Viral di berbagai media online, berita mengenai salah satu Sekolah Menengah Atas (SMAN) di Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi dan penambahan ruang guru, kini menarik perhatian publik. Kegiatan tersebut diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam hal penyediaan papan informasi, Alat Pelindung Diri (APD), dan kesehatan serta keselamatan kerja (K3).
Menanggapi situasi ini, Ketua Umum LSM HJM dengan cepat melayangkan surat kepada pihak terkait, menduga adanya mark up pada proyek tersebut. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proyek yang melibatkan anggaran publik, termasuk di lingkungan pendidikan. “Kami menduga ada indikasi mark up yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ketua LSM HJM dalam keterangan resminya. Sabtu (12/10/24)
Lebih lanjut, sebelumnya salah satu media online, Patrolihukum.net, telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN Sumber yang didampingi dua staf/guru. Media tersebut menanyakan mengapa tidak ada papan informasi yang terpasang, serta detail mengenai APD dan K3 dalam proyek rehabilitasi ini. Dalam tanggapannya, Kepala Sekolah tersebut secara tegas menyatakan bahwa pemasangan plang informasi terkait keterbukaan informasi publik tidak diperbolehkan. “Kami mendapatkan perintah dari Bimtek (Bimbingan Teknis) untuk tidak memasang plang informasi,” kata kepala sekolah.
Pernyataan Kepala Sekolah ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat dan aktivis yang menganggap pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui dari mana anggaran tersebut berasal, berapa besaran anggarannya, serta untuk keperluan apa saja anggaran tersebut digunakan, termasuk berapa jangka waktu pengerjaannya.
Sebagai respon, LSM HJM segera melayangkan surat resmi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan mark up dalam proyek rehabilitasi dan penambahan ruang guru di SMAN Sumber. “Kami akan terus mengawal masalah ini dan berharap semua proyek di instansi pendidikan, khususnya di SMAN Sumber, mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Setiap warga masyarakat berhak untuk mengetahui dan memantau pengerjaan proyek tersebut,” tegas Ketua LSM HJM.
Isu ini tentunya menciptakan sorotan lebih lanjut mengenai praktik transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan, di mana masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan, setiap proyek seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek pembangunan fisik, tetapi juga prinsip-prinsip transparansi agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Pihak LSM HJM menegaskan komitmennya untuk memantau perkembangan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam menuntut hak atas informasi. “Ini bukan hanya soal satu sekolah, tetapi merupakan isu yang lebih luas terkait dengan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan penggunaan anggaran negara,” tutupnya.
(Bersambung….)
(Red/**)