Jakarta | Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah muncul dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sistem ini disebut dalam keterangan kepolisian mengenai cara sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server dan kemudian menjadi sasaran intersepsi. Persoalan utama yang disampaikan penyidik bukan semata keberadaan perangkat atau sistemnya, melainkan dugaan bahwa penggunaannya tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyidik menemukan sejumlah nomor telah dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut, menurut keterangannya, kemudian disadap tanpa hubungan dengan proses penegakan hukum yang sah, seperti penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan sesuai undang-undang. Keterangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11), sebagaimana tercantum dalam sumber.
Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Mereka adalah eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka itu menempatkan pengelolaan akses ke sistem intersepsi dan pertanggungjawaban atas penggunaannya sebagai bagian penting dari pemeriksaan.
Menurut sumber, dugaan penyadapan berlangsung pada kurun 2025–2026 dan menyasar Prabowo serta sejumlah tokoh lain tanpa prosedur yang semestinya. Dengan demikian, penyidik perlu menelusuri siapa yang memasukkan nomor, dasar pemberian akses, dan bagaimana data hasil intersepsi dikelola. Pemeriksaan atas jejak akses server dapat membantu menjelaskan apakah tindakan tersebut dilakukan melalui kewenangan resmi atau di luar proses hukum yang ditentukan.
Sumber itu juga menyebut bahwa pada Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan. Dugaan penghapusan tersebut menambah aspek yang perlu diklarifikasi, termasuk waktu perintah, pihak yang melaksanakannya, serta kemungkinan data masih tersimpan dalam salinan atau catatan sistem. Seluruh uraian itu merupakan keterangan dan dugaan dalam perkara yang sedang ditangani; penetapan tersangka sendiri belum menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, temuan nomor di server LIMS menjadi petunjuk awal untuk menguji kepatuhan terhadap prosedur, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
LIMS, atau Lawful Interception Management System, adalah sistem untuk mengelola proses intersepsi komunikasi melalui jaringan telekomunikasi. Istilah ini tidak merujuk pada satu perangkat penyadap yang bekerja sendiri. Sebaliknya, LIMS berperan sebagai lapisan pengelolaan yang menghubungkan kebutuhan penegak hukum dengan proses teknis yang dijalankan penyedia layanan. Karena itu, pembahasan tentang LIMS perlu membedakan sistem manajemen intersepsi dari perangkat atau infrastruktur yang meneruskan komunikasi maupun data terkait kepada pihak berwenang.
Konsep yang berkaitan erat dengannya adalah lawful interception, yaitu intersepsi komunikasi yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum dan prosedur yang berlaku. European Telecommunications Standards Institute (ETSI) menjelaskan mekanisme ini sebagai cara bagi aparat penegak hukum untuk memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi demi kepentingan penyidikan. Data yang dimaksud dapat mencakup isi komunikasi atau informasi terkait komunikasi, bergantung pada kewenangan, jenis layanan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kerangka teknis membantu penyedia layanan memenuhi permintaan yang sah secara terstruktur, tetapi tidak menggantikan dasar hukum maupun pengawasan yang diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, LIMS dapat mendukung beberapa tahapan. Pertama, administrasi target mencatat identitas atau penanda teknis yang ditetapkan dalam permintaan resmi, beserta masa berlaku dan batas cakupannya. Berikutnya, sistem membantu mengatur intersepsi, misalnya dengan meneruskan instruksi yang relevan kepada fungsi jaringan penyedia layanan dan memastikan permintaan diterapkan pada cakupan yang ditentukan. LIMS juga dapat mengelola hasil intersepsi, termasuk penyaluran, pencatatan, dan pengendalian akses terhadap data, sesuai aturan serta prosedur operasional. Rangkaian ini dirancang agar proses dapat dikelola dan diaudit, bukan untuk menentukan sendiri siapa yang boleh menjadi target. Keberadaan atau penggunaan LIMS tidak otomatis membuktikan bahwa suatu penyadapan telah sah. Legalitasnya bergantung pada kewenangan yang mendasari, pemenuhan prosedur, ruang lingkup persetujuan, dan kepatuhan seluruh pihak terhadap hukum. Dengan demikian, LIMS menjelaskan bagaimana intersepsi dapat dikelola secara teknis; penilaian apakah tindakan tertentu dibenarkan tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dasar dan pelaksanaannya.
Dalam pembahasan mengenai intersepsi komunikasi, informasi yang dapat tercakup dibedakan menjadi dua kelompok: intercept-related information (IRI) dan content of communication (CC). Perbedaan utamanya terletak pada hal yang dijelaskan oleh masing-masing kelompok. IRI berisi keterangan tentang komunikasi, sedangkan CC merujuk pada isi komunikasi itu sendiri. Pembedaan ini penting agar istilah penyadapan tidak dipahami hanya sebagai tindakan mendengarkan percakapan.
Intercept-related information atau IRI mencakup data terkait suatu komunikasi. Contohnya adalah identitas pihak-pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi berlangsung, durasinya, serta informasi koneksi. Data tersebut menggambarkan hubungan dan keadaan komunikasi, tetapi bukan kata-kata atau pesan yang disampaikan para pihak. Dengan kata lain, IRI dapat membantu menunjukkan siapa yang berkomunikasi, kapan komunikasi terjadi, dan berapa lama komunikasi itu berlangsung.
Sementara itu, content of communication atau CC adalah isi komunikasi. Salah satu contoh yang disebutkan ialah percakapan telepon. Jika percakapan termasuk dalam kategori ini, yang dimaksud bukan sekadar keterangan bahwa dua pihak melakukan panggilan, melainkan isi percakapan di mereka. Karena itu, CC berbeda dari IRI: satu berkaitan dengan informasi mengenai komunikasi, sementara yang lain berkaitan dengan materi yang disampaikan melalui komunikasi tersebut.
Kedua kelompok itu menunjukkan bahwa intersepsi dapat melibatkan lebih dari isi percakapan. Informasi tentang identitas pihak, waktu, durasi, dan koneksi juga dapat menjadi bagian dari informasi yang diintersepsi, meskipun tidak memuat percakapan yang diucapkan. Maka, penyadapan tidak selalu berarti seseorang mendengarkan pembicaraan telepon secara langsung. Dalam pengertian yang lebih luas pada konteks ini, perhatian dapat tertuju pula pada data yang menerangkan kapan komunikasi berlangsung, siapa saja yang terlibat, dan berapa lama komunikasi tersebut berlangsung.
Memahami perbedaan IRI dan CC membantu pembaca menilai secara lebih cermat jenis informasi yang dibicarakan ketika intersepsi disebutkan. Penyebutan data tentang komunikasi tidak dengan sendirinya berarti isi komunikasi juga tercakup; demikian pula, pembahasan isi percakapan tidak sama dengan uraian mengenai identitas, waktu, durasi, atau koneksi. Keduanya merupakan kelompok informasi yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan komunikasi.
Perbedaan utama LIMS dan Pegasus terletak pada titik masuk dan jalur kerjanya. LIMS berkaitan dengan intersepsi yang berlangsung melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, mekanisme ini berhubungan dengan lalu lintas komunikasi yang melewati jaringan tersebut, bukan dengan pemasangan spyware langsung pada ponsel target. Informasi yang dapat diperoleh bergantung pada posisi dan kemampuan sistem intersepsi serta jenis komunikasi yang dapat dijangkau. Karena karakter tersebut, LIMS lebih tepat dipahami sebagai sistem yang bekerja pada tingkat jaringan, bukan sebagai perangkat lunak yang menginfeksi perangkat individual. Pembedaan ini penting ketika membahas dugaan penyadapan: istilah intersepsi jaringan tidak otomatis berarti ponsel telah disusupi.
Pegasus, sebaliknya, adalah spyware buatan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel, yang dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target, terutama ponsel. Setelah infeksi berhasil, jangkauan aksesnya bergantung pada kemampuan perangkat lunak dan tingkat keberhasilan proses infeksi. Pegasus dapat menjangkau informasi yang tersimpan di ponsel maupun data yang dihasilkan ketika perangkat digunakan. Karena itu, cakupan potensialnya dapat lebih luas daripada informasi komunikasi yang diperoleh melalui intersepsi jaringan seperti LIMS.
Baca juga: Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Terbuka | Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Dialogis | Profil Dato Sri Tahir, Konglomerat yang Kembali Menjadi Anggota Wantimpres Prabowo
211 kunjungan





