Widang – Mewujudkan pelayanan Prima Kepolisian kepada masyarakat, SPKT Polsek Widang menerima dan melayani masyarakat yang sedang mengurus surat maupun dokumen penting yang hilang dengan mengedepankan pelayanan humanis.
“SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) merupakan bagian struktur organisasi di Kepolisian yang bertugas dalam penerimaan dan penanganan pertama laporan/ pengaduan, pelayanan bantuan maupun pertolongan Kepolisian.
Sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat serta penegak hukum, SPKT mengutamakan pelayanan yang humanis, ramah dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga terwujud pelayanan prima Kepolisian.
“SPKT selalu siap dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati dan tanpa pamrih, ini dengan maksud dan tujuan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian pelayanan publik maupun laporan serta pengaduan masyarakat dapat mempermudah masyarakat dengan menjelaskan alur yang ada, ” ungkap Kapolsek Widang IPTU Narko, S.H.
Memberikan kemudahan dan kepuasan kepada masyarakat dalam pengurusan surat/dokumen penting yang hilang merupakan salah satu bentuk pelayanan Prima Kepolisian, dimana itu menjadi bagian dari tugas dan kewajiban SPKT, ” imbuhnya.
Kontributor : B2
Published : Humas






