalam video viral itu tidak dipandang sebagai tempat yang tidak berkaitan dengan Jimmy, melainkan sebagai ruang yang disebut digunakan atau ditempatinya.

Penjelasan Rudi juga berseberangan dengan keterangan mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terkait kolase foto yang menampilkan sosok berwajah Jimmy Masrin. Sebelumnya, kolase tersebut disebut sebagai hasil razia. Namun, keterangan Rudi memberikan konteks berbeda terhadap materi visual dan barang-barang yang muncul dalam rangkaian dokumentasi pemeriksaan. Perbedaan keterangan ini membuat hubungan lokasi, barang yang terlihat, dan identitas penghuni menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dalam proses investigasi.

Menurut Rudi, barang-barang yang tampak di lokasi serta sosok yang tertangkap kamera berkaitan dengan Jimmy Masrin. Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa video inspeksi tersebut menampilkan hunian dan situasi yang berhubungan dengannya, sekaligus membantah pemahaman bahwa kolase foto hanya dapat dijelaskan sebagai hasil razia sebagaimana disampaikan sebelumnya. Meski demikian, keterangan yang tersedia hanya menjelaskan keterkaitan lokasi, barang, dan sosok dalam rekaman dengan Jimmy Masrin. Informasi tersebut tidak menerangkan siapa yang membuat video maupun kapan rekaman itu diambil, sehingga kedua hal itu belum dapat disimpulkan dari keterangan yang ada.

Selain temuan minuman beralkohol, Rudi menjelaskan adanya sejumlah barang mewah lain di hunian Jimmy Masrin. Keterangan tersebut menjadi bagian dari hasil investigasi yang dilakukan untuk menelusuri kepemilikan dan penggunaan berbagai barang di dalam hunian. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci jenis, jumlah, maupun nilai barang-barang mewah tersebut.

Menurut penjelasan Rudi, barang-barang itu disebut diadakan dan digunakan oleh warga binaan yang menempati hunian. Keterangan ini menempatkan keberadaan barang tersebut dalam konteks penghuni yang menggunakan fasilitas hunian, tanpa memuat rincian lebih lanjut mengenai pihak yang menyediakan atau menguasai masing-masing barang. Temuan itu kemudian menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan dan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan sanksi kepada 17 orang di lingkungan kementerian. Sanksi itu merupakan langkah kelembagaan setelah proses pemeriksaan terhadap temuan di hunian dilakukan. Sumber informasi tidak memuat bentuk sanksi, identitas penerimanya, maupun rincian pelanggaran masing-masing, sehingga aspek-aspek tersebut tidak dapat dijelaskan lebih lanjut.

banner 325x300