banner 728x250

KGSAI dan Tim Media Bersiap Layangkan Surat ke Wapres Terkait Mafia BBM Solar Ilegal di Tangerang 

banner 120x600
banner 468x60

**TANGERANG** – Kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal di wilayah Kota Tangerang terus menguak fakta mengejutkan. Investigasi terbaru mengungkap keterlibatan jaringan mafia solar yang beroperasi secara terorganisir dengan dukungan sejumlah oknum organisasi.

 

banner 325x300

Seorang sopir bernama Wahyudi mengungkapkan bahwa praktik ini didalangi oleh dua sosok utama, yaitu Frans dan Yudas. “Yudas dan Frans menjual kembali solar ilegal ini ke berbagai industri. Mereka memiliki 12 armada mobil boks Mitsubishi yang dimodifikasi untuk menyedot dan menimbun solar bersubsidi dalam jumlah besar dari SPBU,” ungkap Wahyudi.

 

### **Modus Operandi: Penimbunan Terstruktur**

Pantauan tim investigasi Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (KGSAI) bersama tim media pada Jumat (29/11/2024) menemukan praktik pengisian solar bersubsidi yang dilakukan secara terang-terangan di SPBU 34.151.34, Jalan KH. Hasyim Ashari, Kota Tangerang.

 

Sebuah truk boks kuning golongan 2, yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas hingga 2 ton, terlihat berulang kali mengisi solar di SPBU tersebut. Uniknya, proses pengisian dilakukan langsung oleh sopir tanpa pengawasan operator SPBU.

 

Modus lain yang terungkap adalah penggunaan plat nomor palsu dan barcode yang diubah-ubah untuk mengelabui sistem monitoring digital SPBU. Dengan trik ini, para pelaku dapat menghindari batas kuota pengisian yang ditetapkan Pertamina.

 

### **Kerugian Negara Miliaran Rupiah**

Praktik ini diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru disalurkan ke industri dengan harga tinggi.

 

“Frans dan Yudas menjadi otak utama jaringan ini. Mereka memanfaatkan celah pengawasan distribusi BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi,” tambah seorang aktivis yang turut memantau kasus ini.

 

### **Ancaman Hukum Berat**

Secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 55 dan 56 KUHP serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

 

### **Desakan Penegakan Hukum**

Masyarakat dan organisasi anti-korupsi menyerukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, seperti Polres Tangerang Kota, Polda Banten, dan Pertamina. “Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan kasus ini ke KPK,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi.

 

Pengamat energi juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi sebagai penyebab utama maraknya praktik ilegal ini. “Pengawasan digital harus diperketat agar mafia seperti ini tidak lagi leluasa beroperasi,” ujarnya.

 

### **Langkah KGSAI: Surat untuk Wapres**

Dalam upaya memperjuangkan keadilan, KGSAI bersama tim media berencana mengirimkan surat resmi ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut akan disampaikan di Istana Negara, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dalam memberantas mafia BBM ilegal.

 

“Kami ingin memastikan bahwa janji 100 hari kinerja Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka diwujudkan dengan tindakan nyata untuk memberantas mafia BBM bersubsidi,” ungkap Ketua Tim Investigasi KGSAI.

 

### **Reformasi Sistem Distribusi BBM**

Kasus ini menjadi sinyal darurat bagi reformasi sistem distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat kecil.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Lambannya penanganan hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM ilegal kebal hukum. “Penegakan hukum yang tegas sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan publik,” pungkas seorang tokoh masyarakat setempat.

 

*(Redaksi Tim)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *