banner 728x250

Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Febrie Adriansyah

Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp 55 Miliar dalam Perkara Febrie Adriansyah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pengusaha properti Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp 55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pengakuan tersebut disampaikan saat Tan memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Menurut Tan, uang itu diminta dengan alasan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kesaksian tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Dalam persidangan, Tan menguraikan penyerahan uang yang disebutnya berkaitan dengan upaya menghindari status tersangka. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah diperiksa majelis hakim. Tan menyebut Ferry sebagai pihak yang menerima uang tersebut, sementara jumlah yang ia sampaikan setara dengan puluhan miliar rupiah berdasarkan nilai tukar yang disebut dalam persidangan.

banner 325x300

Pengakuan Tan merupakan keterangan saksi dan perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan di bawah pemeriksaan pengadilan, bukan penetapan mengenai kesalahan pihak tertentu. Hubungan pemberian uang yang diakuinya, perkara Jiwasraya, serta perkara yang menjerat Febrie menjadi pokok yang perlu diuji melalui bukti dan keterangan lain selama proses persidangan. Majelis hakim akan menilai keseluruhan materi pembuktian sebelum mengambil kesimpulan. Karena itu, keterangan Tan mengenai permintaan dan penyerahan dana tersebut menjadi salah satu aspek penting yang akan dicocokkan dengan fakta lain, termasuk keterangan para pihak terkait. Proses hukum masih berjalan, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan serta membantah tuduhan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya mengenai perkara yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah, Tan Kian menjelaskan bahwa ia mengenal Ferry melalui Lucy Kweek. Tan tidak menguraikan rincian lebih jauh tentang Lucy maupun bagaimana perkenalan itu berlangsung. Karena itu, hubungan awal tersebut dapat dipahami sebatas jalur yang kemudian membuat Tan mengenal Ferry. Keterangan ini menjadi titik awal untuk memahami komunikasi yang diceritakan Tan selanjutnya, tanpa menambahkan latar yang tidak disampaikan dalam bahan kesaksiannya.

Menurut Tan, setelah mengenal Ferry, ia menghubungi pria tersebut untuk meminta pendapat mengenai perkara yang sedang menjerat dirinya. Tan menggambarkan kontak itu sebagai upaya mencari pandangan tentang persoalan yang dihadapinya. Ia tidak menyebutkan rincian perkara ataupun pembahasan lain di luar konteks tersebut. Dalam urutan cerita yang disampaikan, permintaan pendapat itu mendahului pembicaraan yang kemudian berkaitan dengan uang. Dengan demikian, keterangan Tan menghubungkan awal komunikasi mereka dengan kebutuhan dirinya untuk memperoleh masukan, bukan dengan penjelasan rinci mengenai perkara tersebut.

Tan menyatakan bahwa komunikasi itu pada akhirnya berujung pada permintaan uang dalam jumlah besar. Ia mengatakan sempat berusaha menawar nominal yang diminta. Namun, menurut kesaksiannya, Ferry menyampaikan bahwa jumlah tersebut tidak dapat dikurangi. Tan tidak menjelaskan rincian tambahan mengenai proses pembicaraan, waktu, ataupun keadaan saat permintaan itu disampaikan. Oleh sebab itu, bagian ini mencatat pokok yang ia sampaikan: hubungan bermula dari perkenalan melalui Lucy, Tan menghubungi Ferry untuk meminta pendapat, lalu muncul permintaan uang yang menurut Tan tidak bisa dinegosiasikan lebih rendah. Uraian tersebut merupakan keterangan Tan sebagaimana disampaikan dalam kesaksiannya, bukan kesimpulan tentang kebenaran atau status hukum dari dugaan yang dibicarakan. Penilaian atas keterangan itu tetap berada dalam proses pemeriksaan perkara dan harus ditempatkan bersama bukti serta keterangan lain yang relevan. Dengan menjaga urutan tersebut, pembaca dapat membedakan perkenalan awal, alasan Tan menghubungi Ferry, dan pokok permintaan uang sebagaimana ia ceritakan, tanpa mengisi bagian yang belum dijelaskan dengan dugaan atau rincian tambahan.Tan Kian mengaku menyerahkan uang dengan total 5 juta dolar Singapura dalam tiga kesempatan selama rentang sepuluh hari. Menurut keterangannya, penyerahan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan dalam jumlah yang berbeda-beda pada setiap kesempatan. Ia menyebut nominal yang diberikan pada tiap penyerahan belum memenuhi jumlah yang diminta, sehingga tekanan terhadap dirinya terus berlanjut. Keterangan mengenai tahapan dan nominal itu disampaikan Tan ketika menjelaskan proses penyerahan uang dalam perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Tan mengatakan ancaman tetap diterimanya karena jumlah yang telah diserahkan pada masing-masing kesempatan dianggap belum sesuai. Ia akhirnya memenuhi permintaan tersebut, menurut pengakuannya, lantaran merasa khawatir terhadap dampak yang mungkin timbul bagi usaha dan reputasinya. Kekhawatiran itu menjadi alasan yang ia sampaikan untuk menjelaskan mengapa penyerahan berlangsung hingga mencapai total yang disebutkan. Uraian tersebut merupakan keterangan Tan dalam proses hukum dan perlu dipahami sebagai kesaksiannya, bukan sebagai penetapan atas fakta oleh pengadilan.

Setelah uang diserahkan, Tan menyatakan dirinya masih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia mengatakan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung. Dalam keterangannya, Tan juga bercerita bahwa Ferry memberi arahan mengenai mekanisme yang harus dijalani saat pemeriksaan. Namun, ia tidak menguraikan isi arahan tersebut secara terperinci, sementara rincian itu juga tidak tersedia dalam sumber yang menjadi dasar uraian ini. Karena itu, keterangan mengenai arahan Ferry terbatas pada pernyataan bahwa arahan diberikan, tanpa penjelasan lebih lanjut tentang bentuk maupun isinya. Rangkaian kesaksian Tan mencakup penyerahan uang, alasan yang ia kemukakan, serta keterlibatannya dalam pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Ferry sebelumnya mengaku melakukan pemerasan terhadap Tan Kian atas perintah Febrie Adriansyah. Ferry juga menyebut permintaan uang sebesar Rp 50 miliar berasal langsung dari Febrie. Pernyataan tersebut merupakan keterangan Ferry, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah diputus pengadilan. Dalam menjelaskan aliran uang, Ferry menyatakan jumlah yang diterimanya dari Tan mencapai 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp 55 miliar. Ia mengatakan uang itu diserahkan dalam tiga kesempatan, bukan sekaligus.

Menurut Ferry, setelah uang terkumpul, ia melapor kepada Febrie. Ferry kemudian menyatakan menyerahkan uang kepada seseorang berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Dalam keterangannya, sosok tersebut disebut sebagai terdakwa Burman Herin. Rangkaian itu disampaikan Ferry untuk menerangkan apa yang ia lakukan setelah menerima uang dari Tan. Keterangan mengenai laporan kepada Febrie dan penyerahan kepada sosok berjaket jeans tersebut tetap merupakan uraian versi Ferry, sebagaimana ia sampaikan dalam perkara ini.

Ferry juga mengaku mengambil Rp 5 miliar dari jumlah yang diterimanya. Dengan demikian, menurut perhitungannya, Rp 50 miliar diserahkan kepada Nurman Herin. Ada perbedaan nama dalam keterangan yang dirangkum: Ferry menyebut penerima bersosok berambut putih itu sebagai terdakwa Burman Herin, sedangkan ketika menjelaskan penyerahan Rp 50 miliar, ia menyebut Nurman Herin. Kedua penyebutan tersebut perlu dipertahankan sebagaimana disampaikan, tanpa menyimpulkan sendiri apakah nama-nama itu merujuk pada orang yang sama.

Ferry turut mengatakan uang tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa. Keterangan ini melengkapi penjelasannya mengenai nilai uang yang diterima, pembagian jumlahnya, serta pihak yang menurutnya menerima penyerahan. Perbedaan total sekitar Rp 55 miliar dan Rp 50 miliar yang disebut diserahkan dijelaskan Ferry melalui pengakuan bahwa ia mengambil Rp 5 miliar. Namun, rincian aliran dana dalam bagian ini bersumber pada kesaksian Ferry; penyebutan angka maupun nama penerima tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk mencermati konteks dan pembuktian di persidangan.

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana lewat Pemeriksaan Mantan Aspri Ridwan Kamil dalam Perkara Bank BJB

484 kunjungan
banner 325x300