**JAKARTA:** Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (LSMKPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang segera menindaklanjuti laporannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kota Tangerang. Kasus ini terkait dengan anggaran belanja pakaian dinas yang diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
Syamsul Bahri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, didampingi oleh sejumlah awak media, mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah disampaikan sejak 17 September 2024. Ia berharap Kejari Kota Tangerang segera melakukan tindakan hukum terkait temuan tersebut.
**Kronologi Dugaan Korupsi Belanja Pakaian Dinas Tahun 2022**
Pada tahun 2022, Sekretariat DPRD Kota Tangerang melaksanakan berbagai kegiatan belanja pakaian dinas untuk anggota dan ketua DPRD. Anggaran untuk beberapa jenis pakaian dinas seperti Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Dinas Harian (PDH) masing-masing memiliki nilai pagu yang cukup besar. Misalnya, anggaran untuk PSR sebesar Rp. 202.500.000 dengan harga per potong Rp. 4.050.000, dan anggaran untuk PSH sebesar Rp. 429.495.000 dengan harga per potong Rp. 8.589.900.
Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan mark-up pada anggaran tersebut, dengan indikasi penggelembungan dana sebesar Rp. 779.495.000.
**Kronologi Dugaan Korupsi Belanja Pakaian Dinas Tahun 2023**
Pada tahun berikutnya, yaitu 2023, anggaran belanja pakaian dinas untuk 50 anggota dan ketua DPRD Kota Tangerang kembali dialokasikan. Belanja pakaian ini mencakup jenis pakaian yang serupa dengan tahun sebelumnya, namun dengan nilai anggaran yang lebih besar. Pada tahun ini, total belanja pakaian dinas dan atribut mencapai Rp. 2.276.644.000, yang diduga juga menyimpan potensi korupsi.
Seperti pada tahun 2022, ditemukan indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan, termasuk dana tambahan yang diduga digunakan untuk kegiatan fiktif. Dalam hal ini, total dana yang tercatat sebagai kegiatan fiktif di dua tahun anggaran mencapai Rp. 2.345.914.000.
**Kegiatan Fiktif dan Penggunaan Dana Tambahan**
Pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang dilaporkan melakukan kegiatan tanpa melibatkan pihak ketiga, yang seharusnya menjadi prosedur dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, dana tambahan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan yang sah, justru diduga telah ‘raib’ dan digunakan untuk kegiatan fiktif yang merugikan negara.
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Syamsul Bahri dan tim, dana yang terpakai untuk kegiatan fiktif selama dua tahun anggaran ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 2,3 miliar. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan besar yang patut diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang.
**Harapan Tindak Lanjut oleh Kejari Kota Tangerang**
Syamsul Bahri menegaskan bahwa pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak hanya mengabaikan laporan ini. Ia meminta agar proses hukum dapat berjalan dengan adil tanpa terkecuali, agar kasus ini tidak terkatung-katung dan menjadi contoh tegas bagi pelaku korupsi di instansi pemerintah.
“Saya berharap Kejari Kota Tangerang segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan tidak membiarkan hal ini begitu saja. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” ungkap Syamsul Bahri.
Kasus ini menjadi sorotan publik, khususnya bagi masyarakat Banten, yang mengharapkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Dugaan tindak pidana korupsi ini diharapkan dapat segera dibuktikan dan ditangani dengan serius oleh pihak yang berwenang demi kepentingan bersama.
(Ilham R/Tim)






