Jakarta | Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang dibawa menggunakan kapal tanker MT Global 168. Dalam perkara tersebut, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga ia memiliki peran penting dalam mengatur perjalanan kapal dan mengendalikan muatan yang ditemukan. Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri bagaimana ketamin tersebut dapat diangkut serta siapa saja yang diduga terlibat dalam pengiriman.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menerangkan bahwa YCY disebut bertindak sebagai manajer kapal sekaligus pengendali muatan. Menurut keterangan tersebut, YCY juga mengarahkan kapal menuju tujuan tertentu. Dugaan peran ini menempatkannya bukan hanya sebagai orang yang berada di kapal, melainkan sebagai pihak yang diduga memiliki kendali operasional atas perjalanan dan muatan. Meski demikian, informasi mengenai peran YCY masih merupakan dugaan dalam perkara yang sedang diproses dan perlu diuji melalui tahapan hukum.
Pengungkapan tersebut membuat penyidik mendalami hubungan posisi YCY di kapal dan keberadaan ketamin dalam jumlah besar itu. Keterangan mengenai arahan tujuan kapal menjadi salah satu aspek yang dapat membantu menjelaskan pola pergerakan MT Global 168. Penyidik juga dapat menelusuri komunikasi, rute pelayaran, serta pembagian tanggung jawab pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pengembangan perkara. Rincian lebih lanjut mengenai tujuan yang diarahkan maupun proses pengendalian muatan tetap merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi kepolisian.
Tersangka YCY beserta barang bukti, termasuk ketamin yang terkait dengan perkara, telah diterima di Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tahap ini memungkinkan penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, penanganan akan mengikuti prosedur pidana, termasuk pengujian alat bukti dan penentuan unsur tindak pidana yang disangkakan. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, YCY tetap berstatus sebagai tersangka dan dugaan keterlibatannya harus dipandang sebagai perkara yang masih berjalan.
Dalam penindakan terhadap kapal MT Global 168, tim gabungan dari Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada awalnya mengamankan delapan orang yang berada di kapal. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY. Pengamanan awal tersebut dilakukan ketika petugas menindaklanjuti temuan muatan ketamin yang diduga diselundupkan menggunakan kapal itu. Namun, pengamanan untuk pemeriksaan tidak serta-merta berarti seluruh orang di kapal ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, penyidik menetapkan YCY sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Perbedaan status hukum itu, menurut keterangan Cahyo, didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap peran dan pengetahuan masing-masing orang. Dengan demikian, tujuh WNI yang berada di kapal tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dinyatakan terlibat dalam penyelundupan ketamin.
Cahyo menjelaskan bahwa ketujuh WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) pergantian. Mereka direkrut untuk mengangkut minyak, bukan untuk membawa narkotika. Berdasarkan pemeriksaan, para ABK itu disebut tidak mengetahui bahwa terdapat muatan narkotika di kapal. Keterangan ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam memilah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan muatan tersebut dari awak kapal yang menjalankan tugas pengangkutan.
Penyidik juga menyatakan tidak menemukan mens rea atau unsur kesengajaan pada ketujuh ABK WNI. Dalam penanganan perkara pidana, penilaian mengenai pengetahuan dan kehendak seseorang penting untuk menentukan apakah orang tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban atas dugaan perbuatannya. Karena itu, status mereka perlu dibedakan secara jelas dari status YCY, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan. Informasi mengenai tujuh ABK tersebut tidak menunjukkan bahwa mereka mengetahui ataupun membantu penyelundupan. Penetapan tersangka hanya dikenakan kepada YCY, sementara pemeriksaan awal terhadap delapan orang merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan penyelidikan tim gabungan atas temuan muatan di kapal.
Tim gabungan menduga YCY memiliki keterkaitan langsung dengan ketamin yang ditemukan berada di kapal MT Global 168. Namun, dugaan mengenai hubungan tersebut belum dengan sendirinya memastikan bahwa YCY merupakan pemilik utama seluruh barang yang diangkut. Hingga tahap penyelidikan yang disampaikan, identitas pihak yang memiliki ketamin itu belum dipastikan. Karena itu, status kepemilikan muatan masih menjadi salah satu bagian yang terus ditelusuri oleh penyidik.
Pembedaan dugaan keterkaitan dan kepemilikan utama penting dalam memahami perkembangan perkara ini. Keterangan bahwa YCY diduga berhubungan langsung dengan ketamin di kapal menunjukkan adanya fokus pemeriksaan terhadap perannya, tetapi belum menjawab siapa yang secara pasti memiliki barang tersebut. Penyidik masih perlu mendalami informasi yang tersedia agar dapat menjelaskan hubungan YCY dengan muatan secara lebih terang, sekaligus menentukan apakah ada pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikannya.
Dalam penanganan kasus dengan muatan ketamin yang mencapai 1,16 ton ini, proses penelusuran kepemilikan berjalan seiring dengan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan YCY. Tim penyidik masih mendalami identitas pemilik barang maupun sejauh mana keterlibatan YCY dalam perkara tersebut. Sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut, kedua hal itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah dipastikan. Informasi yang tersedia saat ini hanya menyebut adanya dugaan keterkaitan langsung YCY dengan ketamin di kapal, sementara pemilik utama muatan belum diketahui secara pasti.
Pendalaman tersebut diperlukan untuk memperoleh kejelasan berdasarkan hasil penyidikan, bukan sekadar mengandalkan dugaan awal. Oleh sebab itu, belum tepat untuk menyimpulkan bahwa YCY adalah pemilik utama ketamin ataupun memastikan perannya melampaui keterangan yang telah disampaikan. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji informasi yang berkaitan dengan muatan serta pihak-pihak yang mungkin memiliki hubungan dengannya. Perkembangan mengenai identitas pemilik dan keterlibatan YCY baru dapat dijelaskan setelah proses pendalaman menghasilkan keterangan yang memadai. Sampai saat itu, perkara ini tetap berada dalam tahap penelusuran, dengan kepemilikan muatan dan peran YCY sebagai dua hal yang masih diperiksa.
Dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin di kapal MT Global 168 didahului pemantauan selama beberapa bulan. Pergerakan kapal tersebut mulai diawasi sejak Agustus 2026, setelah aparat mendeteksi anomali di Selat Malaka. Temuan itu kemudian ditelusuri melalui informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kapal lain, sebelum MT Global 168 menjadi fokus penyelidikan.
Menurut Suyudi, petunjuk penting berasal dari dokumen docking yang ditemukan pada kapal Fuchangxing 1. Kapal itu sebelumnya terlibat dalam kasus pengangkutan 800 kilogram ketamin di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kasus tersebut diungkap pada September 2026. Dokumen docking itu memberikan informasi yang membantu penyidik menelusuri keberadaan dan perjalanan MT Global 168. Meski demikian, keterkaitan dokumen tersebut dengan perkara terdahulu merupakan bagian dari jejak penyelidikan, bukan bukti bahwa seluruh pihak atau rincian transaksi telah diketahui.
Hasil penelusuran menunjukkan MT Global 168 bergerak dari tempat docking di Pasir Gudang, Johor, menuju Port Klang. Di pelabuhan itu, kapal disebut mengisi air dan bahan bakar sebelum melanjutkan perjalanan ke Laut Andaman. Suyudi mengatakan kapal bergerak ke kawasan tersebut untuk menerima muatan ketamin melalui skema ship-to-ship, yakni pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di laut. Pola ini dapat membuat proses pemuatan berlangsung tanpa kapal penerima harus singgah di pelabuhan untuk menerima barang.
Dalam penjelasan yang disampaikan kapal pembawa dan kapal penerima bertemu di laut lalu.












