Selasa malam, 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum yang mempersoalkan syarat pendidikan dan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Putusan itu menjadi penanda berakhirnya pemeriksaan konstitusional terhadap permohonan yang mengaitkan persyaratan pencalonan Wakil Presiden dengan latar belakang pendidikan serta dokumen ijazah yang digunakan. Dalam persidangan, Mahkamah menilai permohonan tersebut berdasarkan ketentuan hukum acara dan kewenangan yang berlaku bagi perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Pernyataan tidak dapat diterima memiliki makna bahwa perkara tidak dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok dalil pemohon. Dengan demikian, putusan tersebut berfokus pada dapat atau tidaknya permohonan diproses menurut persyaratan formil dan kewenangan Mahkamah, bukan semata-mata pada pembuktian substansi tuduhan mengenai ijazah atau syarat pendidikan.
Sidang pleno dihadiri oleh jajaran hakim konstitusi dan menjadi forum resmi untuk membacakan amar putusan. Perkara ini mendapat perhatian publik karena menyentuh kedudukan Wakil Presiden serta isu mengenai validitas dokumen pendidikan dalam proses pemilihan nasional. Namun, setelah amar putusan dibacakan, permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai status penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Para pihak dapat merujuk pada salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan hukum secara lengkap, termasuk dasar Mahkamah dalam menilai kedudukan permohonan, objek sengketa, dan pemenuhan ketentuan yang diperlukan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Perkara itu diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Namun, keberadaan para pemohon sebagai pihak yang mengajukan permohonan belum cukup untuk memenuhi syarat kedudukan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Status tersebut menjadi dasar penilaian terhadap ada atau tidaknya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena tidak termasuk peserta dalam pemilihan yang dipersoalkan, para pemohon dinilai tidak mempunyai kepentingan hukum yang memenuhi ketentuan untuk membawa perkara itu ke hadapan Mahkamah.
Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Putusan tidak dapat diterima diberikan karena persoalan kedudukan hukum, bukan karena Mahkamah menyatakan atau menilai substansi gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran. Artinya, permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya berhenti pada tahap pemeriksaan mengenai kewenangan dan status hukum para pihak yang mengajukan perkara.
Penilaian mengenai kedudukan hukum merupakan bagian penting dalam setiap pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi. Pihak yang mengajukan permohonan harus dapat memenuhi persyaratan sebagai pemohon sesuai dengan perkara yang dimohonkan. Dalam perkara ini, Mahkamah menghubungkan persyaratan tersebut dengan keikutsertaan dalam Pemilihan Presiden 2024. Karena para pemohon bukan peserta pemilihan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, dasar putusan Mahkamah berfokus pada posisi hukum para pemohon. Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dinilai memiliki kedudukan hukum yang diperlukan untuk mengajukan perkara tersebut. Fakta itu menjadi alasan utama Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Mahkamah Konstitusi tidak hanya mempertimbangkan persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam memeriksa permohonan tersebut. Salah satu dasar penting putusan ialah kedudukan perkara yang diajukan pemohon dalam rangkaian perselisihan hasil pemilu. Menurut pertimbangan Mahkamah, tahapan untuk mengajukan perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Karena itu, permohonan tidak dapat diproses melalui jalur tersebut pada saat diajukan.
Pertimbangan ini berkaitan dengan alasan prosedural, bukan semata-mata penilaian terhadap benar atau tidaknya dokumen pendidikan yang dipersoalkan. Mahkamah terlebih dahulu menilai apakah pemohon memiliki kedudukan hukum dan apakah perkara yang dimohonkan masih berada dalam ruang tahapan perselisihan hasil pemilu. Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pemeriksaan terhadap pokok persoalan tidak menjadi dasar utama untuk melanjutkan perkara.
Kedudukan hukum pemohon menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Pemohon harus berada dalam posisi yang memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan serta memiliki kaitan yang relevan dengan objek perkara. Dalam perkara ini, Mahkamah menilai aspek tersebut bersama status tahapan perselisihan hasil pemilu. Penilaian itu kemudian memengaruhi apakah permohonan dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Dengan demikian, putusan tersebut memiliki landasan prosedural yang berdiri di samping isu mengenai ijazah atau syarat pendidikan. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan pada kedudukan hukum pemohon dan karena tahapan perkara perselisihan hasil pemilu telah terlewati. Kerangka pertimbangan ini menjelaskan bahwa Mahkamah tidak semata-mata memutus berdasarkan substansi tuduhan mengenai persyaratan calon, melainkan terlebih dahulu memastikan bahwa permohonan diajukan melalui posisi dan tahapan perkara yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menelaah substansi tudingan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pemeriksaan tersebut mencakup dalil mengenai kemungkinan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari lembaga pendidikan luar negeri dan dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat sekolah menengah atas. MK mempertimbangkan dokumen serta keterangan yang diajukan dalam proses persidangan untuk menilai apakah tudingan tersebut didukung bukti yang memadai.
Berdasarkan penilaian terhadap materi perkara, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Penilaian itu menjadi bagian dari pertimbangan terhadap dalil pemohon, sehingga tudingan mengenai pemenuhan syarat pendidikan tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terbukti secara hukum. MK menempatkan pembuktian sebagai dasar dalam menilai setiap klaim yang diajukan oleh para pihak.
Selain menilai substansi tudingan, MK juga menegaskan batas kewenangannya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu. Kewenangan tersebut berfokus pada perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Dalam kerangka itu, MK menyatakan kewenangan dalam perkara perselisihan hasil pemilu tidak dapat digunakan untuk membatalkan keterpilihan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa setiap jenis perkara memiliki ruang pemeriksaan dan akibat hukum yang berbeda. MK hanya dapat bertindak sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam perkara yang sedang diperiksa. Karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pembatalan keterpilihan atau diskualifikasi tidak dapat secara otomatis diajukan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu apabila tidak termasuk dalam lingkup kewenangan tersebut.






