banner 728x250

Nama Kadis DLH Jatim Diseret, GMPK Turun Jalan Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Tambang

Nama Kadis DLH Jatim Diseret, GMPK Turun Jalan Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Tambang
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO — Gelombang tekanan publik terhadap dugaan korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus menguat. Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Probolinggo Raya resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa hari lalu. Sabtu (9/5/26)

Dalam surat bernomor 031/PA/LSM/GMPK/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 itu, GMPK menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 14 Mei 2026, dengan titik aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

banner 325x300

Aksi tersebut direncanakan melibatkan sekitar 250 massa dari gabungan sejumlah LSM se-Jawa Timur. Massa disebut akan membawa kendaraan roda dua dan roda empat, dilengkapi pengeras suara, spanduk, poster, hingga pamflet berisi tuntutan terkait dugaan korupsi perizinan tambang di tubuh Dinas ESDM Jatim.

Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi yang dinilai telah berlangsung lama dan sistematis.

“Ini bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi. Dugaan praktik pungli di sektor perizinan tambang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” ujar Sholehudin kepada wartawan.

Dalam surat pemberitahuan aksi itu, GMPK menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan izin tambang, khususnya terkait praktik pungutan dalam pengurusan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Jawa Timur.

Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut tanpa pandang bulu.

Selain meminta pengusutan menyeluruh terhadap kasus dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jatim, GMPK juga secara terbuka mendesak penyidik memeriksa sejumlah mantan pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan ESDM Jawa Timur.

Salah satu nama yang disorot ialah Nurkholis, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim. Selain itu, GMPK juga meminta penyidik memeriksa mantan Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ariful.

Tak hanya itu, organisasi antikorupsi tersebut juga mendesak Kejati Jatim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sumber kekayaan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

“GMPK mensinyalir praktik pungli di Dinas ESDM Jatim merupakan warisan turun-temurun dari sejumlah pejabat sebelumnya,” demikian isi surat aksi tersebut.

Dalam tuntutan lainnya, GMPK meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk menonaktifkan Nurkholis dari jabatannya sebagai Kepala DLH Jatim demi mempermudah proses pemeriksaan hukum.

Mereka juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan tambang dan tata kelola pelayanan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Surat pemberitahuan aksi itu ditujukan kepada Kapolda Jatim cq Direktur Intelkam Polda Jatim sebagai bentuk pemenuhan prosedur penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam suratnya, GMPK turut menegaskan bahwa kegiatan aksi damai tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, mulai Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, hingga Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai itu akan dikoordinatori oleh Delta, Irfan, dan Zaenal.

Sementara itu, sorotan terhadap dugaan korupsi perizinan tambang di Jawa Timur sebelumnya juga mencuat setelah sejumlah aktivis antikorupsi menilai adanya dugaan aliran dana dari perusahaan tambang kepada oknum pejabat tertentu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, bahkan sempat mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan adanya hubungan finansial antara tersangka utama dengan figur lain yang kini masih didalami.

“Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman, Mas,” ujar Franky.

Hingga kini, proses penyidikan perkara dugaan pungli perizinan tambang tersebut masih terus berlangsung di Kejati Jawa Timur.

Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *