KOTA KEDIRI – Kejadian di mana bank mengirimkan Surat Peringatan (SP) tunggakan kredit setelah pemohon meninggal dunia, apalagi sudah cukup lama, sering kali disebabkan oleh keterlambatan update data kematian oleh ahli waris atau kelemahan administrasi bank.
Dedy Luqman Hakim, S.H., Seorang Penasehat dan Konsultan Hukum Dari Kediri Memberikan panduan hukum dan langkah-langkah yang perlu diambil apabila Anda atau Keluarga mengalami Hal Tersebut.
Berikut Panduan Hukum dan Langkah – langkah yang harus diambil Menurut Dedy :
1. Pahami Posisi Hukum
Utang Tidak Hapus: Meninggal dunia tidak menghapus utang. Menurut hukum, utang beralih ke harta warisan, dan jika harta warisan tidak cukup, tanggung jawab bisa jatuh ke ahli waris (Pasal 833 & 1100 KUHPerdata).
Asuransi Jiwa Kredit: Hampir semua kredit bank, terutama KPR/Kredit Mikro, diwajibkan menggunakan asuransi jiwa kredit. Jika ada asuransi, sisa utang seharusnya dilunasi oleh asuransi.
Surat Peringatan:
SP yang datang terlambat menunjukkan adanya miskomunikasi, Ahli waris berhak meminta klarifikasi dan penundaan bunga/denda karena keterlambatan pengabaran, bukan semata-mata karena mengelak.
2. Langkah-Langkah yang Wajib Dilakukan
Segera Datangi Bank: Jangan mengabaikan surat tersebut. Datangi kantor bank cabang pembuka kredit dengan membawa surat kematian.
Ajukan Surat Kematian: Serahkan surat keterangan kematian asli dari kelurahan/kecamatan/rumah sakit untuk menghentikan akumulasi denda.
Tanyakan Polis Asuransi:
Tanyakan apakah kredit tersebut diasuransikan. Jika ya, minta bank membantu proses klaim asuransi.
Minta Rincian Utang (Outstanding):
Minta rincian jumlah pokok, bunga, dan denda. Jika denda terakumulasi akibat keterlambatan surat yang baru datang, mintalah penghapusan denda atau keringanan.
3. Penyelesaian Jika Tidak Ada Asuransi
Jika ternyata kredit tidak diasuransikan, kewajiban utang dilunasi dari aset/harta peninggalan almarhum, bukan dari uang pribadi ahli waris, kecuali ahli waris telah menerima warisan secara penuh.
4. Tindakan Terhadap Surat Peringatan Terlambat
Jika bank mengancam sita atau denda, jelaskan bahwa bank lalai dalam memantau kondisi debitur dan Ahli waris tidak pernah menerima surat sebelumnya.
Dokumentasikan semua pertemuan dengan bank dan mintalah surat resmi untuk setiap langkah penyelesaian.
Jika bank tetap memaksa denda yang tidak masuk akal, Anda dapat mengadukan masalah ini ke layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Ombudsmann perbankan, Pungkas Dedy yang Saat ini juga menjabat sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri dan Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kediri Raya.
(Luck)







