banner 728x250

Judi Sabung Ayam dan Dadu Kopyok Menggila di Selorejo Tulungagung, Aparat Diduga Tutup Mata

Judi Sabung Ayam dan Dadu Kopyok Menggila di Selorejo Tulungagung, Aparat Diduga Tutup Mata
banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG – Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, kini berubah menjadi “sarang” perjudian yang beroperasi terang-terangan, tanpa rasa takut. Sabung ayam dan dadu kopyok digelar hampir setiap hari di sebuah lahan terbuka yang disebut “kalangan”, disaksikan puluhan orang, lengkap dengan taruhan jutaan rupiah. Ironisnya, aparat penegak hukum seolah memilih bungkam dan buta.

Sosok Pak Co, yang oleh warga disebut sebagai otak utama dan bos besar perjudian ini, disebut-sebut kebal hukum. Kegiatan ilegal yang terus berjalan meski sudah berkali-kali diberitakan media ini menimbulkan satu pertanyaan tajam: siapa yang melindungi?

banner 325x300

“Kalau nggak ada backing dari orang dalam, mustahil judi bisa jalan terus tiap hari kayak gini. Sudah terlalu lama,” ungkap seorang warga dengan nada geram, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Setoran ke Oknum Diduga Jadi Tameng

Kuat dugaan, ada aliran “setoran” ke oknum aparat yang membuat praktik ini seakan tak tersentuh hukum. Dugaan ini bukan tanpa alasan. Meski sudah lama berlangsung dan diketahui luas oleh masyarakat, tidak ada satu pun penindakan berarti dari Polres Tulungagung.

Tumpulnya penegakan hukum ini mencerminkan kondisi yang memprihatinkan: hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Masyarakat kecil yang melanggar aturan cepat ditindak, sementara bandar judi yang jelas-jelas melanggar KUHP malah dibiarkan leluasa mengeruk untung haram.

Anak-anak Jadi Penonton, Lingkungan Rawan Rusuh

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik ini mulai meracuni tatanan sosial. Anak-anak bebas menonton aksi perjudian, menyaksikan kekerasan antar ayam, dan hiruk-pikuk penjudi dewasa yang memekik taruhan. Lingkungan sekitar menjadi rawan konflik, bahkan ada ketegangan antarwarga karena gesekan di arena judi.

“Kami sudah capek. Polisi datang hanya pura-pura patroli, tapi besoknya judi jalan lagi. Mereka pikir warga ini bodoh semua?” sindir salah satu warga.

 

Pasal 303 KUHP Hanya Hiasan?

Menurut Pasal 303 KUHP, penyelenggara perjudian bisa dipenjara hingga 10 tahun. Tapi, di Tulungagung, pasal ini seolah cuma hiasan. Tak ada keberanian nyata dari aparat untuk menindak, apalagi menyeret dalang utamanya.

Jika aparat tahu dan membiarkan, maka itu tak lagi sekadar pembiaran, tapi bentuk nyata kolusi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Rakyat Menunggu Nyali Penegak Hukum

Kasus ini adalah tamparan keras bagi integritas Polres Tulungagung dan aparat penegak hukum di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Ketika media sudah berkali-kali memberitakan, warga terus bersuara, dan bukti aktivitas haram ada di depan mata — tapi pelaku tetap bebas — maka publik punya hak untuk bertanya: Apakah hukum di negeri ini milik rakyat atau milik para cukong?

“Kalau aparat masih punya hati nurani, bubarkan arena judi itu sekarang. Jangan tunggu warga turun tangan sendiri!” desak seorang tokoh masyarakat yang mulai geram.

 

Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar patroli basa-basi. Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan runtuh total.

(Tim Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *