Mojokerto – Samsudin, S.H., Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan seorang pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Oknum tersebut diduga menawarkan bantuan untuk memulangkan para tersangka dengan meminta uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per orang. Dalam praktik tersebut, terdapat ancaman bahwa jika uang tidak diberikan, kasus akan “dilayar” ke Surabaya.
Samsudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Menurutnya, tindakan ini mencederai penegakan hukum yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. “Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan kode etik profesi. Penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa LIRA Jawa Timur akan terus mendampingi korban dan keluarga mereka untuk mendapatkan keadilan.
Pada Sabtu (14/12/2024), Polsek Mojoanyar, Mojokerto, resmi memulangkan tiga terduga kasus penyalahgunaan obat keras jenis pil Double L, yaitu Febri Kurniawan, Rudianto, dan Beni Supratio. Ketiganya dipulangkan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut. Pemulangan dilakukan berdasarkan Laporan Interogasi Nomor: LI/15/XII/2024/RESKRIM tertanggal 12 Desember 2024.
“Ketiga terduga dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Mereka diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan,” ungkap Listiyono, S.H., Plt. Kanit Reskrim Polsek Mojoanyar.
Proses hukum ini turut didampingi oleh tim hukum dari LBH LSM LIRA Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur LBH LSM LIRA, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., dan Ketua Divisi Advokasi & Bantuan Hukum LBH LSM LIRA Jawa Timur, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H. Tim hukum tersebut juga melibatkan jajaran LBH LSM LIRA, termasuk sekretaris, bendahara, serta divisi pemantauan dan riset.
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya lembaga seperti LBH LIRA Jawa Timur yang siap mendampingi masyarakat, diharapkan hak-hak mereka tetap terlindungi. Keberhasilan penanganan kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Edi D/Red/**)






