Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyitaan tersebut menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri aliran dana dan mengumpulkan bukti yang dinilai relevan dengan perkara. Informasi mengenai uang itu muncul dalam rangkaian penyidikan kasus lahan di Bogor yang turut menyeret perhatian publik.
Uang tersebut diserahkan oleh Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum DPP GRIB Jaya, melalui kuasa hukumnya yang berinisial NMB. Penyerahan berlangsung kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dengan demikian, uang Rp800 juta itu berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang yang disita untuk kepentingan proses hukum. Langkah tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan asal-usul dana, tujuan penyerahan, ataupun peran setiap pihak dalam dugaan tindak pidana.
Dalam penanganan perkara, penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengamankan benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dan dapat digunakan dalam pembuktian. Penyidik kemudian dapat menelusuri konteks transaksi, pihak yang menguasai atau menyerahkan dana, serta hubungan uang tersebut dengan dugaan korupsi yang sedang diperiksa. Keterangan dari pihak terkait dan bukti lain akan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena prosesnya masih berada pada tahap penyidikan, penyitaan uang dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait belum merupakan penetapan bahwa seseorang bersalah. Keterkaitan uang dengan perkara juga masih perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum. Status penyitaan semata menunjukkan bahwa penyidik menganggap dana itu perlu diamankan untuk kepentingan penyidikan, bukan bahwa dugaan terhadap Hercules, kuasa hukumnya, atau pihak lain telah terbukti. Penentuan kesalahan seseorang berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh bukti dan keterangan diperiksa secara terbuka dan sesuai prosedur.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menduga uang sebesar Rp800 juta diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga tahap ini, informasi mengenai dugaan penerimaan uang itu perlu dipahami sebagai materi yang sedang ditelusuri penyidik, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Menurut keterangan Budi, dugaan uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan yang menjadi objek penyidikan. KPK tengah menelusuri hubungan pihak-pihak yang disebut dalam perkara dan kegiatan pengelolaan lahan itu. Rincian mengenai waktu pemberian, cara penyerahan, atau tujuan khusus dari uang tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari keterangan yang disampaikan. Karena itu, informasi yang tersedia sebaiknya dibatasi pada dugaan asal uang dan keterkaitannya dengan lahan di Bogor sebagaimana dinyatakan juru bicara KPK.
Konteks perkara yang disidik adalah dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir lahan serta hak guna bangunan (HGB). Dalam proses tersebut, penyidik mendalami apakah terdapat pemberian yang berkaitan dengan pengurusan status lahan dan penerbitan atau pengelolaan hak atasnya. Dugaan mengenai penerimaan Rp800 juta menjadi salah satu aspek yang perlu diuji melalui bukti dan keterangan para pihak. Belum ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menyatakan bahwa uang itu diberikan sebagai imbalan atas tindakan tertentu atau untuk menyimpulkan motif pihak yang disebut.
Penyidikan masih berfokus pada pengumpulan dan pencocokan informasi terkait dugaan suap, pengelolaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat. KPK perlu menguji keterangan, dokumen, dan bukti lain sebelum menarik kesimpulan mengenai hubungan dugaan aliran uang dan pengurusan pembukaan blokir maupun HGB. Sampai ada penjelasan lebih lanjut dari penyidik atau putusan berkekuatan hukum, penyebutan Hercules, PT Summarecon Agung Tbk, dan dugaan penerimaan Rp800 juta harus tetap ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang berjalan. Keterangan Budi Prasetyo menerangkan arah dugaan yang sedang diperiksa, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan ataupun memastikan keseluruhan aliran dana dalam perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Perkara ini berpusat pada proses administrasi pertanahan dan dugaan adanya pemberian uang untuk memengaruhi atau memperlancar pengurusan hak atas lahan. KPK kemudian membawa sejumlah pihak untuk diperiksa. Informasi mengenai operasi dan perkembangan penyidikan itu menjadi awal terungkapnya dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp800 juta, sebagaimana menjadi perhatian dalam penanganan perkara.
Sehari setelah OTT, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penetapan tersebut menempatkan para tersangka dalam rangkaian dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam menjelaskan perkara, KPK menguraikan keterlibatan pihak-pihak yang berhubungan dengan proses administrasi serta pihak swasta atau perantara yang diduga menjadi penghubung. Status tersangka merupakan dugaan dalam proses hukum dan belum merupakan putusan bersalah. Penyidik masih perlu menguji keterangan, bukti transaksi, serta hubungan para pihak untuk menjelaskan bagaimana proses pengurusan lahan berlangsung dan siapa yang diduga memperoleh atau menyalurkan uang.
KPK juga menyebut Arif Sugiyanto, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keterangan tersebut merujuk pada dugaan hubungan kepercayaan, bukan dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana. Dalam penyidikan, peran masing-masing orang dan alur komunikasi maupun dana perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta alat bukti. Sementara itu, posisi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi harus dipahami sesuai uraian resmi KPK mengenai perkara, tanpa menyimpulkan peran di luar keterangan yang disampaikan. Rangkaian OTT dan penetapan tersangka itu menjadi landasan penyidik menelusuri dugaan korupsi, termasuk asal, tujuan, serta pihak yang berkaitan dengan uang yang disorot dalam kasus lahan Summarecon di Bogor.
Rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus lahan Summarecon di Bogor dimulai pada 17 September 2026. Pada tanggal tersebut, penyidik mendatangi sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ruangan yang digeledah meliputi ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi, serta direktorat terkait. Langkah ini menjadi bagian awal dari rangkaian kegiatan penyidikan yang kemudian meluas ke lokasi lain, termasuk kantor perusahaan dan tempat tinggal. Informasi yang tersedia mencatat tanggal serta lokasi penggeledahan tersebut, tanpa merinci hasil yang diperoleh penyidik dari setiap tempat.
Pada 18 September 2026, penggeledahan berlanjut di kantor Summarecon di Jakarta. Di hari yang sama, penyidik juga mendatangi rumah Lampri di Bekasi. Dua lokasi itu memperluas cakupan kegiatan setelah penggeledahan pada hari sebelumnya dilakukan di lingkungan kementerian. Urutan tanggal tersebut menunjukkan bahwa penyidik bergerak dari sejumlah ruangan di ATR/BPN menuju kantor perusahaan dan kediaman yang disebut dalam perkembangan perkara. Namun, informasi yang dirangkum tidak menyebutkan barang atau dokumen yang ditemukan, maupun kesimpulan yang ditarik dari kegiatan di Jakarta dan Bekasi.
Beberapa hari kemudian, pada 21 September, KPK menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Penggeledahan berikutnya berlangsung pada 23 September di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, dua hari setelah kegiatan di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Penyidikan KPK Terhadap Nusron Wahid dan Kasus HGB Summarecon | KPK Ungkap Jaringan Suap Dihasilkan Dari Kasus HGB Summarecon | Analisis Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi: Mayoritas Terindikasi Disengaja












