banner 728x250

Kontroversi Proyek Rehab Ruang Guru di  SMAN Sumber: Keterbukaan Informasi Publik Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

**Probolinggo** – Senin (7/10/24), Dikutip dari media online Patrolihukum.net., kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang guru di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kurangnya keterbukaan informasi publik, termasuk tidak adanya papan informasi, alat pelindung diri (APD), dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menjadi fokus utama perhatian publik dan media.

 

banner 325x300

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan rehabilitasi atau pembangunan di institusi publik, seperti sekolah, diwajibkan menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Papan informasi proyek harus dipasang untuk memberikan transparansi terkait pelaksanaan kegiatan, rincian anggaran, pelaksana proyek, serta jadwal pelaksanaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menggarisbawahi pentingnya akses informasi bagi masyarakat.

 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya papan informasi proyek. Papan ini memberikan detail mengenai sumber dana, pelaksana, dan waktu pelaksanaan proyek. Tanpa adanya papan informasi, masyarakat tidak dapat memantau progres proyek tersebut.

 

Selain itu, penerapan K3 dalam proyek pembangunan adalah aspek penting yang harus diperhatikan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur perlunya langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan masyarakat dari potensi bahaya. K3 mencakup prosedur keselamatan yang harus diikuti oleh para pekerja selama proses pembangunan berlangsung.

 

Penggunaan APD juga merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2010 tentang APD, setiap pekerja di proyek konstruksi wajib menggunakan perlindungan seperti helm dan sepatu keselamatan. Namun, dalam pantauan media, terlihat bahwa di lokasi proyek rehabilitasi ini tidak ada pekerja yang menggunakan APD, dan penerapan K3 tampak diabaikan.

 

Sebagai respons terhadap pertanyaan publik mengenai proyek ini, media mencoba mencari keterangan lebih lanjut dengan mengunjungi sekolah tersebut. Kepala sekolah, yang didampingi oleh sejumlah guru dan staf, menyambut baik kedatangan media. Dalam pertemuan tersebut, media menanyakan mengenai ketidakjelasan informasi publik yang terkait dengan proyek rehabilitasi.

 

Kepala sekolah menjelaskan bahwa tidak ada pemasangan papan informasi karena saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tidak diperbolehkan untuk memasang plang. Untuk informasi lebih lanjut, kepala sekolah menyarankan agar menghubungi dinas-dinas terkait di tingkat provinsi. Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan rehabilitasi ini dikelola secara swakelola oleh Komite Sekolah, sementara kepala sekolah hanya bertindak sebagai pendamping.

 

Ketika ditanya mengenai keberadaan Ketua Komite, kepala sekolah menjawab bahwa ketua komite tersebut sedang berada di kota. Hal ini menunjukkan kurangnya koordinasi dan transparansi antara pihak sekolah dan masyarakat.

 

Dari hasil penelusuran media, jelas terlihat bahwa di lokasi proyek rehabilitasi, tidak ada papan informasi yang dipasang, pekerja tidak menggunakan APD, dan prosedur K3 tampaknya tidak diterapkan dengan baik. Masyarakat berhak mempertanyakan pelaksanaan proyek ini dan mendesak agar ada tindakan yang konkret untuk meningkatkan transparansi serta keselamatan kerja.

 

Media ini berkomitmen untuk terus menggali informasi lebih lanjut terkait proyek ini, dengan harapan bahwa ke depannya akan ada peningkatan dalam keterbukaan informasi publik dan penerapan K3 yang lebih ketat. Keterbukaan informasi publik adalah kunci untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas yang memadai, demi kepentingan masyarakat.

 

(Bersambung….??)

 

**Tim/Red**

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *