Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Presiden Prabowo Subianto mengetahui perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi Polri. Pernyataan itu menempatkan perkara tersebut dalam perhatian pemerintah, sementara penanganan kasusnya berada pada aparat penegak hukum. Yusril menyebut Presiden mengetahui adanya persoalan tersebut, tetapi informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk atau tingkat keterlibatan setiap orang yang disebut dalam penyidikan. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah. Karena masih berstatus dugaan, informasi mengenai kasus tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan.
Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Nama dan pangkat yang tersedia adalah Jenderal LSP, yang disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo; Irjen ASN, yakni Ahrie Sonta Nasution; serta Irjen EHS, yakni Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses hukum dan bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Keterangan mengenai nama serta pangkat itu disampaikan sebagaimana tercantum dalam informasi yang tersedia. Tanpa penjelasan resmi lebih lanjut mengenai peran individual, tidak tepat menarik kesimpulan mengenai apa yang dilakukan atau diketahui masing-masing perwira. Rincian pembuktian dan dugaan perbuatan mereka harus merujuk pada keterangan penyidik dan perkembangan perkara.
Pernyataan Yusril mengenai pengetahuan Presiden dan status hukum ketiga perwira merupakan dua informasi yang perlu dipahami secara terpisah. Yang pertama berkaitan dengan apa yang diketahui Prabowo tentang perkara, sedangkan yang kedua menyangkut langkah Bareskrim dalam penyidikan. Informasi bahwa Presiden mengetahui perkara tidak otomatis membuktikan adanya arahan, persetujuan, ataupun tindakan tertentu dari Presiden. Demikian pula, penyebutan para perwira sebagai tersangka tidak menjelaskan sendiri hubungan mereka satu sama lain dalam dugaan penyadapan. Sampai ada keterangan tambahan dari pihak berwenang, laporan mengenai kasus ini sebaiknya menyajikan fakta yang telah disebutkan tanpa memperluasnya menjadi tuduhan baru. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana perkara tersebut dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Yusril menyatakan bahwa Presiden Prabowo mengetahui perkara dugaan penyadapan ilegal oleh perwira Polri setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dengan demikian, pengetahuan presiden mengenai perkara tersebut disampaikan melalui laporan Kapolri, sebagaimana dijelaskan Yusril. Ia menguraikan hal itu dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026). Pernyataan tersebut menjelaskan jalur informasi yang diterima presiden dan alasan laporan itu disampaikan kepadanya.
Menurut Yusril, para menteri merupakan pembantu presiden. Dalam kedudukan itu, mereka menyampaikan laporan mengenai hal-hal penting yang terjadi di negara kepada presiden. Perkara yang dinilai penting, karena itu, menjadi bagian dari informasi yang dilaporkan oleh para pembantu presiden. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memahami mengapa persoalan dugaan penyadapan itu diketahui Prabowo setelah Kapolri menyampaikan laporan.
Yusril juga membedakan persoalan penting dari persoalan kecil yang masih dapat ditangani sendiri oleh pihak-pihak terkait. Untuk persoalan kecil semacam itu, masing-masing pihak dapat menyelesaikannya tanpa harus melaporkannya kepada presiden. Sebaliknya, hal-hal penting yang terjadi di negara disampaikan kepada presiden melalui para menteri sebagai pembantunya. Uraian itu menggambarkan pembagian penanganan sebagaimana dijelaskan Yusril, bukan berarti setiap persoalan harus selalu dilaporkan pada tingkat presiden.
Dalam keterangannya, Yusril mengaitkan laporan Kapolri kepada Prabowo dengan prinsip bahwa para pembantu presiden melaporkan hal penting, sementara persoalan kecil dapat diselesaikan oleh pihak yang menanganinya. Ia tidak menguraikan lebih lanjut dalam penjelasan tersebut mengenai rincian proses penyampaian laporan. Pokok pernyataannya ialah bahwa Prabowo mengetahui perkara itu setelah menerima laporan Suyudi, dan laporan mengenai hal penting merupakan bagian dari tugas para pembantu presiden. Adapun perkara yang dapat ditangani sendiri tidak perlu dibawa sebagai laporan kepada presiden menurut penjelasan tersebut.
Yusril Ihza Mahendra menilai dugaan penyadapan ilegal oleh seorang perwira Polri tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Menurutnya, perkara ini menyentuh kepentingan negara karena dugaan tindakan tersebut berpotensi berkaitan dengan komunikasi pejabat tinggi, termasuk presiden dan para menteri. Namun, kemungkinan itu perlu dipahami sebagai hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan perkara, bukan sebagai fakta terpisah yang telah dibuktikan. Penilaian dan kesimpulan mengenai siapa yang disadap, bagaimana penyadapan dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab harus bertumpu pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hal lain yang menjadi sorotan Yusril adalah belum jelasnya tujuan penyadapan yang dipersoalkan. Tanpa mengetahui motif, sasaran, dan penggunaan informasi yang mungkin diperoleh, sulit menilai seluruh dampak tindakan tersebut. Jika komunikasi pejabat negara benar-benar menjadi sasaran, perkara ini dapat menyangkut kerahasiaan urusan pemerintahan, keamanan informasi, dan perlindungan proses pengambilan keputusan. Meski demikian, kemungkinan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa presiden atau menteri tertentu telah disadap. Karena itu, keterangan mengenai perkara harus disampaikan secara hati-hati agar dugaan tidak berubah menjadi klaim yang belum terverifikasi.
Yusril menyebut situasi ini serius bagi negara karena dugaan penyadapan oleh aparat, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas dan kepercayaan publik. Penanganannya perlu menjawab secara terang apakah tindakan tersebut memiliki kewenangan, prosedur, dan tujuan yang sah. Pemeriksaan yang objektif juga penting untuk memastikan fakta, melindungi hak pihak-pihak terkait, serta mencegah spekulasi berkembang di ruang publik. Dengan mengurai perkara berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku, pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak ditoleransi, sekaligus menjaga agar informasi yang belum terkonfirmasi tidak disajikan sebagai kepastian. Bagi Yusril, bobot persoalan ini terletak bukan hanya pada dugaan tindakan seorang perwira, tetapi juga pada potensi dampaknya terhadap kepentingan negara dan perlindungan komunikasi pejabat publik.
Yusril menyampaikan bahwa setelah Suyudi melaporkan dugaan penyadapan ilegal oleh seorang perwira Polri kepada Prabowo, Presiden memerintahkan agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas. Arahan itu, menurut Yusril, harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, penanganan dugaan tersebut ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan semata-mata sebagai persoalan yang cukup diselesaikan melalui penjelasan atau komunikasi internal. Yusril menekankan bahwa laporan kepada Prabowo menjadi dasar bagi perintah untuk melakukan penanganan sesuai hukum, tanpa menyatakan bahwa dugaan itu telah terbukti atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan objektif. Prinsip tersebut, menurut Yusril, berlaku terhadap siapa pun yang diduga bersalah, sehingga proses pemeriksaan tidak seharusnya bergantung pada kedudukan, jabatan, ataupun identitas orang yang diperiksa. Penilaian terhadap dugaan harus bertumpu pada proses penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan itu penting dalam menjelaskan arahan Prabowo: langkah hukum harus tegas, tetapi pelaksanaannya tetap menuntut objektivitas. Yusril menyebut proses seperti itu telah dijalankan. Keterangan tersebut menjelaskan pendekatan yang diminta dalam penyelidikan, tanpa menyampaikan hasil pemeriksaan atau mengubah dugaan menjadi kepastian.
Dalam keterangannya, Yusril tidak menguraikan hasil akhir penyelidikan. Karena itu, penyebutan bahwa proses telah dijalankan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa perkara sudah selesai, bahwa dugaan telah terbukti, atau bahwa seseorang telah dinyatakan bersalah.
Baca juga: Rotasi 88 Perwira Polri Sehari Setelah Suyudi Ario Seto Menjabat Kapolri | Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Terbuka | Prabowo Tekankan Komunikasi Pemerintah yang Sederhana dan Dialogis
249 kunjungan





