banner 728x250

Kritik Pedas DPC AMI Soal Tuntutan BPD Probolinggo, Profesionalisme Dipertanyakan

Kritik Pedas DPC AMI Soal Tuntutan BPD Probolinggo, Profesionalisme Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo — Gelombang kritik terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Probolinggo terus bergulir. Kali ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Madura Indonesia (AMI) Kabupaten Probolinggo secara tegas menolak sejumlah tuntutan yang diajukan BPD kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat.

Penolakan ini menyusul aksi Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang secara resmi menyerahkan dokumen aspirasi kepada DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (4/6/2025). Dalam dokumen itu, BPD meminta kenaikan alokasi anggaran dan peningkatan tunjangan kinerja. Aksi ini langsung memicu berbagai reaksi keras dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

banner 325x300

Menurut Dierel, perwakilan DPC AMI, langkah BPD saat ini tidak mencerminkan semangat pengabdian dan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan lembaga tersebut. “Saya menilai fungsi BPD kurang efisien dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. Jika mereka bekerja sesuai fungsi, desa pasti akan lebih maju. Saat ada kesalahan dari pemerintah desa, BPD yang harus mengoreksi, bukan sibuk menuntut tambahan yang sudah diatur regulasi,” tegasnya.

Dierel menambahkan, anggota BPD yang merupakan representasi masyarakat desa dan dipilih secara demokratis seharusnya menjalankan tanggung jawabnya dengan profesional. Ia juga mengkritik sejumlah anggota BPD yang dinilai lebih sibuk memperjuangkan kepentingan pribadi ketimbang masyarakat luas.

“Kalau tidak mampu mengemban amanah, mundur saja. Tidak usah banyak tingkah,” tegas Dierel.

Dalam dokumen aspirasi yang diserahkan PABPDSI, terdapat sejumlah tuntutan krusial, antara lain:

  1. Perubahan pagu Alokasi Dana Desa (ADD) minimal 15%-25% mulai Tahun Anggaran 2026.
  2. Revisi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025 agar mencantumkan biaya operasional BPD minimal 25% dari biaya operasional pemerintahan desa.
  3. Penetapan tunjangan kinerja BPD minimal 10% dari Pendapatan Asli Desa (PAD).
  4. Alokasi dana pengembangan kapasitas BPD minimal Rp500.000 per orang per tahun.
  5. Pengesahan lembaga BPD melalui SK Camat.
  6. Audit kinerja bersama oleh Inspektorat Daerah.
  7. Monitoring dan evaluasi pengelolaan APBDes dan pengawasan kepala desa.
  8. Penanganan layanan pengaduan masyarakat secara cepat dan tuntas.
  9. Bimbingan teknis penyusunan Perdes tentang layanan informasi publik dan publikasi ke JDIH.
  10. Pengawasan DPRD terhadap kinerja Pemkab dalam tata kelola desa.

Tidak hanya DPC AMI yang mengecam, kalangan jurnalis pun mengungkapkan kekecewaan atas pernyataan oknum BPD yang menyebut wartawan sebagai “wartawan Bodrex yang minta uang saat pembangunan desa”. Istilah ini dinilai sangat merendahkan profesi jurnalistik dan memperburuk citra BPD di mata publik.

“Sikap tersebut sangat tidak etis. BPD seharusnya bekerja sama dengan media sebagai sarana informasi publik, bukan merendahkan,” ujar seorang jurnalis lokal yang enggan disebutkan namanya.

Melihat eskalasi tuntutan dan sikap BPD yang dinilai kurang mencerminkan pelayanan publik, DPC AMI mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh sebelum mengabulkan tuntutan tersebut.

“Kami mendukung penguatan BPD, tapi bukan dengan cara seperti ini. Pemerintah dan DPRD harus bijak agar kebijakan tetap berpihak pada rakyat,” ucap Dierel.

Ia juga menyerukan evaluasi total terhadap kinerja BPD di seluruh desa Kabupaten Probolinggo, agar ada indikator keberhasilan jelas dalam fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyampaian aspirasi masyarakat.

“BPD harus jadi jembatan antara warga dan kepala desa. Jika malah jadi sumber konflik dan polemik, fungsinya patut dipertanyakan,” pungkasnya.

Dengan berbagai kontroversi ini, masa depan BPD Kabupaten Probolinggo akan menjadi sorotan tajam terkait profesionalisme, integritas, dan kontribusi mereka terhadap pembangunan desa yang inklusif dan partisipatif. (Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *