Surabaya – Dugaan korupsi dalam sektor perizinan pertambangan di Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Kelompok massa yang mengatasnamakan Jaringan Mata Publik (JMP) menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (3/7/2026), dengan mendesak penyidik memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa menilai penanganan perkara dugaan korupsi perizinan tambang belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Mereka menyoroti belum diperiksanya mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.
Koordinator Lapangan JMP, Samsudin, menyatakan dugaan korupsi perizinan tambang tidak dapat dipisahkan dari kemungkinan adanya aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Dugaan korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu meninggalkan rekam jejak finansial yang masif. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Jatim untuk bergerak progresif,” ujar Samsudin di sela-sela aksi.
Menurutnya, meskipun Kejati Jatim telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, proses hukum dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan sehingga penyidikan diharapkan terus dikembangkan secara menyeluruh.
Dalam aksi tersebut, JMP menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejati Jawa Timur.
Pertama, massa meminta penyidik memblokir dan memeriksa rekening pribadi yang disebut milik istri pertama dan istri kedua Nur Kholis. Mereka menduga terdapat aliran dana hasil tindak pidana yang dialihkan ke rekening keluarga. Dugaan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan maupun konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Kedua, JMP meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga dimiliki secara bersama antara Nur Kholis dan salah seorang tersangka berinisial Ony. Massa menduga perusahaan tersebut bergerak di sektor pertambangan dan digunakan sebagai sarana pengelolaan konsesi yang dipersoalkan.
Ketiga, mereka mendesak Kejati Jatim melakukan asset tracing atau penelusuran aset terhadap sejumlah properti yang diduga berkaitan dengan Nur Kholis, termasuk sejumlah bangunan kos-kosan yang disebut bernilai tinggi. Menurut massa, langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi dugaan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum.
Keempat, JMP meminta penyidik mengusut penerbitan izin terhadap sedikitnya 100 titik tambang di Kabupaten Sampang, Madura. Massa menduga izin tersebut diterbitkan secara tidak sesuai ketentuan ketika Nur Kholis masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
Samsudin juga mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari seorang anggota asosiasi tambang di Kabupaten Sampang berinisial L, yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah dijanjikan pengurusan izin tambang yang disebut tidak pernah diterbitkan. Klaim tersebut masih merupakan pengakuan dari pelapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak yang disebut dalam aksi tersebut.
Dalam orasinya, Samsudin juga mengemukakan bahwa dugaan aliran dana kepada pihak keluarga maupun investasi aset, menurut pandangan organisasinya, berpotensi dikaji menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, JMP meminta Kejati Jawa Timur melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, massa juga menilai dugaan penerbitan izin tambang bermasalah dapat dikembangkan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kemungkinan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.
“Fakta-fakta hukum sudah menjelaskan bahwa ada dugaan kuat Nur Kholis mengetahui secara penuh aliran dana kejahatan kerah putih ini. Pertanyaannya, apakah Kejati berkehendak?” kata Samsudin.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan pendapat dari pihak demonstran yang belum diuji kebenarannya dalam proses peradilan.
Jaringan Mata Publik menyatakan akan terus mengawal perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Jawa Timur. Mereka mengaku siap kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tidak melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Massa juga mendesak Kejati Jawa Timur untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Nur Kholis belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan, tudingan, maupun berbagai dugaan yang disampaikan oleh massa aksi. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Edi D/Bbg/Dw/**)














Respon (3)