**Kota Probolinggo** — Seorang pemuda di Kota Probolinggo, AH (18 tahun), menjadi korban pencurian saat berkumpul di sebuah angkringan pada Sabtu malam, 6 April 2024. Kejadian terjadi ketika AH sedang bersama pacar dan teman-temannya, di mana salah satu pemuda lain, YP (19 tahun), yang juga berasal dari daerah yang sama, tiba-tiba mencuri handphone AH yang disimpan dalam tas saat terjadi cekcok kecil antara pacar AH dan temannya.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa motif dari aksi pencurian tersebut adalah masalah ekonomi. YP mengaku tidak punya uang dan memiliki niat untuk mencuri handphone korban. Jajaran Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan YP serta barang bukti berupa handphone Oppo A58 berwarna hijau.
Tersangka YP akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan, meskipun didorong oleh masalah ekonomi.
(Ma’at/Tim/*)






