JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang menyiapkan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun untuk rangkaian stimulus ekonomi pada kuartal IV 2026. Paket kebijakan ini diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tiga sasaran utama, yaitu mempertahankan daya beli masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan dunia usaha. Alokasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merespons kebutuhan ekonomi pada akhir 2026 sekaligus mempersiapkan fondasi kebijakan untuk periode berikutnya.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan bahwa pemerintah ingin menjaga pemulihan ekonomi tetap inklusif. Upaya itu dilakukan melalui penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat serta peningkatan produktivitas sektor riil. Dengan pendekatan tersebut, stimulus diharapkan tidak hanya membantu menjaga konsumsi rumah tangga, tetapi juga mendukung kegiatan produksi, menciptakan peluang kerja, dan memperkuat keberlangsungan aktivitas usaha di berbagai sektor.
Rangkaian program lanjutan untuk kuartal IV 2026 dan 2027 dirancang sebagai pijakan menuju target pertumbuhan ekonomi pada 2027. Arah kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat itu dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar pelaksanaan stimulus berjalan selaras dengan prioritas pemerintah, mencakup perlindungan masyarakat, penguatan produktivitas, dan kesinambungan dunia usaha.
Perlindungan sosial dalam stimulus ekonomi kuartal IV 2026 disiapkan melalui penguatan akses keuangan dan bantuan pangan. Salah satu rencananya adalah pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini terutama diarahkan kepada masyarakat dalam desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang memerlukan akses lebih mudah terhadap berbagai program pemerintah. Rekening tersebut diharapkan dapat menjadi sarana penyaluran bantuan sekaligus mendorong inklusi keuangan, sehingga penerima tidak perlu bergantung pada mekanisme pembayaran tunai atau proses administrasi yang berulang.
Daftar calon penerima belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencocokkan data antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan identitas, kondisi sosial ekonomi, serta status kepesertaan setiap keluarga tercatat secara akurat. Proses pemadanan ini penting untuk mengurangi risiko bantuan diterima oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria, mencegah duplikasi penerima, dan memperbaiki ketepatan sasaran. Dengan basis data yang lebih terpadu, penyaluran bantuan melalui rekening diharapkan berlangsung lebih transparan, terukur, dan dapat dipantau.
Selain perluasan akses rekening, pemerintah menyiapkan program bantuan beras untuk menjaga ketahanan pangan selama Oktober hingga Desember 2026. Program ini memiliki anggaran Rp17,5 triliun dan memberikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat. Bantuan tersebut menyasar 33.244.408 keluarga yang berada dalam desil 1 sampai 4. Penyaluran selama tiga bulan dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok ketika keluarga menghadapi tekanan biaya hidup, sekaligus menjaga kemampuan konsumsi rumah tangga berpendapatan rendah.
Pelaksanaan bantuan beras akan bergantung pada validitas data dan kesiapan distribusi di daerah. Karena itu, pembaruan informasi penerima, koordinasi antarinstansi, serta pengawasan penyaluran menjadi bagian penting dari program. Kombinasi pembukaan rekening dan bantuan pangan menunjukkan bahwa perlindungan sosial diarahkan tidak hanya untuk memberikan dukungan segera, tetapi juga memastikan bantuan tersalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dukungan sektor ketenagakerjaan dalam stimulus ekonomi kuartal IV 2026 diarahkan untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat kesiapan pekerja menghadapi perubahan ekonomi. Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran yang mendekati Rp12 triliun. Bantuan tersebut diharapkan memberikan ruang bagi pekerja untuk mempertahankan konsumsi kebutuhan pokok di tengah tekanan biaya hidup.
Dukungan tidak berhenti pada bantuan tunai. Hingga 2027, pemerintah merencanakan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program itu ditujukan untuk meningkatkan keterampilan, memperluas pengalaman kerja, serta memperbesar peluang penempatan di sektor-sektor yang memiliki kebutuhan tenaga kerja. Pelatihan vokasi juga dapat menjadi instrumen untuk membantu pekerja beradaptasi dengan digitalisasi dan perubahan struktur industri.
Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas kepada sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan tersebut dirancang agar berlaku di seluruh sektor usaha, sehingga manfaatnya tidak terbatas pada bidang atau kelompok industri tertentu. Pemerintah juga sedang membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bersama Kementerian Keuangan. Perubahan ini berpotensi memperbarui batas penghasilan yang tidak dikenai pajak dan meningkatkan pendapatan bersih pekerja, meskipun pelaksanaannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
Perlindungan bagi pekerja non-formal turut diperkuat melalui rencana perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan disesuaikan selama enam bulan berdasarkan skala pendapatan pekerja. Pendekatan tersebut dimaksudkan agar dukungan lebih proporsional, sekaligus membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan memenuhi kebutuhan sementara sebelum memperoleh penghasilan baru.
Kebijakan perumahan direncanakan berlanjut hingga 2027 sebagai bagian dari agenda stimulus ekonomi. Salah satu fasilitas yang disiapkan ialah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk unit rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Insentif ini ditujukan untuk membantu menjaga keterjangkauan hunian sekaligus mendukung aktivitas sektor properti.
Skema tersebut juga mencakup pembebasan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar bagi hunian yang memiliki nilai maksimal Rp5 miliar. Dengan demikian, rumah dalam rentang nilai tersebut tetap memperoleh fasilitas pada porsi harga yang telah ditetapkan. Rencana keberlanjutan insentif sampai 2027 menunjukkan bahwa dukungan terhadap kebutuhan hunian diposisikan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi jangka menengah.
Pemerintah turut menyiapkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga 6 persen. Fasilitas ini dirancang bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Rencana tersebut memperluas pilihan pembiayaan bagi kelompok sasaran, tanpa menambahkan rincian pelaksanaan di luar rancangan kebijakan yang telah disampaikan.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah merancang regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Penetapan standar tersebut diharapkan membuat pemanfaatan insentif fiskal lebih mudah diterapkan dalam kegiatan industri perhiasan. Rancangan regulasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan kejelasan pada perlakuan perpajakan komoditas terkait.
Haryo Limanseto menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang menyisir alokasi sekitar Rp31 triliun agar seluruh program dapat segera dirasakan manfaatnya. Penataan alokasi itu diharapkan mendukung pelaksanaan berbagai stimulus sekaligus menjadi fondasi pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.







