**Kota Probolinggo, 4 Juli 2024** – Kasus tawuran antara Geng Gaza dan Geng Allstar yang mengakibatkan dua anggota polisi terkena bacok, kembali disorot. Selain menetapkan tiga orang tersangka, Polres Probolinggo Kota juga menjerat tiga anggota geng motor lainnya dengan Pasal 503 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum atau membuat ingar atau riuh. Sidang tipiring ketiganya dilaksanakan pada hari Jumat (21/06/24) siang di Pengadilan Negeri Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan, dari total 23 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tiga orang lagi, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang tipiring tanggal 21 Juni lalu.
“Untuk 10 pemuda lainnya, dilakukan diversi karena masih di bawah umur, sedangkan tujuh orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian,” terang Zainullah pada Kamis (04/07/24).
Iptu Zainullah juga menyebutkan, ketiga tersangka baru yang disidang tipiring adalah DAS (20) warga Kec. Pasirian Kab. Lumajang, RJP (18) warga Kec. Tongas Kab. Probolinggo, dan DS (19) warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo.
“Perbuatan geng motor tersebut sangat meresahkan warga karena mengganggu ketertiban umum. Atas tindakannya, tiga orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama dua hari, yang sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo,” lanjut Zainullah.
Sebagai informasi, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan saat hendak membubarkan aksi tawuran antar geng motor pada Minggu (2/6/2024). Akibatnya, kedua anggota Polri itu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo.
(Edi D)






