Magelang – Dugaan ketidaksesuaian penggunaan material pada pekerjaan badan timbunan Proyek Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 2 menjadi sorotan. Wakil Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) atau Presiden LSM LIRA terpilih 2027s/d 2032, Samsudin, S.H., mendesak agar dilakukan audit teknis secara menyeluruh terhadap pekerjaan timbunan, termasuk penelusuran hingga ke sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah yang mengaku menemukan dugaan penggunaan batu boulder berukuran relatif besar pada sejumlah titik badan timbunan proyek. Menurut LIRA, temuan itu perlu diuji melalui audit independen untuk memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak, metode pelaksanaan, standar mutu konstruksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Samsudin meminta PT Jasamarga Jogja Bawen selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mempertimbangkan penghentian sementara pekerjaan pada titik-titik yang menjadi objek investigasi hingga proses audit dan evaluasi teknis oleh pihak berwenang selesai dilakukan.
“Kami tidak menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun kami menemukan fakta lapangan yang patut diuji melalui audit teknis yang independen. Jika penggunaan batu boulder memang telah direncanakan dan sesuai spesifikasi, tentu hal tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen teknis yang sah,” ujar Samsudin dalam keterangannya.
Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menunjukkan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan teknis dan kontrak, maka hal tersebut justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proyek strategis nasional tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian yang didukung bukti memadai, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain mempertanyakan jenis material yang digunakan, LSM LIRA juga menyoroti metode pelaksanaan pekerjaan timbunan. Organisasi tersebut mempertanyakan apakah keberadaan batu boulder merupakan bagian dari desain konstruksi yang telah memperoleh persetujuan teknis atau justru merupakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, LIRA meminta agar dokumen teknis proyek dibuka secara transparan, meliputi spesifikasi pekerjaan, shop drawing, method statement, persetujuan material, hasil uji laboratorium, hasil uji kepadatan lapangan, hingga dokumen pengendalian mutu.
LSM LIRA juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proyek, mulai dari BUJT, kontraktor utama, subkontraktor, konsultan pengawas, konsultan manajemen konstruksi hingga tim pengendali mutu.
Menurut Samsudin, proyek strategis nasional tidak hanya dituntut selesai tepat waktu, tetapi juga harus memenuhi standar mutu, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Tidak hanya berhenti pada pekerjaan di lapangan, Tim Investigasi LSM LIRA Jawa Tengah menyatakan akan memperluas investigasi hingga ke rantai pasok material. Penelusuran akan difokuskan pada asal-usul material, identitas pemasok, legalitas lokasi tambang (quarry), dokumen pengangkutan, serta kesesuaian jenis material dengan izin usaha pertambangan yang dimiliki pemasok.
Tim juga berencana melakukan verifikasi langsung ke lokasi sumber material guna memastikan apakah material yang digunakan berasal dari tambang resmi dengan perizinan yang sesuai dan apakah jenis material tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan timbunan sebagaimana tercantum dalam kontrak proyek.
“Investigasi kami tidak berhenti di lokasi proyek. Kami akan menelusuri dari hulu hingga hilir. Kami ingin memastikan apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari tambang yang memiliki legalitas yang sesuai dan apakah jenis material tersebut memang diperuntukkan bagi pekerjaan timbunan sesuai spesifikasi kontrak,” kata Samsudin.
Ia menambahkan, LSM LIRA akan menyelesaikan investigasi secara profesional dengan mengedepankan data, dokumen, dan fakta lapangan.
Apabila hasil investigasi nantinya menemukan dugaan pelanggaran yang didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, baik terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penggunaan material yang tidak sesuai kontrak, maupun dugaan penyimpangan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, LSM LIRA menyatakan akan menyerahkan hasil investigasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi berwenang lainnya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
LSM LIRA menegaskan investigasi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional agar berjalan secara transparan, akuntabel, sesuai spesifikasi teknis, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Jasamarga Jogja Bawen maupun pihak kontraktor terkait atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan LSM LIRA. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi akan memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)














Respon (1)