**Kota Probolinggo, 13 Juni 2024** — Setelah setahun buron, rekan pelaku curanmor di Apotik Malinda yang pernah dilumpuhkan karena melawan petugas akhirnya berhasil diringkus. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial SA (21 tahun) di rumah saudaranya di Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.
“Peran dari tersangka SA ini sebagai pemetik (eksekutor curanmor) menggunakan kunci T. Dia merupakan spesialis maling sepeda motor dengan 6 TKP di wilayah Kota Probolinggo. Licin dan selalu lolos dari kejaran kami,” jelas Iptu Zainullah kepada Tribratanews pada Kamis, 13 Juni 2024.
Hasil pengembangan pemeriksaan mengungkapkan bahwa SA telah melakukan pencurian motor Honda Vario warna merah di Jl. Ikan Tengiri Kec. Mayangan, Honda Beat warna hitam di depan toko keramik Jl. KH Hasan Genggong, Honda Vario warna hitam di depan Alfamart Jl. Slamet Riyadi, Honda Beat warna putih di Taman Maramis Jl. Slamet Riyadi, Honda Scoopy warna hitam putih di depan Toko Baju Jl. Panglima Sudirman, dan Honda Beat warna putih di depan Apotek Malinda Jl. Gubernur Suryo, Kota Probolinggo.
“Tersangka melakukan pencurian ini secara acak. Berbekal kunci T, SA merusak kontak sepeda motor yang asli dan menggondol kabur sepeda motor korban. Dari bukti CCTV dan beberapa keterangan saksi, akhirnya kami bisa mengidentifikasi tersangka dan melakukan penangkapan,” lanjut Zainullah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Pelaku mengaku melakukan curanmor untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya. (*)